MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Status
Not open for further replies.
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Sebenernya sedari awal MUI lebak sudah menetapkan soal rambu2nya, dan sepertinya nggak ada yang kelewat batas, termasuk untuk tukang ojek.

Fatwa Haram Tak Berlaku Buat Tukang Ojek
Selasa, 03 Agustus 2010 | 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Lebak -Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak terhadap pria yang membonceng perempuan bukan muhrim atau lawan jenis tanpa ikatan pernikahan tak berlaku bagi tukang ojek.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak, KH Baejuri, mengatakan, pihaknya memperbolehkan tukang ojek berboncengan dengan orang yang bukan muhrim atau berlainan jenis. Hal tersebut karena mereka mencari nafkah untuk keluarganya. Menurutnya, yang dimaksudkan haram adalah mereka yang berboncengan motor dengan mesra diatas sepeda motor tanpa ada ikanatan suami istri.

"Tukang ojek itu tidak diharamkan karena mereka sedang mencari nafkah untuk keluarga dan tidak ada unsur negatif. Yang diharamkan agama adalah mereka yang berboncengan dengan mesra-mesraan di atas kendaraan tanpa ikatan suami isteri," kata Baejuri, Selasa, (3/8).

Menurut Baejuri, fatwa ini dilandasi kondisi saat ini yaitu banyak pasangan muda-mudi berboncengan sepeda motor saling bermesra-mesraan atau pegang-pegangan. Perilaku tersebut dapat mengundang dampak negatif dan bisa berujung pada pergaulan bebas.

"Kami minta orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan bebas, karena naik motor bukan muhrimnya tentu bisa menimbulkan perbuatan negatif," katanya.

Source: tempointeraktif

-dipi-
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

sudah jelas kl memang tukang ojek tak ada larangan untuk menjalankan profesinya (membonceng pelanggan yg bukan muhrimnya)

namun yang santer d beritakan adalah larangan berboncengan d motor yang bukan muhrimnya tanpa ada pengecualian, sehingga pemahaman masyarakat jadi kabur dan menyalahkan MUI yang mengeluarkan fatwa haram
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Sebenernya sedari awal MUI lebak sudah menetapkan soal rambu2nya, dan sepertinya nggak ada yang kelewat batas, termasuk untuk tukang ojek.



-dipi-

Maaf sebelumnya ,,kalau kita baca fatwa yang ada diatas dan kita gali lagi ...saya masih sangat tidak setuju dengan fatwa itu...walaupun kita sudah pecahkan satu hal bahwa tukang ojek ngak masalah....tapi bermesraan dijalan yang dianggap sah kalau suami istri...apakah ini Islam yang mempertontonkan kemesraan dijalan , di tempat umum , ......sangat salah ,,islam sangat sempurna semua yang dilakukan tidak perlu diumbar...jadi bermainlah dengan kata kata yang menyejukkan.
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Halal dan Haram ......InsyaAllah ....hanya Allah yang Menilainya....
dan bagi kita belajarlah mematuhinya yang sudah ada garis besarnya.
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

.tapi bermesraan dijalan yang dianggap sah kalau suami istri...apakah ini Islam yang mempertontonkan kemesraan dijalan , di tempat umum , ......sangat salah ,,islam sangat sempurna semua yang dilakukan tidak perlu diumbar...jadi bermainlah dengan kata kata yang menyejukkan.
Saya yakin bukan begitu maksud MUI. Karena "obyek hukum"nya adalah 2 orang yang bukan muhrim, maka yang ditekankan ya cukup obyek hukumnya itu. Bukan lantas membawa obyek hukum lainnya. Kalau ini yang terjadi, tentu bakalan panjang dan nggak habis2 urusannya. :)

-dipi-
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

MUI sih.. pake ngurusin hal-hal kek gini. Keluarin FATWA tuh yang bener-bener perlu... Misal, kekerasan yang dilakukan FPI haram. Baru deh setuju...
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Saya yakin bukan begitu maksud MUI. Karena "obyek hukum"nya adalah 2 orang yang bukan muhrim, maka yang ditekankan ya cukup obyek hukumnya itu. Bukan lantas membawa obyek hukum lainnya. Kalau ini yang terjadi, tentu bakalan panjang dan nggak habis2 urusannya. :)

-dipi-

Makanya saya bilang.....Fatwa itu jangan asal dikeluarkan karena tidak semua orang di Indonesia terpelajar seperti anda,,,dan kita orang awam adalah pendengar sejati . jangan bodohi lagi umat kita ..karena satu celah membuka 5000 celah baru.
apalagi Fatwa ....yang membuat umat binggung...bukankah umat ISLAM udah tahu bahwa bersentuhan dengan bukan mukhrim haram...jadi ngak perlulagi Fatwa ini.
sekali lagi .....Islam sangat sempurna ....
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Saya yakin bukan begitu maksud MUI. Karena "obyek hukum"nya adalah 2 orang yang bukan muhrim, maka yang ditekankan ya cukup obyek hukumnya itu. Bukan lantas membawa obyek hukum lainnya. Kalau ini yang terjadi, tentu bakalan panjang dan nggak habis2 urusannya. :)

-dipi-

Maaf satu hal lagi....mohon dengan kejujuran atas nama Islam yang anda anut...
apakah ini foto anda..??? kalau Iya ..
Kenapa anda tidak menutup aurat Anda bukankah islam sudah menyatakan bahwa seorang muslimah diwajibkan bukan disunatkan menutup aurat....jadi APAKAH LAYAK ANDA BICARA HALAL ATAU HARAM....
mohon maaf karena mengajari anda ....kalau bener foto anda saya doakan semoga setelah ini anda jadi muslimah yang sejati...
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Maaf satu hal lagi....mohon dengan kejujuran atas nama Islam yang anda anut...
apakah ini foto anda..??? kalau Iya ..
Kenapa anda tidak menutup aurat Anda bukankah islam sudah menyatakan bahwa seorang muslimah diwajibkan bukan disunatkan menutup aurat....jadi APAKAH LAYAK ANDA BICARA HALAL ATAU HARAM....
mohon maaf karena mengajari anda ....kalau bener foto anda saya doakan semoga setelah ini anda jadi muslimah yang sejati...
Tunjukkan postingan saya yang mengatakan bahwa saya bicara halal haram atas pendapat saya sendiri. adakah? Kalo ada silahkan diposting kemari.
Dan iya, saya seorang muslim, dan belum menjadi muslim yang baik, semoga saya sedang berjalan ke arah itu. :)

O ya...satu lagi, Anda sudah membaca peraturan forum ini? saya copas di sini ya. :)
1. Gunakan bahasa yang santun dalam berdebat. Pandangan dan pendapat boleh berbeda, tapi sebagai orang yang beradab marilah kita menghargai lawan debat kita dengan menggunakan bahasa yang santun dan tidak kasar.
2. Tujuan dalam berdebat adalah bukan untuk menjatuhkan lawan debat dan menemukan solusi, tapi bagaimana sebuah argumen bisa diterima dengan baik oleh lawan debat dengan menjabarkan dasar pendapatnya. Dan hasilnya bisa 'couldn't agree more' atau 'agree to disagree'.
3. Setiap warga ii berhak memposting materi yang berkaitan dengan forum ini. Pembahasan materi akan mengalir mengikuti minat dan pengetahuan masing2 warga. Akan tetapi, bila melenceng terlalu jauh atau thread hanya menjadi ajang saling mencela & OT, moderator berhak mengembalikan materi diskusi ke awal mula, atau bahkan meng-lock sebuah thread.
4. Dilarang menyerang agama atau kepercayaan warga lainnya. tapi bila warga yang bersangkutan menyampaikan sanggahan atau opini berlawanan yang melalui pembuktian [tidak asal cuap/posting] historical fact atau science , maka warga yang bersangkutan tidak bisa disebut sebagai: menyerang agama.
5. Pastikan, jawablah pertanyaan dengan jawaban. Bukan pertanyaan dijawab dengan mempertanyakan sikap user yang bertanya atau malah mengelak sambil meyalahkan pihak lain.
6. Mengangkat thread lama diperbolehkan, bila ada hal baru yang ingin diketahui atau didiskusikan bersama.
7. Marilah kita mulai budayakan menghilangkan kebiasaan memposting one liner, postingan one liner masih diperbolehkan, selama tidak dilakukan berkali-kali oleh 1 user yang sama.
8. Dalam berdebat, serang, konfrontir, dan 'jatuhkan' pendapatnya, dan bukan menyerang dan menjatuhkan orangnya.
9. Jika terdapat suatu masalah sesama warga karena debat ini, maka selesaikanlah melalui jalur privat, dan jangan melalui forum dan jangan dijadikan ajang debat kusir.
10. Cara menyampaikan pesan SAMA pentingnya dengan isi pesan. Kalau cara penyampaian pesan RAMAH, SOPAN, SIMPATIK dan PERSUASIF, mudah-mudahan pesan kita sampai. Tapi kalau penyampaian pesan kita KETUS dan EMOSIONAL, maka pesan akan terdistorsi dan orang lain tidak akan suka.
Setidaknya ada 2-3 pelanggaran yang potensial anda lakukan. Dan saya menunggu postingan anda yang sudah saya sebutkan diatas. Kutip dan postinglah jika ada pernyataan dari saya yang membicarakan halal haram dengan tanpa melihat soal yang sedang dibahas dan MUI sebagai subyeknya.

Saya tunggu.

-dipi-
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

kalo udah melanggar rules, ya ditindak aja, non dipi..
hehehehe

satria.. gak ada muslim yang sempurna.. kecuali Nabi!

gw juga gak setuju ama fatwa MUI ini.. tapi kan gak harus keluar kata-kata ini

Ditulis oleh satriaabimayu
Maaf satu hal lagi....mohon dengan kejujuran atas nama Islam yang anda anut...
apakah ini foto anda..??? kalau Iya ..
Kenapa anda tidak menutup aurat Anda bukankah islam sudah menyatakan bahwa seorang muslimah diwajibkan bukan disunatkan menutup aurat....jadi APAKAH LAYAK ANDA BICARA HALAL ATAU HARAM....
mohon maaf karena mengajari anda ....kalau bener foto anda saya doakan semoga setelah ini anda jadi muslimah yang sejati...
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

sebaiknya pihak MUI melakukan semacam pemberitahuan esensi fatwa haram berboncengan yg bukan muhrimnya yg telah d keluarkannya, demi mendapatkan pemahaman yg baik pada masyarakat
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

iyap, betul tuh, ama Mojave..
tapi.. gak setuju ah..
kalo bener-bener dikeluarin.. gw pulang kerja sma siapa dong??
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Ama aq aja kalin.. ntar tengah2 kta kasih triplek aja..
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

wakakakakakaka
Atau kalin nikah aja sama den aqha

Berarti fatwa MUI tak berlaku buat kalian berdua
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Hari ini saya tidak dapat sms dari MEGA yang menyatakan saya menyerang seseorang yang bersifat sara ...karena agama ....

waaaaaahhhhhhhh,,, saya tidak menyerang bahkan disini saya seorang muslim..
yang mengingatkan saudaranya ...karena sesama muslim saling mengingatkan ...
coba lihat stetment saya di atas ......

apakah saya menyerang atau mengingatkan.....

karena ini agama saya dan saya harus ikut juga menluruskan sesuai ilmu saya...


mohon bagi yang sms ......sekali lagi tampilkan saja di forum..
karena ini forum bukan pribadi
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

@satriaabimayu
Aturan debat disini ga boleh mengarah pada pribadi den
Harap d mengerti


Kembali ke topik

Fatwa MUI selalu menimbulkan pro kontra, ini kelemahan pihak MUI
Yang kurang memberi jabaran menyeluruh pd masyarakat atas fatwa yg d keluarkannya
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

[


Seseorang muslim apabila diingatkan ...seharusnya berterima kasih...
kalau seandainya mau berkomentar jangan masalah agama karena ini sangat sensitif...dan disini aku seorang muslim ...yang sangat tidak suka dengan orang yang berkomentar tapi tidak mencontohkan apa yang dia lakukan...

dan disini aku menyalahi aturan...silahkan ini aturan dunia kalian
bagiku agama tidak ada tawar menawar...

semoga Allah menunjukan kalian jalan yang benar...


-dipi-[/QUOTE]
 
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram

Hari ini saya tidak dapat sms dari MEGA yang menyatakan saya menyerang seseorang yang bersifat sara ...karena agama ....

waaaaaahhhhhhhh,,, saya tidak menyerang bahkan disini saya seorang muslim..
yang mengingatkan saudaranya ...karena sesama muslim saling mengingatkan ...
coba lihat stetment saya di atas ......

apakah saya menyerang atau mengingatkan.....

karena ini agama saya dan saya harus ikut juga menluruskan sesuai ilmu saya...


mohon bagi yang sms ......sekali lagi tampilkan saja di forum..
karena ini forum bukan pribadi
Baiklah...baiklah.
Terima kasih sudah mengingatkan saya. Sebagai seorang muslim yang belum baik dan masih banyak sekali kekurangan, saya sangat berterima kasih sudah diingatkan. [<:)

Tapi di sisi lain, berforum itu pasti ada peraturan2 yang dibuat untuk kenyamanan bersama. Jadi mari kita telusuri ke belakang, dengan saya copas postingan anda...
Maaf satu hal lagi....mohon dengan kejujuran atas nama Islam yang anda anut...
apakah ini foto anda..??? kalau Iya ..
Kenapa anda tidak menutup aurat Anda bukankah islam sudah menyatakan bahwa seorang muslimah diwajibkan bukan disunatkan menutup aurat....jadi APAKAH LAYAK ANDA BICARA HALAL ATAU HARAM....
mohon maaf karena mengajari anda ....kalau bener foto anda saya doakan semoga setelah ini anda jadi muslimah yang sejati...
Apakah itu ada hubungannya dengan soal yang sedang kita bahas? apakah saya sebagai muslimah yang buruk jadi tidak berhak untuk ikut membahas diskusi ini? :)
Frankly speaking, apa yang saya rasakan selain diingatkan juga ada prejudice di sini.
Dan di sini ada aturan seperti ini..
4. Dilarang menyerang agama atau kepercayaan warga lainnya. tapi bila warga yang bersangkutan menyampaikan sanggahan atau opini berlawanan yang melalui pembuktian [tidak asal cuap/posting] historical fact atau science , maka warga yang bersangkutan tidak bisa disebut sebagai: menyerang agama.
5. Pastikan, jawablah pertanyaan dengan jawaban. Bukan pertanyaan dijawab dengan mempertanyakan sikap user yang bertanya atau malah mengelak sambil meyalahkan pihak lain.
8. Dalam berdebat, serang, konfrontir, dan 'jatuhkan' pendapatnya, dan bukan menyerang dan menjatuhkan orangnya.
Peraturan ini sudah terlanjur dibuat, dan terpaksa harus dijalankan, tanpa melihat siapa yang dilanggar dan siapa yang melanggar. Dan dari beberapa masukan yang saya jadikan pertimbangan, maka satu infraction untuk anda. Jika sekiranya masih mengganjal bisa mengajukan banding, yang akan kita minta pendapat dari rekan2 lainnya di sini.

But, sekali lagi, saya sebagai muslimah yang buruk, sangat berterima kasih sekali lagi sudah diingatkan. [<:)


-dipi-
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top