Jual bangku, laporin aja

Administrator

Administrator
Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, PPDB sudah menjadi ajang komersialisasi sekolah dan menghambat akses pendidikan siswa miskin. Ia mengimbau para orang tua murid tak perlu takut melaporkan segala bentuk penyimpangan yang ada di sekolah, baik sekolah reguler, sekolah standar nasional (SSN), maupun rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI).

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tingkat SD hingga SMA setiap tahunnya rawan pungutan liar (pungli). Orangtua siswa yang tidak berdaya menghadapi pungli dapat mengadu ke Indonesia Corruption Watch yang membuka posko pengaduan PPDB.

‘Kastanisasi sekolah ini semakin melegalkan adanya pungutan, sekolah tak ubahnya seperti kereta, ada kelas ekonomi dan kelas eksekutif, yang punya uang bisa masuk dengan mudah,” ujarnya di Kantor ICW di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

Dikatakannya, ICW bersama sejumlah LSM peduli pendidikan lalnnya akan menindaklanjuti setiap laporan penyimpangan itu hingga melanjutkannya ke proses hukum.

Menurut aktivis ICW Feri Hendri, modus penyimpangan yang dilaporkan, pada tahun-tahun sebelumnya sebagian besar masalah pungutan. Juga tentang jual beli bangku kosong, pemerasan, dan diskriminasi.

“Ada tiga fase rawan dalam PPDB, pertama yakni pada proses seleksi, sekolah biasanya mengeluarkan berbagai persyaratan administrasi yang akhirnya melemahkan posisi tawar orang tua,” ujarnya. Pada fase ini, kata dia, juga banyak terjadi jual beli bangku kosong.

Sedangkan fase kedua, setelah murid diterima, biasanya sekolah menahan diri karena banyak pengawasan. Namun modusnya seperti penjualan pakaian seragam dan pakaian olahraga.

Fase ketiga yakni setelah kegiatan belajar- mengajar berlangsung. “ini adalah yang paling berbahaya, sekolah biasanya akan membuat rapat dengan sosialisasi biaya yang mesti ditanggung, orang tua tidak punya pilihan selain membayar,” tuturnya.

Hal tersebut juga diammi Jumono dan Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan. Menurutnya, biasanya tiga bulan setelah belajar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) akan diberitahukan kepada orang tua. “Namun isinya adalah penggelembungan biaya, dan bahkan program- program 1ktif,” ujarnya.

Dikatakannya, orang tua harus jeli melihat APBS ini dan mempertanyakan transparansinya sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, laporan pertanggungjawaban sekolah, termasuk BOS dan BOP termasuk infonmasi yang berhak diketahui publik. Pada PPDB tahun ajaran 2009/2010, posko pengaduan menerima pengaduan.



POSKO PENGADUAN PPDB
1. Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan
Indonesia Corruption Watch. Alamat Jalan
Kalibata Timur IV No 6, Jakarta Selatan,
2. Indonesia Budget Center, Jalan Zeni V B No
11, Rawajati, Jakarta Selatan.
3. Johar Baru, Jakarta Pusat. (Andri Vista, 021-91111332)
4. Education Care (I-Care) Tangerang.
Alamat:
Perumahan Citra Raya Jalan Irama 8 Blok I 16
No 9 Taman Puspita, Cikupa, Tangerang. Telp: (021)70623749


Sumber : Warkot
 
Back
Top