Penerimaan Peserta Didik Baru ga boleh dagang baju

emansipasi

New member
Kalau dulu setiap tahun ajaran baru sekolah, kita mengenal sebuah istilah Penerimaan Siswa Baru, tapi sekarang sudah baku menjadi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Banyak yang dilakukan oleh orang tua murid untuk mengurus anaknya dalam pendaftaran ulang, pendaftaran pertama atau persiapan seragam dan lainnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2010/2011 untuk siswa SMP, SMA, dan SMK akan menggunakan sistem online. Sejauh ini.

103 sekolab SMP SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta, telah siap menggunakan sistem tersebut. Kabid Bina Program Disdik Kota Bekasi Hanan Tarya mengaku, sistem ini telah diterapkan Kota Bekasi sejak 2009 lalu dan tahun mi kembali diberlakukan. Pelaksanaan PPDB online akan mulai serentak dilaksanakan pada 28 Juni hingga 1 Juli mendatang. “Sejumlah sekolah swasta juga menerapkan sistem PPDB online ini,” katanya.

Hanan menyatakan, dalam metode ini siswa harus datang secara langsung untuk melengkapi persyaratan administrasi utama yakni berupa fotokopi nilai hasil ujian nasional (UN) kesekolah tujuan.


Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pihak sekolah menjual seragam selama proses penerimaan siswa baru (PSB) berlangsung. “Baik itu dalam bentuk bahan maupun seragam. Jadi, kami melarang pihak sekolah untuk menjualnya,” tandas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Bogor Aim Halim Hermana kemarin.

Kepala SMAN 1 Bogor Agus Suherman mendukung langkah yang dilakukan Disdikpora tersebut. “Kami Serahkan urusan seragam baru ke orangtua. Meski begitu, kami memberikan ketentuan agar seragamnya tidak berbeda,” jelasnya.



Sumber : Sindo
 
Back
Top