buruan Bikin STNK & SIM

dani_az

New member
ga tau mulai kapan,,,ane dapet berita :

Biaya pembuatan SIM A,B I,B II baru, dari tarif saat ini Rp75.000 naik menjadi Rp120.000.Adapun untuk perpanjangan SIM A,B I,B II naik dari Rp60.000 menjadi Rp80.000. Untuk penerbitan SIM C baru,dari tarif saat ini Rp75.000 naik menjadi Rp100.000.

Untuk perpanjangan,tarif awal Rp60.000 naik menjadi Rp75.000. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp50.000 dan perpanjangan Rp30.000. Pembuatan SIM internasional tarifnya Rp250.000 dan perpanjangan Rp225.000. Kenaikan juga terjadi pada penerbitan STNK.

Tarif untuk kendaraan roda dua, tiga, atau angkutan umum, naik dari Rp25.000 menjadi Rp50.000.Kendaraan roda empat atau lebih, tarif sekarang Rp50.000 menjadi Rp75.000.

Buruan Cepetan Bikin ,,yang belon punya Sim ma STNK..!!!:D:D
 
Back
Top