Dibunuh akibat memberhentikan kerja pembantu

emansipasi

New member
Pasangan suami istri warga negara Jepang Yasuo Hara (69) dan Mizue Hara (64), tewas terbunuh di rumah mereka di Jalan Sumatera, Gang Damai, RT 02, RW 06, Rawa Lele, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (17/6) malam.

Yasuo tewas dengan empat luka tusuk di bagian dada, sementara istrinya mengalami luka sabetan benda tajam di bagian perut dan leher. Salah seorang pelaku yang diringkus polisi, Abdullah alias Asep (21), mantan tukang kebun di rumah itu. Asep diberhentikan bekerja dari rumah itu oleh Yasuo-Mizue seminggu yang lalu.

Adapun keluarga Yasuo-Mizue sudah tinggal di tempat itu sejak enam tahun silam. Kepolisian menduga motif pembunuhan terhadap Yasuo-Mizue karena Asep tidak menerima dirinya diberhentikan bekerja.

Informasi dari lokasi kejadian, peristiwa sadis itu terjadi Kamis pukul 21.00. Asep dan temannya yang bernama Irwan mengenakan topi mengendap masuk ke rumah Yasuo melalui pintu belakang rumah. Pembantu korban, Hadi Kuswoyo (18), yang sedang makan malam memergoki keduanya di dalam rumah.

Kuswoyo curiga karena mereka datang pada malam hari dan masuk rumah lewat pintu belakang. Lantaran kepergok, Asep nekat meuggorok leher Mizue yang berteriak minta tolong.


Asep kemudian menusuk perut Yasuo hingga tewas. Asep juga melukai Kuswoyo yang berusaha melawan. Sementara itu, Irwan membantu mengamankan Hadi agar tidak melakukan perlawanan. Hadi hanya bisa berteriak meminta pertolongan.


Setelah berhasil membunuh Yasuo-Mizue, dua pemuda asal Bogor ini panik. Mereka melarikan diri dari rumah dan menghindari amuk warga yang mulai datang. Irwan berhasil melarikan diri dengan menggunakan jasa ojek. Sementara Asep dengan baju bersimbah darah bersembunyi dari kejaran massa.


Asep ditangkap pada pukul 22.00 di kamar mandi sekolah dasar sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan Asep, dia semula berniat mencuri, bukan membunuh mantan majikannya. Pembunuhan itu, sesuai pengakuan Asep, terpaksa dilakukan setelah dia kepergok mencuri.

Asep dan Irwan terancam hukuman lebih dan 15 tahun sesuai Pasal 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.





Sumber : Warkot
 
Back
Top