Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Solihin87

New member
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan:

Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Jawaban :

Saya memandang bahwa menyaksikan permainan-permainan yang ditayangkan di televisi atau yang lainnya dari berbagai tayangan adalah menyia-nyiakan waktu.

Dan sesungguhnya seorang manusia yang berakal, dia tidak akan menyia-nyiakan waktunya dengan perkara-perkara seperti ini yang tidak mendatangkan faedah sama sekali.
Ini jika dia selamat dari kerusakan lainnya. Dan jika terdapat bersamanya kerusakan yang lain,yang akan menumbuhkan dalam hati penontonnya yang bersenang-senang tersebut perasaan bangga kepada pemain yang kafir, maka ini tidak meragukan lagi adalah perbuatan haram,sebab kita tidak boleh sama sekali memuliakan orang kafir, apapun yang dia dapatkan dari kemajuan, sesungguhnya tidak boleh sama sekali kita memuliakan mereka. Ataukah pada pertandingan-pertandingan tersebut telah Nampak padanya paha-paha para pemuda yang dapat menimbulkan fitnah,bahkan menurut pendapat yang mengatakan bahwa paha bukan termasuk aurat, maka saya tidak mengatakan bahwa para pemuda boleh menampakkan pahanya sama sekali, Adapun kalau kita menyatakan bahwa Paha termasuk aurat, sebagaimana yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad,maka perkaranya lebih jelas lagi bahwa hal tersebut tidak boleh.

Yang jelas,yang aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku agar mereka semangat untuk menjaga waktu-waktunya,karena sesungguhnya waktu itu lebih mahal dari harta.apakah kalian tidak membaca firman Allah Ta’ala:

(?*َتَّى إِذَا جَاء أَ?*َدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِ?*ًا فِيمَا تَرَكْتُ )

“sehingga apabila telah datang kematian ke salah seorang dari mereka,maka ia berkata: kembalikanlah aku.Semoga aku bisa kembali beramal shalih terhadap apa yang telah aku tinggalkan”.

Dia tidak mengatakan: kembalikan aku agar aku dapat bersenang-senang dengan dunia,namun dia mengatakan “semoga aku dapat beramal saleh terhadap apa yang aku tinggalkan,untuk menggantikan waktu yang telah ia lewati sebelum mati.

Sumber: Darussalaf.or.id dinukil dari http://ibnulqoyyim.com/ Judul Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin rohimahulloh
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Kalo untuk perempuan yg suka nonton bola, selain sia-sia, memproduksi dosa mata juga karena melihat aurat para pemainnya yakni sekitar lutut dan sebagian paha.
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

kesimpulannya :

jika anda orang yang berakal janganlah menonton TV kecuali mimbar agama islam dan acara yang sejenis.
jangan online di internet kecuali untuk mendapatkan pengetahuan agama.
sesungguhnya golongan orang2 yang selain tersebut diatas adalah golongan orang2 yang merugi dan tidak berakal.
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

hemmm...waktu itu saya pernah punya teman seorang ustadz dia suka sekali nonton bola
karena dulunya di kampung katanya dia suka main bola...
kita sering banget nonton bola bareng sampai tengah malam...

saya pernah bertanya pada beliau..kata saya pak dosa gk sih nonton bola...??
beliau menjawab...dosa besar katanya apalgi maen bolanya..
saya jua ingin sekali menghentikan hoby saya tapi untuk sekarang saya gk bisa
mungkin setahun atau dua tahun lagi..ungkapnya...

whehkekkk...pernah juga denger katanya permainan bola itu dulu awalnya
muncul pada jaman nabi musa waktu itu ada seoarang pengikutnya yang
berhasil di tangkap oleh tentara fir'aun terus kepalanya di penggal dan dia
tendang2 seperti layknya sepak bola sekarang....
 
Last edited:
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Memang dulunya kalo main sepak bola, bolanya itu kepala orang yg dah dipenggal........
Ih, serem........
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Aq pernah baca di buku punya suamiku.......
Sekitar setaon yg lalu.....
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Hehe ayolah.. berpikir jangan hanya dari satu sudut pandang aja. Hehe
Hidup itu harus berdampingan. Yang bikin dosa kan kalo sampe bacok-bacokan. Kalo cuma karena pemainnya bukan muslim (buanyakk yang muslim juga kok) trus karena mereka pake celana pendek sehingga terlihat pahanya. Hahahaha
Usul aja supaya pemain muslim memakai celana panjang. Hihihihi biar matang diopen di tengah lapangan yang panas. Hew tega amat!
Easy thinking lah..
Islam itu Indah.
Islam itu Damai.
Jangan dibikin serem dan menakutkan.
Masa nonton bola aja dosa.. Hew..
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Ya iyalah.........
Itu sudah ditetapkan dalilnya dalam Al Qur'an......


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَتْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِتُونَ (QS An Nur : 31)


Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kainkudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayahmereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putramereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadapwanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.


Apa masih ada yg belum jelas....? :finger: :finger: :finger:
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Yup.. gw udh 3 tahun lebih gak pernah nonton TV lg.. semenjak tau kalo nonton TV itu perbuatan sia2. Lebih banyak mudharat dari pada manfaat.
Mengenai acara mimbar agama Islam di TV, boleh2 aja sih.. kalo gak ada iklannya. Lebih bagus lagi gak usah nonton di TV, datang & dengar langsung aja di mesjid, pengajian2, atau acara sejenis.

Salaaam [<:)
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

setau saia, dlm urusan dunia, hkum asalnya boleh sampe ada yg melarangnya ...kalu nnton prtandingan sepakbola saia kira ga pa2 asal jangan trlalu larut dlam euforianya ...kalu msalah prbuatan sia2 itu relatif ...prtandingan bola biasanya dsiarkan stlh hbs kerja, jd rata2 org nnton bola untk brsantai smbl melepas penat ...jadi ya relatif ...kalu msalah aurat, celana pmaen bola rata2 hampir sdengkul jd pahanya hmpir ga keliatan, apalagi kalu yg laki2, lhat paha sesama kayaknya ga papa ... :) coba bandingkan kalu d mall, brapa bnyak orang yg mengumbar aurat, apakah lantas mall jga haram? Org ke mall haram?

Kalu yg saia tangkap dari ulama tsb, beliau brsifat wara' dlm mengambil fatwanya dan menyuruh kta brhati2 dlm perkara itu ...apalagi skrang spak bola jadi industri kapitalis ...krasic aja ga mau dhargai 15 juta euro, maunya 18 juta ...(malah curhat :))
Jadi ingat 3s yg dlancarkan musuh islam untk merusak generasi islam ...song sports sex ...v^^

Oh ya, kalu temen2 sempet liat tayangan copa del ray taun lalu, tentu akan bangga ...dlm suatu laga, stelah menctak gol, kanoute lngsung melepas jersey nya dlm memperlihatkan kaos bertuliskan palestine dlm brbagai bhasa sbgai wujud bela sungkawa ...v^^
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

setau saia, waktu itu Rasulullah ada d dlm ruangan, d situ ada abu bakar dan umar. Secara tak sengaja paha beliau trsingkap. Beliau msh terus ngobrol dg sahabat. Tak lama kemudian, utsman datang. Krena tau yg datang utsman, Rasulullah langsung menutup pahanya. Ketka dtanya knapa beliau berbuat dmikian, beliau kurang lbh menjawab, aku malu kpada org yg malaikat pun malu padanya ...

Cmiiw ...
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Kalo ngasih dalil harus disertakan sumbernya Den.. jangan asal copas :)

:D Rupanya banyak perbedaan pendapat tentang paha itu aurat apa bukan. Mari disimak baik2..

Islam adalah agama yang penuh dengan etika mulia. Rasulullah SAW diutus ke dunia untuk menyempurnakan keutamaan akhlak. Di antara etika yang diajarkan Islam adalah etika berpakaian. Dalam ajaran Islam, seorang yang beriman harus berpakaian dengan menutup auratnya.

Al `aurah secara bahasa adalah sesuatu yang kurang (an nuqshan) dan sesuatu yang dianggap tidak baik (al mustaqbah) untuk dilihat sehingga harus ditutupi. Aurat biasanya dimaksudkan untuk bagian tubuh yang harus ditutupi dalam shalat dan bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain di luar shalat.

Mayoritas ulama dan ahli fiqih sepakat bahwa aurat lelaki yang harus ditutupi saat shalat dan tidak boleh dilihat orang lain di luar shalat adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah hadits riwayat Abu Sa`id Al Khudri, Nabi saw. bersabda, "Aurat lelaki mukmin adalah apa yang berada diantara pusar dan lututnya."

Jadi itulah aurat yang wajib ditutupi oleh kaum lelaki dalam shalat dan tidak boleh dilihat orang lain di luar shalat. Untuk aurat lelaki di luar shalat (dalam kehidupan sehari-hari), ulama dan fuqaha dari kalangan Syafiiyah dan Malikiyah membuat perincian begini :

* Aurat lelaki bagi sesama kaum lelaki dan mahrom sendiri adalah antara pusar dan lutut.
* Aurat lelaki bagi perempuan ajnabiah (bukan mahrom) adalah seluruh tubuh kaum lelaki, hanya saja Malikiyah mengecualikan kepala, dua tangan dan dua kaki, jadi perempuan ajanabiah boleh memandang bagian tubuh itu.

Dengan demikian jelaslah bahwa seorang lelaki mukmin boleh berpakian model bagaimanapun asal pantas dan menutupi auratnya. Karena aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut maka celana pendek belum menutupi aurat. Dan hanya bercelana pendek dan tidak menutupi pahanya bagi pria belum memenuhi etika yang diajarkan Islam.

Adapun pendapat orang yang mengatakan bahwa paha tidak masuk aurat, pendapat itu lemah dan telah banyak dibantah oleh jumhurul ulama dengan hadits yang shahih. Di antara hadits yang jelas menunjukkan paha itu aurat bagi lelaki adalah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Bab Ma Dzukira Fil Fakhdzi, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jarhad, dan Abdullah bin Jahsy dari Nabi saw.beliau bersabda "Paha itu aurat". Hadits serupa ini diriwayatkan juga oleh Imam Tirmidzi, Ahmad, dan Hakim.

Sedangkan hadits yang menyebutkan Nabi pernah tersingkap pahanya di rumah Aisyah ketika ada Abu Bakar dan Umar, lalu menutupnya ketika ada Utsman itu tidak disebut Imam Bukhari. Hadits itu disebutkan Imam muslim, namun dalam hadits itu ada sedikit keraguan perawinya tentang matan (lafal)nya "kasyafa `an saqaihi au fakhidzaihi" (Nabi menyingkap paha atau betisnya). Dalam riwayat lain perbedaan itu jelas, dalam satu riwayat dituturkan yang tersingkap itu paha namun dalam riwayat yang lain dengan kekuatan sama bagian yang tersingkap di depan Abu Bakar dan Umar itu bukan paha beliau namun lutut dan begitu Utsman datang beliau menutupinya. Namun agaknya Imam Bukhari lebih menguatkan bahwa paha itu aurat.

Jadi pendapat ulama bahwa paha lelaki itu aurat, lebih kuat dan menurut Imam Bukhari lebih ahwath (lebih berhati-hati).

Bercelana pendek bagi laki-laki tidak apa-apa, asal celananya sampai menutupi lututnya, apalagi sekarang ini sedang ngetrend celana pendek yang agak panjang sampai di bawah lutut.

Sumber

====================================
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)

Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)

Dalam permasalahan ini (aurat laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR. Bukhari)

Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)

Bahkan didapati pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)

Sumber


========================================
Pendapat - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah

Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, diantara ahli ilmu ada yang berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat pria dan tidak wajib ditutupi. Zhahir perkataan mereka menunjukkan bahwa hal ini berlaku secara mutlak baik dalam sholat ataupun diluar sholat.

Sementara yang lain berpendapat bahwa paha termasuk aurat baik di dalam sholat ataupun diluar sholat.

Hadits-hadits berkenaan dengan masalah paha termasuk aurat atau bukan tidak terlepas dari apakah dia itu shohih tapi tidak tegas menyatakan paha adalah aurat (shohihah ghairu shorihah) atau tegas menyatakan aurat tapi derajatnya tidak shohih (shorihah ghairu shohihah). Oleh karenanya Al-Imam Al-Bukhari berkata: Sesungguhnya hadits Anas itu asnad (lebih kuat dan lebih shohih dari sisi sanad) dan hadits Jarhad itu ahwath (dari sisi makna lebih hati-hati dan menjaga diri).

Seolah-olah Al-Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa hadits-hadits yang shohih menujukkan bahwa paha bukan termasuk aurat lantaran paha Nabi pernah terlihat, padahal Nabi adalah manusia yang paling pemalu. Kalau seandainya paha adalah aurat tentu Nabi tidak akan memperlihatkannya.

Memang ada hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda: “Sesungguhnya paha termasuk aurat.” Dan sabdanya: “Jangan kamu perlihatkan pahamu dan jangan pula melihat paha orang lain baik yang masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.” Namun hadits-hadits ini semuanya dlo’if.

والذي يظهر لي أن الفخذ ليس بعورة إلا إذا خيف من بروزه فتنة فإنه يجب ستره كأفخاذ الشباب

Dan yang tampak bagi saya (yazhar lii) bahwa paha bukan termasuk aurat kecuali apabila dikhawatirkan muncul fitnah dengan ditampakkanya paha tersebut. Dalam kondisi ini maka wajib ditutupi, seperti misalnya paha para pemuda.

Adapun terlambatnya kalian sholat lantaran menonton pertandingan sepak bola, maka –demi Allah- saya nasihatkan kepada kalian dengan nasihat seorang yang benar-benar penuh kasih sayang, janganlah kalian membuang-buang waktu yang sangat berharga untuk menyaksikan pertandingan sepak bola, karena saya sama sekali tidak melihat manfaat yang bisa kalian peroleh baik di dunia ataupun di akhirat. Sungguh yang demikian ini sejatinya hanyalah membuang-buang waktu saja.

Ditambah lagi, umumnya pertandingan tersebut -seperti yang saya dengar ceritanya – di sana menampakkan aurat. Anda bisa jumpai celana yang hanya sampai setengah paha atau semisal itu sementara mereka adalah para pemuda. Padahal yang namanya pemuda jelas merupakan fitnah apabila terlihat pahanya…..

Sumber

Jadi.. terserah anda mau ngikut yg mana [<:) Salaam..
 
Last edited:
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

hehehe ...saia ga copas bank ...cuman dulu pernah baca en dnger jadi agak2 inget pas baca ni tret ...:D

lagian kan dlm komen saia sbelumnya kan ga menganjurkan utk nonton bola kalu ada aktivitas yg lbh brmanfaat ...bhkan bsa jadi itu siasat utk melemahkan generasi muda islam ...

Makasih dah dtuliskan penjelasannya ...
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

oh ya bank, mw sekalian nanya dosakah kta kalu kta liat rambut (aurat) cwe bkan mahram?
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Wah Den.. saya bukan ustadz atau ulama :) kalo diliat dari dalil2 yg udh ada, aurat wanita ya seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan & kaki serta mata.
Kalo masalah dosa silahkan ambil kesimpulan sendiri ya.. manusia emang tempatnya dosa.
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

maksud saia sie ada ga keringanannya? Sapa tau bank jmw01 tau ...kan bsa dshare sekalian ...
 
Bls: Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

wah gak tau Den.. mungkin masyarakat lain bisa membantu..
 
Back
Top