Hukum Terorisme Indonesia Masih Lembek

sakradeva

New member
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Desk Anti-Teror Menkopolhukam, Ansyad Mba`i mengatakan, hukum yang mengatur masalah terorisme di Indonesia masih lemah dibandingkan dengan negara lain di dekatnya.

"Hukum di negeri ini paling lembek dibandingkan negara lain untuk teroris," katanya saat menjadi pembicara dalam acara Simposium Nasional berjudul "Memutus Mata Rantai Radikalisme Dan Terorisme" di Jakarta, Rabu.

Ansyad menilai, penegakan hukum saja tidak dapat menyelesaikan masalah dan gerakan tersebut tidak akan selesai, akan tetap eksis selama ideologi radikal tersebut tidak dinetralisir.

Buktinya, kata dia, sekitar 250 orang teroris yang baru saja keluar dari penjara sudah kembali menjadi orang-orang yang memiliki peranan penting dalam terorisme di negara ini.

"Lama penahanan teroris disini sama dengan waktu penahanan maling ayam, padahal katanya teroris itu merupakan kejahatan luar biasa," ujarnya.

Ia juga mengatakan, Indonesia menjadi surga bagi teroris karena Indonesia dikelilingi oleh negara-negara yang hukumnya mengenai terorisme itu keras, seperti Singapura dan Malaysia.

Menurut Ansyad, radikalisme dan terorisme merupakan ancaman terhadap keamanan negara sehingga bukan hanya tugas Polri saja untuk mengatasinya.

Selain itu, katanya, dengan melihat perkembangan teknologi yang digunakan oleh para teroris sekarang ini, maka dibutuhkan payung hukum yang jelas untuk deradikalisasi tersebut.

"Jangan sampai kita kalah dengan teroris yang sekarang sudah canggih dalam melakukan aksinya," tambahnya.

sumber
 
Bls: Hukum Terorisme Indonesia Masih Lembek

Hukum dan Peraturan sudah baik
Pelaksanaannya berdasar kebijaksanaan
Lembeknya ya disitu!!!
 
Back
Top