Motif korupsi di Perpajakan, nih pelajari dulu

emansipasi

New member
Mabes Polri mengajukan izin ke menteri keuangan untuk menghitung kerugian negara akibat tindakan 40 perusahaan yang diduga telah menurunkan nilai pajak mereka.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Polri Ito Sumardi mengatakan telah mengajukan surat permohonan izin memeriksa dokumen untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara akibat penurunan pembayaran pajak.

Ito mengaku, pemeriksaan seluruh perusahaan dilakukan secara bertahap. Modus kejahatan perpajakan yang diduga dilakukan oknum perusahaan tersebut dengan berbagai cara. Mulai dan pengecilan pajak hingga penyimpangan melalui keberatan sampai manipulasi data.

“Ada yang melakukan penyimpangan melalui keberatan, ada juga penyimpangan dengan manipulasi data, ada juga yang memalsukan data,” akunya.

Menurut Ito, modus-modus tersebut dapat menjadi laporan bagi polisi maupun Ditjen Pajak mengantisipasi agar kasus itu tidak terulang kembali dimasa depan. “Kan kalau sudah ada modus demikian, kita harus bikin rambu-rambunya,” ujarnya.


Sumber : sindo
 
Back
Top