Tata Cara Shalat Bagi Yang Sakit

swarlik

New member
1. Orang yang sakit yang tidak mengkhawatirkan sakitnya bertambah parah
wajib untuk melakukan shalat fardhu dengan berdiri.

2. Jika orang yang sakit mampu berdiri ketika shalat dengan memakai tongkat
atau bersandar di dinding atau orang di sampingnya, maka dia harus berdiri.

3. Orang sakit yang jika berdiri membuat sakitnya bertambah parah atau
mendapatkan kesulitan yang amat sangat ataupun beresiko maka hendaklah dia
shalat sambil duduk.

4. Jika orang yang sakit shalat sambil duduk, maka posisi yang paling afdhal
adalah bersila sebagai ganti berdiri dan sah jika dia ruku' dalam keadaan
bersila, karena orang yang ruku' itu berdiri.

5. Jika orang yang sakit tidak mampu shalat sambil duduk, hendaklah dia
shalat sambil berbaring menghadapkan wajahnya ke arah kiblat, dan posisi
paling afdhal adalah berbaring ke sisi kanan.

6. Jika orang yang sakit tidak mampu melakukan shalat sambil berbaring ke
sisi kanan, maka hendaklah dia berbaring terlentang dengan kedua kaki ke
arah kiblat.

7. Jika orang yang sakit kesulitan untuk shalat menghadap kiblat dan tidak
ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat, maka hendaklah
dia shalat sebatas keadaannya.

8. Jika dia tidak mampu melakukan shalat dengan semua keadaan di atas, maka
hendaklah dia shalat dalam hati.

Orang yang sakit wajib untuk menunaikan setiap shalat tepat pada
waktunya dan melakukan semua hal wajib yang dia mampu. Jika berat atasnya
menunaikan semua shalat tepat pada waktunya, maka dia boleh menjama' shalat
dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya', baik
dengan cara jama' taqdim ... ataupun jama' ta'khir.

Orang yang sakit tidak diperbolehkan meninggalkan shalat dalam keadaan
apapun selama akalnya masih sadar.... Dia wajib menunaikannya pada waktu
yang telah disyari'atkan sebatas kemampuannya.

Jika orang yang sakit tertidur hingga lewat waktu shalat ataupun lupa,
maka dia wajib menunaikannya ketika bangun dari tidurnya atau setelah
mengingatnya.

Sakit bukan merupakan halangan untuk melaksanakan shalat.
Tidak gugur kewajiban shalat karena sakit.
Orang yang sakit tetap harus melaksanakan shalat. Alhamdulillah, dalam Islam
ada kemudahan. Bagi orang yang sakit maka diberikan keringanan
Sebagaimana Firman Allah swt (yang artinya)

"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (At
Taghaabun: 16)
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(Al Baqarah: 286)
"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran
bagi kalian." (Al Baqarah: 185)
"Dia sekali kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu
kesempitan." (Al Hajj: 78)
 
Back
Top