Perkembangan Kasus Ustadz Abu Bakar Baasyir

Bls: Abu Bakar Ba'asyir Ditangkap (lagi)

berita terbaru dari detik.com bahwa udztaz Abu resmi jadi tersangka namun BAP tak mau d tanda tangani baik udztaz Abu maupun pengacaranya. Kepolisian segera melimpahkan kasusnya k kejaksaan
 
Ustadz Abu Baasyir Mulai Disidang, Dengan Ancaman Hukuman Mati

Peradilan
Sederet Dakwaan untuk Baasyir Hari Ini
Penulis: Sandro Gatra | Editor: yuli
Kamis, 10 Februari 2011 | 06:38 WIB


1518476620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Jaksa penuntut umum akan mendakwa Ba'asyir pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ba'asyir setidaknya telah menjalani tiga kali proses hukum dengan berbagai macam sangkaan. Pada 1982, Ba'asyir dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas dakwaan melarang santrinya hormat bendera. Menurut dia, itu perbuatan syirik.

Pada 2002, Polri kembali menangkap Ba'asyir dengan sangkaan terlibat beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Dia lalu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan melakukan makar.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara lantaran hanya terbukti melanggar keimigrasian. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada hari pembebasannya, 30 April 2004 , Ba'asyir kembali ditahan Polri dengan tuduhan terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriott. Dia lalu divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat.

Kini, Ba'asyir akan kembali diadili dengan sederet dakwaan yang jauh lebih berat. Jaksa penuntut akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan, yakni 3 tahun penjara.

Meski demikian, tim pengacara Ba'asyir merasa yakin dapat membantah seluruh dakwaan nantinya.

"Nggak masalah itu. Kami sudah tahu bahwa mereka-mereka (tersangka lain) yang dikaitkan dengan ustaz relatif nggak ada hubungan (dengan Ba'asyir)," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi Kompas.com.

Mengenai ancaman hukuman mati, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu menanggapi dengan santai. "Ustaz sendiri sempat tertawa waktu saya bilang ancamannya mati. Urusan mati itu urusan Allah. Kita serahkan semua ke Allah," ucapnya.

====================

Didakwa Mati, Ba'asyir Tertawa
Penulis: Sandro Gatra | Editor: R Adhi KSP
Rabu, 9 Februari 2011 | 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka teroris, Abu Bakar Ba'asyir, akan didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ba'asyir akan didakwa terkait pelatihan militer kelompok teroris di Aceh dan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.

Lalu, bagaimana tanggapan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngurki, Solo, Jawa Tengah, atas ancaman itu?

"Pada sidang pertama didakwaan mati, kedua mati. Memang ustaz (Ba'asyir) itu langganan didakwa mati. Waktu saya tanya, "ustaz, itu dituntut hukuman mati,". Dia hanya tertawa tapi tidak terbahak-bahak. Ya tersenyum saja lah," kata Mahendradatta, pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/2/2011).

Mahendra mempermasalahkan surat panggilan sidang perdana yang baru diterima pihaknya kemarin. Padahal, dalam KUHAP, panggilan harus dilayangkan tiga hari sebelum sidang. "Kami permasalahkan surat panggilan itu," kata dia.

Ba'asyir siap hadir sidang besok? "Kita siap saja. Kalau dilihat secara visual yah sehat. Tapi ingat, ustaz habis operasi mata, tidak mungkin recovery-nya cepat. Nggak seperti orang muda," jawab Mahendra.

Seperti diberitakan, Ba'asyir diduga melakukan perencanaan, menggerakan, melakukan permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh. Amir Jamaah Ashorud Tauhid (JAT) itu juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga yang menewaskan satu polisi.

Sumber: Kompas
 
Re: Ustadz Abu Baasyir Mulai Disidang, Dengan Ancaman Hukuman Mati

klu sampai emang terjadi hukuman mati bisa kacau
 
[langtitle=en]Re: Ustadz Abu Baasyir Mulai Disidang, Dengan Ancaman Hukuman Mati[/langtitle]

[lang=en]If this case is linked to tragedy other unrest among religious believers, it is precisely impossible will make the trigger more and bigger riots.

Proponents of each religious organization will defend their own, and each other to compare with other organizations who are guilty in their view.[/lang]
 
Re: Abu Bakar Ba'asyir Ditangkap (lagi)

Assegaf: Kasus Ba'asyir Rekayasa AS

detikcom said:
akarta - Salah satu kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Assegaf, mengatakan serangkaian penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap kliennya adalah sebuah rekayasa. Dia menuding dalang di balik rekayasa ini adalah pihak asing.

"Saya menilai ini ada rekayasa. Ustad bilang, dalangnya luar negeri," kata Assegaf usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

"Ini orang-orang yang tidak suka terhadap beliau seperti Amerika dan Australia," lanjutnya.

Assegaf mencatat, ini adalah kali ketiga ABB menjalani persidangan untuk kasus terorisme. Padahal dari dua sidang sebelumnya, ABB dinyatakan tidak bersalah.

"Ustad Ba'asyir ini adalah untuk ketiga kalinya disidangkan. Kalau cerita sinetron ini sudah episode ketiga," ujarnya.

Assegaf menceritakan, pada penangkapan pertama, amir JAT itu dituding terlibat kasus pengeboman sejumlah gereja di malam natal. Di tingkat Mahkamah Agung (MA) Ba'asyir tak terbukti bersalah.

"Tidak terbukti ada keterlibatan, hanya terbukti melanggar masalah Imigrasi dan itu perkara "hiburan"-lah. Dihukum setahun," cerita pria berkacamata ini.

Tak lama setelah itu, lanjut Assegaf, ABB kembali ditangkap karena dituduh terlibat dalam aksi pengeboman di Bali. Untuk penangkapan keduanya kali itu, pria lanjut usia itu kembali dinyatakan tidak bersalah.

Assegaf juga menilai, cara penangkapan Ba'asyir tidak berperikemanusiaan. "Penangkapan pertama dia ditangkap lalu pergi dari rumah sakit, kamar rumah sakit dijebol dan dipaksa masuk. Sedangkan penangkapan kedua sempat terjadi konflik berdarah sampai bentrokan," jelasnya.

Kesalahan prosedur yang dilakukan oleh jaksa telah membuat hakim dalam kasus dakwaan Ba'asyir menuda sidang pembacaan dakwaan yang harusnya dilakukan hari ini. Sidang akan digelar pada 14 Februari 2011.

(lia/nrl)
moga kasusnya cepet kelar ...
yang dibold, mungkin maksudnya season 3 kali ya? moga ja ga sampe season 7 kayak sinet sebelah :D
____________________________________________

Pasca Sidang Ba'asyir, Lalu Lintas Jl Ampera Raya Mulai Lancar

detikcom said:
Jakarta - Sudah kurang lebih 1,5 jam sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir selesai, massa pengunjung pro Ba'asyir pun sudah membubarkan diri. Lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, juga mulai lancar.

Pantauan detikcom di depan PN Jaksel, Kamis (10/2/2011), sejumlah kendaraan yang melintas memang berjalan perlahan-lahan. Namun kondisi ini sudah berangsur-angsur membaik daripada sebelum sidang Ba'asyir dimulai pagi tadi. Dua petugas kepolisian juga tampak mengatur lalu lintas.

Sedangkan di halaman parkir PN Jaksel, ratusan polisi Samapta dan Brimob terlihat sedang duduk-duduk. Sebagian dari mereka tampak kelelahan dan membeli minuman air mineral. Tameng-tameng pun diletakkan di halaman parkir.

Sebuah mobil barracuda dan 2 mobil Brimob dan Gegana terparkir di halaman PN Jaksel. Tak ada seorang pun pengunjung pro Ba'asyir yang masih berada di pengadilan. Namun sampah-sampah bekas makanan pengunjung masih tampak berserakan di halaman parkir PN Jaksel.

Sebelumnya sidang Ba'asyir dimulai pukul 09.00 WIB. Sejumlah personel disebar hingga 500 meter sepanjang Jalan Ampera untuk mengamankan sidang. Toko-toko di sekitar PN Jaksel pun tutup.

Namun beberapa menit sidang perdana Ba'asyir dimulai, hakim memutuskan sidang ditunda hingga 14 Februari. Hakim menilai penundaan sidang ini terkait kesalahan prosedur yang dilakukan jaksa penuntut umum.

(gus/nwk)

baguslah kalu masih terkendali ...v^^
 
Re: Abu Bakar Ba'asyir Ditangkap (lagi)

waduuh duh masih sidang dakwaan udah yang pro udah buat macet, apalagi kalau palu sudah bener2 di ketuk! Takuuut....
 
Terorisme
Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir
Penulis: Adi Dwijayadi | Editor: Heru Margianto
Kamis, 10 Februari 2011 | 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Abu Bakar Ba'asyir mensinyalir ada banyak pengunjung gelap yang selalu hadir pada setiap persidangan Ba'asyir. Kuasa hukum Ba'asyir, Mohammad Assegaf, menyebut mereka sebagai orang-orang misterius.

"Setiap persidangan Abu Bakar Ba'asyir, pasti yang datang itu misterius. Ia bukan wartawan, keluarga terdakwa, atau mahasiswa fakultas hukum," katanya seusai sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011). Assegaf tidak merinci lebih jauh siapa yang dimaksud dengan pengunjung misterius.

Sidang Ba'asyir dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Senin (14/2/2011) mendatang. Pihak Ba'asyir menyatakan keberatan mengikuti sidang karena surat panggilan baru diterima 2 x 24 jam. Padahal, menurut KUHAP, surat panggilan harus sudah diterima dalam 3 x 24 jam.

Polisi melakukan pengamanan maksimal terhadap jalannya sidang. Sebab, ratusan simpatisan Ba'asyir berbondong-bondong datang mengikuti jalannya persidangan. Tidak semua simpatisan Baasyir dapat masuk ke ruang sidang. Mengantisipasi banyaknya simpatisan, pihak pengadilan menyediakan TV layar lebar di halaman gedung pengadilan.

Sebagian kelompok pendukung Ba'asyir yang tergabung dalam Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) rela duduk lesehan untuk menonton sidang Ba'asyir lewat TV LCD 40 inci. Sebagian lainnya tak bisa masuk ke kompleks dan hanya berdiri di luar pagar.

Ba'asyir didakwa dengan pasal berlapis. Amir JAT itu didakwa melakukan perencanaan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan. Ia diancam hukuman mati.


sumber: Kompas


-dipi-
 
Baasyir Diadili Lagi
Surat Dakwaan Ba'asyir Capai 100 Halaman
Penulis: Sandro Gatra | Editor: yuli
Senin, 14 Februari 2011 | 06:57 WIB

1231445620X310.JPG


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat meminta ditunda, terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kali ini siap mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) pukul 9.00.

"Nggak ada alasan lagi untuk protes," ucap M Assegaf, penasihat hukum Ba'asyir ketika dihubungi Kompas.com. Ba'asyir sehat? "Sehat. Dia orangnya bersemangat," tukasnya.

Assegaf tidak langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan hari ini. Eksepsi akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Ia akan meminta majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro agar memerintahkan jaksa tidak membacakan seluruh dakwaan.

"Dakwaan kira-kira setebal 100 halaman. Tapi kami minta kepada hakim agar yang dibacakan dakwaan primer saja. Alasannya, dakwaan subsidernya semua sama, pasalnya saja yang beda," ucap Assegaf.

Seperti diberitakan, majelis hakim menunda sidang pada Kamis pekan lalu setelah pihak Ba'asyir protes lantaran surat panggilan sidang telat diberikan.

Surat seharusnya diterima tiga hari menjelang sidang sesuai Pasal 146 ayat 1 KUHAP. Namun, surat baru diterima dua hari menjelang sidang.

JPU akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.

JPU menjerat pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme dengan acanam hukuman mati atau seumur hidup dalam dakwaan primer. Adapun serentetan pasal lain di dakwaan subsider hukuman paling ringannya 3 tahun penjara.


sumber: Kompas



-dipi-
 
ABB ini sejak jaman Soeharto memang licin...apalagi skrg sudah banyak pengikutnya...semakin susah membuktikan keterlibatannya..
 
Re: Bls: Abu Bakar Ba'asyir Ditangkap (lagi)

Senin, 07/03/2011 09:52 WIB
Polisi Santai Jaga Sidang Ba'asyir
Andri Haryanto - detikNews

baasyi10.jpg

Jakarta - Para pendukung terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir tidak banyak datang ke sidang hari ini karena mengaku menyimpan tenaga untuk putusan sela Kamis 10 Maret mendatang. Polisi yang berjaga pun tidak terlalu ketat menjaga ruang sidang. Mereka terlihat santai.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (7/3/2011), ratusan aparat kepolisian lebih banyak santai. Mereka yang pada sidang-sidang sebelumnya lebih banyak siaga berjaga, kini lebih banyak duduk di teras, mengotak-atik ponsel dan berteduh di tempat yang adem.

Massa pendukung Ba'asyir pada hari ini juga tidak banyak. Hanya ada ratusan yang datang dan duduk menonton jalannya sidang melalui televisi plasma yang disediakan di luar ruang sidang.

Meski demikian, dua panser tetap disiagakan di halaman pengadilan. Di dalam area pengadilan, tampak pula dua anggota Brimob yang siaga dengan senjata laras panjang.

Sidang Ba'asyir dimulai sekitar pukul 09.05 WIB. Ba'asyir duduk tenang mendengarkan jawaban jaksa atas tanggapan Ba'asyir dan pengacaranya yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Lalu lintas dari Jalan Ampera ke Kemang tersendat namun tidak ditutup. Sedangkan arah sebaliknya, lalu lintas tidak macet.

Sidang Ba'asyir sempat dihentikan 1 menit. Hal ini karena ada keberatan dari pendukung Ba'asyir karena meneriakkan takbir. Hakim lalu mengimbau pengunjung sidang untuk tertib.

Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center, Son Hadi, saat dihubungi detikcom, Minggu (6/3), mengakui jika pendukung Ba'asyir tidak banyak datang di sidang keempat ini. Mereka menyimpan tenaga untuk sidang berikutnya.

"Teman-teman hari ini mungkin tidak banyak. Mereka menyiapkan tenaga buat sidang putusan sela tanggal 10 Maret. Kita fokuskan ke putusan sela," kata Son Hadi.
 
Re: Bls: Abu Bakar Ba'asyir Ditangkap (lagi)

Ustad Abu Bakar Ba`asyir Divonis 15 Tahun Penjara


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6) hari ini, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Rais Al-'Am Jamaah Al-Anshar At-tauhid (JAT) Abu Bakar Ba`asyir. Majelis hakim menyatakan Ba`asyir terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan dan mendanai kegiatan terorisme, yakni pelatihan militer di pengunungan Jalin Janto, Aceh Besar, Aceh, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup. Sebelumnya JPU menjerat Ba`asyir dengan tujuh pasal berlapis. Di antaranya didakwa melanggar Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba`asyir juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 11 Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sedangkan hal yang meringankan Ba`asyir adalah yang bersangkutan sudah berusia lanjut. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp350 juta, dengan rincian Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah kamera handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Atas putusan majelis hakim itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, itu langsung menyatakan menolak. Ia tetap berkeyakinan persidangan penuh rekayasa. Dan vonis itu pun adalah pendzoliman terhadap dirinya. Jadi, menurut Ba`asyir, haram hukumnya apabila dia menerima putusan itu. Untuk itu, Ba`asyir melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding.

Ba'asyir ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Mabes Polri di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada Agustus 2010. Ba'asyir ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Solo itu ditangkap saat dalam perjalanan dari Jabar menuju Jawa Tengah.

Setelah ditangkap, Amir JAT itu langsung dibawa ke Mabes Polri, dan menjalani pemeriksaan. Ba`asyir pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh. Ba`asyir pun ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, dan disidang di PN Jaksel.

Sepanjang persidangan, Ba`asyir beberapa kali menolak duduk di kursi terdakwa. Ba`asyir dan kuasa hukumnya menolak jalannya persidangan yang meminta keterangan saksi melalui telekonference. Ba`asyir dan kuasa hukumnya juga menilai persidangan penuh rekayasa.

Meski mendapat berbagai hambatan, sidang kasus Ba`asyir itu tetap berjalan. Beberapa kali sidang pun diwarnai kericuhan karena kemarahan pendukung Ba`asyir.


Breaking News Metro TV
 
Back
Top