Usut Century Itung-itung tai Lutung

ismi_namaku

New member
Kalangan DPR menilai telah terjadi pelemahan terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hilangnya "taring” KPK terlihat dari pernyataan pimpinan KPK yang menilai belum ada indikasi korupsi dalam kasus Century.


“Pelemahan KPK sudah terjadi. Mestinya konstruksi hukum (KPK) tidak keluar dari rekomendasi DPR,” kata Suprayitno, anggota Tim Pengawas Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, pada rapat kerja dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan KPK, di gedung DPR, Rabu (9/6).

Legislator dan Fraksi Gerindra itu menambahkan, “Keuangan negara itu tidak bisa mengucur dengan sendirinya. Otomatis ada kebijakan yang mencairkannya, jadi ada yang harus bertanggung jawab. Penjelasan KPK bahwa belum ada indikasi terjadinya korupsi dalam skandal Century itu telah keluar dan konstruksi hukum seperti yang ditetapkan dalam rekomendasi sidang paripurna DPR,”

Menurut Suprayitno, posisi KPK akan semakin lemah karena pengadilan mengabulkan gugatan Anggodo Widjojo terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Jika dua pimpinan KPK itu menjadi tersangka lalu dimejahijaukan. kasus Century makin tidak jelas juntrungannya.

Pramono Anung, Ketua Tim Pengawas Rekomendasi DPR, menambahkan, KPK sama sekali tidak menunjukkan perkembangan dalam menjalankan rekomendasi DPR Dua institusi penegak hukum lainnya. yakni Kejaksaan Agung dan Polri, dinilai lebih maju daripada KPK.

‘Di KPK terlihat tidak ada upaya untuk menyinkronkan apa yang menjadi keputusan DPR,” ujar. Pramono.

Menurut dia, KPK terkesan menanggung beban politik yang berat dan tidak berani maju dalam memproses lebih jauh temuan Pansus DPR tentang Kasus Bank Century yang melihat indikasi kuat adanya berbagai pelanggaran.

Menjawab keraguan itu, Wakil Ketua KPK M Jasmin menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan. Dia mengakui memang ada pelanggaran yang terjadi, namun apakah pelanggaran itu melawan hukum atau tidak tengah diselidiki.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menambahkan, akan sia-sia menghitung kerugian negara jika tidak ditemukan unsur melawan hukum.

“Kami jamin 1 juta persen, patokan kami adalah hukum,” ujarnya.





Sumber : Warkot
 
Back
Top