Julian Calon terkuat pengganti Antasari Azhar

lala_lulu

New member
Julian menegaskan Presiden tidak pernah menginstruksikan Jimly untuk mendaftar menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKL) “Presiden memang memberi izin, tapi bukan berarti itu adalah instruksi atau arahan dari presiden,” kata Julian Aidrin Pasha.

Menurut Julian, presiden memahami keputusan Jimly untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK dan itu adalah keputusan pribadi. Presiden menyerahkan mekanisme pemilihan pimpinan KPK kepada Panitia Seleks! Calon Pimpinan KPK, tanpa intervensi apapun.

Julian juga mengatakan Kepala Negara juga tidak pernah membicarakan nama orang yang mendaftarkan diri menjadi pimpiaan KPK.

“Presiden hanya berharap proses seleksi pimpinan KPK dilakukan berdasar prosedur, jadi tidak ada sama sekali bentuk campur tangan apalagi intervensi dari presiden,” kata Julian.

Jimly mendaftarkan diri di hari terakhir pendaftaran Senin (14/6). Sebelumnya Jimly sempat mengatakan enggan mendaftar menjadi Ketua KPK meski banyak mendapat dukungan. Ia pun mengajukan syarat mengejutkan terkait desakan agar bersedia mencalonkan diri, yaitu Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK minta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SHY) memberi rekomendas! Jimly menjadi pimpinan KPK. Alasannya, ia baru saja diangkat menjadi Watimpres dan telah menandatangani kontrak kesetiaan, integritas, serta kontrak politik.

“Apakah etis saya mencari pekerjaan lain? Saya anggap tidak etis, tidak sopan gitu lho,” kata Jimly seperti dilansir Tribunnews.com.

Terkait dengan posisi Jimly sebagai anggota Watimpres, Julian mengatakan, Jimly harus mengundurkan diri jika terpilih sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut secara jelas diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Panitia seleksi mencatat 285 pendaftar dari berbagai latar belakang. Panitia hanya akan mencari dua calon pimpinan KPK yang kemudian akan dilaporkan ke Presiden dan diteruskan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu, DPR akan memilih satu orang untuk dilantik menjadi pimpinan KPK, untuk menggantikan Antasari Azhar yang saat ini mendekam dalam penjara.

Sumber : Warkot
 
Back
Top