emansipasi
New member
Saya sebagai pelanggan yang sudah cukup lama, merasa sangat dirugikan oleh ulah petugas PLN. Pada 25 Maret 2010, meteran kami diperiksa dan diganti oleh beberapa petugas PT PLN.
Dengan alasan terdapat kawat dalam meteran, kami pun mendapat surat panggilan dan didenda Rp 2,645,290, Padahal saya tidak tahu menahu dan tidak mengerti apa yang dimaksud ada kawat dalam meteran kami. Yang membuat kami curiga, kenapa petugas PLN hanya datang ke rumah kami dan tempat lain tidak mereka datangi.
Saya pun lantas datang ke kantor pusat cabang Marunda, Jakarta Utara, dan di sana kami tetap diharuskan untuk membayar denda dan uniknya mereka menawarkan untuk mencicil denda tersebut. Itu baru yang pertama, berikutnya saya kembali dikejutkan dengan tagihan rekening listrik yang berkisar Rp 700.000, padahal biasanya hanya pada kisaran Rp 100.000.
Saya menduga akibat saya tidak mau membayar denda maka denda tersebut ditambahkan pada tagihan rekening saya. Karena begitu saya datang ke kantor pusat, petugas di sana tidak mau memberikan rincian dari tagihan rekening saya. Pastinya petugas tersebut sudah tahu tentang modus penipuan yang dilakukan oleh rekannya.
Kenapa yang jelas-jelas “nyolong tidak ditindak sedangkan saya yang resmi dan selalu bayar tepat waktu harus dikecewakan seperti ini?
Kalau kalian para petugas ingin mencari bonus jangan seperti ini dong caranya. Ini sangat merugikan kami
selaku pelanggan.
Tolong yah, Kepada Direksi PT PLN atau PLN pusat berikan solusi yang terbaik bukan yang merugikan kami.
Dian Heryani
Jalan Lagoa GG VS No 46
Jakarta Utara
Sumber : Warkot
Dengan alasan terdapat kawat dalam meteran, kami pun mendapat surat panggilan dan didenda Rp 2,645,290, Padahal saya tidak tahu menahu dan tidak mengerti apa yang dimaksud ada kawat dalam meteran kami. Yang membuat kami curiga, kenapa petugas PLN hanya datang ke rumah kami dan tempat lain tidak mereka datangi.
Saya pun lantas datang ke kantor pusat cabang Marunda, Jakarta Utara, dan di sana kami tetap diharuskan untuk membayar denda dan uniknya mereka menawarkan untuk mencicil denda tersebut. Itu baru yang pertama, berikutnya saya kembali dikejutkan dengan tagihan rekening listrik yang berkisar Rp 700.000, padahal biasanya hanya pada kisaran Rp 100.000.
Saya menduga akibat saya tidak mau membayar denda maka denda tersebut ditambahkan pada tagihan rekening saya. Karena begitu saya datang ke kantor pusat, petugas di sana tidak mau memberikan rincian dari tagihan rekening saya. Pastinya petugas tersebut sudah tahu tentang modus penipuan yang dilakukan oleh rekannya.
Kenapa yang jelas-jelas “nyolong tidak ditindak sedangkan saya yang resmi dan selalu bayar tepat waktu harus dikecewakan seperti ini?
Kalau kalian para petugas ingin mencari bonus jangan seperti ini dong caranya. Ini sangat merugikan kami
selaku pelanggan.
Tolong yah, Kepada Direksi PT PLN atau PLN pusat berikan solusi yang terbaik bukan yang merugikan kami.
Dian Heryani
Jalan Lagoa GG VS No 46
Jakarta Utara
Sumber : Warkot