Janda Pahlawan rela menggali kubur suami

Administrator

Administrator
Dua terdakwa janda pahlawan, Soetarti Soekarno (78) dan Roesmini (78), yang terseret kasus penghunian rumah dinas Perum Pegadaian, merelakan tanda jasa suami mereka dikembalikan kepada negara jika mereka dipidana.
Mereka juga siap membongkar makam suami mereka di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan memindahkannya ke pemakaman umum.

Hal tersebut diungkapkan Soetarti dan Roesmini menjelang sidang yang ke- 13 kasus mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/6).

“Kami sudah membicarakan dengan keluarga dan kami sepakat akan membongkar makam suami kami di Kalibata serta mengembalikan semua tanda jasa jika dinyatakan bersalah,” ujar Soetarti.

Menurut Soetarti, mereka merasa tidak pantas memiliki tanda jasa pahlawan yang didapat suami mereka serta tunjangan pensiun jika mereka benar-benar dinyatakan bersalah. “Karena bagi kami tidak pantas seorang terpidana mendapat tunjangan dari negara dan memiliki tanda jasa pahlawan yang didapat suami kami,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Kedua janda pahlawan itu bersama Timoria Manurung (68) juga akan mengajukan permohonan penghentian tunjangan pensiun kepada Menteri Keuangan jika mereka dinyatakan bersalah.

Soetarti menuturkan, ada 12 tanda jasa pahlawan yang dianugerahkan negara kepada suaminya yang akan dikembalikannya kepada negara. Selain itu tunjangan pensiun sebesar Rp 975.000 per bulan itu juga akan dimohonkan untuk dihentikan.

Menurut Soetarti, rencana pembongkaran makam dan pengembalian tanda jasa pablawan ini bukanlah suatu ancaman atau untuk mengintervensi putusan hakim. Ini semata kesadaran mereka karena merasa tak layak atas semua itu jika sudah menjadi terpidana.

Sementara Roesmini mengungkapkan sebagai janda pahlawan ia merasa sangat ironis jika negara menghargai jasa-jasa almarhum suaminya namun memidanakan dirinya melalui Perum Pegadaian. “Karenanya kami akan bongkar makam suami dan kembalikan semua tanda jasa pahlawan kepada negara,” kata Roesmini. Sang suami almarhum Achmad Koesaeni mendapat sembilan tanda jasa termasuk gelar pahlawan dari negara.

Roesmini juga enggan menerima lagi uang tunjangan pensiun sebesar Rp 1,1 juta per buln jika benar-benar dinyatakan bersalah.

Saksi ahli menangis

Sementara itu saksi ahli hukum pidana dari UI Rudi Satrio menyatakan ada ketidakadilan dalam perkara pidana ini. Ia beranggapan para janda pahlawan tak layak dipidanakan.

“Jasa para suami mereka jauh lebih besar harganya dibandingkan rumah yang kini mereka tempati” kata Rudi sembari meneteskan air mata. Keharuan Rudi membuat suasana sidang terasa mencekam. Majelis hakim yang diketuai Kusnawi Mukhlis dengan hakim anggota Thamrin dan Djumadi’ memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa (8/6) mendatang.


Sumber : warkot

OMG
 
Bls: Janda Pahlawan rela menggali kubur suami

sebenarnya negara bisa menyantuni mereka jika mau tp masalahnya jika pemerintah merancang undang2 untuk perlindungan para janda pahlawan akan tersandung di DPR dan akhirnya tak lolos jadi undang2
 
Bls: Janda Pahlawan rela menggali kubur suami

wkwkwkwk.... negara indonesia dulu tau tau berdirinya gitu aja kali... merdekanya juga mak bedunduk aja kali... pas rakyat indonesia tidur tiduran, bangun bangun tau taunya udah merdeka, penjajah udah kabur sendiri... mungkin gitu kali ya dulu sejarah sebenarnya... wkkwkwkw....
 
Back
Top