Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

udeg84

New member
Gw dapet Video ini dari teman, menurut keterangan dia kejadian ini terjadi di Indonesai tepatnya di daerah serambi Mekah (ACEH), Wanita di dalam video itu ketahuan selingkuh dengan pria lain (Video prianya tidak ada) yang sudah berisitri, sehingga wanita tersebut diarak ke tengah jalan kemudian di siksa dan dibunuh secara keji,

Miris juga sih melihatnya,. .
Yang takut Ama Darah, kekerasan jangan di tonton 18+ ONLY !!
 

Attachments

  • Hukum Rajam.mp4
    1.7 MB
Last edited:
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

rasanya tidak adil mengatai "keji" khusus untuk hukumannya doang, karena sebenarnya perbuatan yg menyebabkan dia dihukum begitu juga "keji dan merupakan jalan yg buruk"
Hukum Islam sudah jelas, Islam tidak menginginkan suburnya perbuatan selingkuh disertai zina yang keji dan buruk itu, karenanya ada hukuman berat yang tampaknya wajar jika dibilang keji. "keji dibalas keji", normal kan?

merasa kasihan? well, aku juga kasihan ama si suami yg diselingkuhi
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Videonya nggak bisa dibuka...

Jadi aku masih belum yakin apakah kejadian itu beneran di Aceh dan merupakan keputusan Mahkamah Syariah di Aceh...:)


-dipi-
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

rasanya tidak adil mengatai "keji" khusus untuk hukumannya doang, karena sebenarnya perbuatan yg menyebabkan dia dihukum begitu juga "keji dan merupakan jalan yg buruk"
Hukum Islam sudah jelas, Islam tidak menginginkan suburnya perbuatan selingkuh disertai zina yang keji dan buruk itu, karenanya ada hukuman berat yang tampaknya wajar jika dibilang keji. "keji dibalas keji", normal kan?

merasa kasihan? well, aku juga kasihan ama si suami yg diselingkuhi

Klo Di dengar secara teori sih memang pantas, tapi coba aja di tonton videonya, tuh cewek udah minta ampun, masa harus pake di bunuh ?? apakah yang membunuh adalah orang2 yang memang suci dari dosa ?? bisa aja orang2 yang ikut menghakimi lebih berdosa dari pada tuh cewek, iya kan ???

Kita ini tidak pernah luput dari dosa !
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Videonya nggak bisa dibuka...

Jadi aku masih belum yakin apakah kejadian itu beneran di Aceh dan merupakan keputusan Mahkamah Syariah di Aceh...:)


-dipi-

Masa sih, ntar dech aq upload ulang. . .
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Klo Di dengar secara teori sih memang pantas, tapi coba aja di tonton videonya, tuh cewek udah minta ampun, masa harus pake di bunuh ?? apakah yang membunuh adalah orang2 yang memang suci dari dosa ?? bisa aja orang2 yang ikut menghakimi lebih berdosa dari pada tuh cewek, iya kan ???

Kita ini tidak pernah luput dari dosa !

Terlepas dari kejadiannya, nggak bisa dong dosa dipakai ukuran. Frankly, dosa itu bukan hukum dunia, itu hukum akherat di mana hakimnya adalah Tuhan. Dunia punya hukum sendiri, termasuk hukum yang sudah ditetapkan Tuhan melalui agama. :)


-dipi-
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Terlepas dari kejadiannya, nggak bisa dong dosa dipakai ukuran. Frankly, dosa itu bukan hukum dunia, itu hukum akherat di mana hakimnya adalah Tuhan. Dunia punya hukum sendiri, termasuk hukum yang sudah ditetapkan Tuhan melalui agama. :)


-dipi-

iya memang tak ada ukuran, tetapi kita pasti bisa menerka apakah suatu perbuatan adalah dosa atau bukan, Membunuh ?? apakah bukan dosa ???
maling apakah bukan dosa ??
keduanya dosa tetapi mengkin penilaiannya berbeda ya kan ??
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Klo Di dengar secara teori sih memang pantas, tapi coba aja di tonton videonya, tuh cewek udah minta ampun, masa harus pake di bunuh ?? apakah yang membunuh adalah orang2 yang memang suci dari dosa ?? bisa aja orang2 yang ikut menghakimi lebih berdosa dari pada tuh cewek, iya kan ???

Kita ini tidak pernah luput dari dosa !

ada sebuah kisah nih
seorang wanita mengakui di depan Rasulullah bahwa dirinya berzina (dia udah menikah) dan sekarang mengandung hasil zinanya. Rasulullah menanggapi dengan menyuruh wanita itu menunggu kelahiran anaknya terus menyusuinya utk beberapa saat, baru kemudian menjalani hukumannya.

liat tuh, si wanita udah ngaku, bahkan bisa dikatakan "tobat", tapi karena dia udah melakukan, ya pastinya tidak aneh klo tetep dapet hukuman.

Ato coba tonton film "Mongol" di bagian akhir. Di situ Genghis Khan menetapkan hukum "tidak boleh mengkhianati pemimpin." Dua anak buah musuhnya mengkhianati pemimpin mereka (si musuh) dengan membunuh si musuh dan membawanya ke hadapan Genghis Khan. Kedua anak buah musuh ini tetap dihukum meskipun mereka tidak tahu (bahkan meskipun perbuatan mereka menguntungkan Genghis).

Ato liat juga hadits berikut:
“Sesungguhnya kehancuran umat sebelum kalian adalah disebabkan apabila ada orang yang terhormat di kalangan mereka mencuri, ia dibiarkan. Akan tetapi apabila orang yang lemah mencuri, tangannya dipotong. Demi Zat yang jiwaku berada di tanganNya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya”.

Ketegasan dalam pelaksanaan hukum ini, tentunya juga untuk menimbulkan efek jera.
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

iya memang tak ada ukuran, tetapi kita pasti bisa menerka apakah suatu perbuatan adalah dosa atau bukan, Membunuh ?? apakah bukan dosa ???
maling apakah bukan dosa ??
keduanya dosa tetapi mengkin penilaiannya berbeda ya kan ??

Yang saya maksudkan bukan begitu.
Saya bilang, terlepas apapun kejadiannya, entah benar atau salah di mata masing2 orang, dosa yang ditanggung oleh seseorang tidaklah menghalangi untuk menghukum orang lain, karena apa?
Karena dosa itu bukan hukum dunia, itu urusannya dengan Tuhan. Jadi nggak bisa kalo ada yang bilang, "seseorang nggak berhak menghakimi orang lain karena bisa saja orang2 itu nggak lebih suci dan nggak punya dosa". Jadi ukuran yang dipakai untuk si "penghukum" bukanlah dia punya dosa atau enggak, tapi soal benar atau tidak, pantas atau tidak, boleh atau tidak.

Semoga mengerti apa yang saya maksud...:D

Kalo belum mengerti, tinggalkan postingan di sini. Saya mau tidur dulu, besok saya jawab lagi. :)(


-dipi-
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

ada sebuah kisah nih
seorang wanita mengakui di depan Rasulullah bahwa dirinya berzina (dia udah menikah) dan sekarang mengandung hasil zinanya. Rasulullah menanggapi dengan menyuruh wanita itu menunggu kelahiran anaknya terus menyusuinya utk beberapa saat, baru kemudian menjalani hukumannya.

liat tuh, si wanita udah ngaku, bahkan bisa dikatakan "tobat", tapi karena dia udah melakukan, ya pastinya tidak aneh klo tetep dapet hukuman.

Ato coba tonton film "Mongol" di bagian akhir. Di situ Genghis Khan menetapkan hukum "tidak boleh mengkhianati pemimpin." Dua anak buah musuhnya mengkhianati pemimpin mereka (si musuh) dengan membunuh si musuh dan membawanya ke hadapan Genghis Khan. Kedua anak buah musuh ini tetap dihukum meskipun mereka tidak tahu (bahkan meskipun perbuatan mereka menguntungkan Genghis).

Ato liat juga hadits berikut:
“Sesungguhnya kehancuran umat sebelum kalian adalah disebabkan apabila ada orang yang terhormat di kalangan mereka mencuri, ia dibiarkan. Akan tetapi apabila orang yang lemah mencuri, tangannya dipotong. Demi Zat yang jiwaku berada di tanganNya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya”.

Ketegasan dalam pelaksanaan hukum ini, tentunya juga untuk menimbulkan efek jera.



Ok lah sebatas hukuman so pasti gw sangat setuju[<:), sangat 100x setuju, siapapun orangnya musti di hukum jika kedapatan berzina atau berselingkuh TAPI TIDAK MEMBUNUH KAN ?? ADAKAH DARI AJARAN NABI YANG MELEGALKAN PEMBUNUHAN ??? I don't Think So !

Kita punya KUHP yang mengatur hukuman perzinahan, Rajam di seluruh duniapun paling hanya sebatas Cambuk ! (dan gak sampai mati dan sy kira sudah membuat cukup jera !)
<3D
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Yang saya maksudkan bukan begitu.
Saya bilang, terlepas apapun kejadiannya, entah benar atau salah di mata masing2 orang, dosa yang ditanggung oleh seseorang tidaklah menghalangi untuk menghukum orang lain, karena apa?
Karena dosa itu bukan hukum dunia, itu urusannya dengan Tuhan. Jadi nggak bisa kalo ada yang bilang, "seseorang nggak berhak menghakimi orang lain karena bisa saja orang2 itu nggak lebih suci dan nggak punya dosa". Jadi ukuran yang dipakai untuk si "penghukum" bukanlah dia punya dosa atau enggak, tapi soal benar atau tidak, pantas atau tidak, boleh atau tidak.

Semoga mengerti apa yang saya maksud...:D

Kalo belum mengerti, tinggalkan postingan di sini. Saya mau tidur dulu, besok saya jawab lagi. :)(


-dipi-

Ya jelas donk,=b= mana ada yang bisa ngukur dosa, tapi mengutip dari perkataan moe "PANTAS atau TIDAK ", pantaskah seorang cewek katakanlah zina harus di bunuh oleh orang2 yang pada dasarnya tidak terlalu suci2 amat ??

Diskusinya di sambung besok pagi lagi :
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Ok lah sebatas hukuman so pasti gw sangat setuju[<:), sangat 100x setuju, siapapun orangnya musti di hukum jika kedapatan berzina atau berselingkuh TAPI TIDAK MEMBUNUH KAN ?? ADAKAH DARI AJARAN NABI YANG MELEGALKAN PEMBUNUHAN ??? I don't Think So !

Kita punya KUHP yang mengatur hukuman perzinahan, Rajam di seluruh duniapun paling hanya sebatas Cambuk ! (dan gak sampai mati dan sy kira sudah membuat cukup jera !)
<3D

haduh den, ok, tampaknya kisah si wanita tadi kurang lengkap nulisnya (suwer, ini dari guruku):
Selesai menjalani hukuman, si wanita lalu dikafani dan disalati oleh Rasulullah. Saat itu Rasulullah berkomentar bahwa si wanita sudah terhitung bertobat.

dimana-mana orang dikafani dan disalati klo udah meninggal den

ato baca ini nih:
Syariat untuk merajam pezina punya dasar yang sangat kuat, karena haditsnya dishahihkan oleh Al-Bukhari dan Muslim

Dari Masruq dari Abdillah ra berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.”(HR Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy)

Orang yang berzina halal darahnya menurut hadits di atas. Maksudnya memang harus dibunuh. Dan bentuk pembunuhannya adalah rajam sebagaimana praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

versi kumplitnya: http://idrusali85.wordpress.com/2008/04/08/hukum-rajam-tidak-ada-dalam-al-quran/
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

haduh den, ok, tampaknya kisah si wanita tadi kurang lengkap nulisnya (suwer, ini dari guruku):
Selesai menjalani hukuman, si wanita lalu dikafani dan disalati oleh Rasulullah. Saat itu Rasulullah berkomentar bahwa si wanita sudah terhitung bertobat.

dimana-mana orang dikafani dan disalati klo udah meninggal den

ato baca ini nih:


versi kumplitnya: http://idrusali85.wordpress.com/2008/04/08/hukum-rajam-tidak-ada-dalam-al-quran/

Tetap gak setuju !, gw lupa referensi tp ntar di cari dlu (musti pake data beneran nih) , mana ada tobat klo udah mati ?? ! Aneh. . .

JADI PENASARAN BETULAN NIH !
krna udah mlm , mo istrhat dulu, besok disambung lagi,
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Tetap gak setuju !, gw lupa referensi tp ntar di cari dlu (musti pake data beneran nih) , mana ada tobat klo udah mati ?? ! Aneh. . .

JADI PENASARAN BETULAN NIH !
krna udah mlm , mo istrhat dulu, besok disambung lagi,

haduh, salah tangkep nih. Maksudnya, dengan si wanita itu mengakui di depan Rasulullah dan mau menjalani hukuman, itu sudah dianggap tobat.

Mending baca dulu deh, link yg kukasih. Perkara setuju ato tetap gak setuju, itu hak aden. Yang jelas, hukuman mati dalam Islam emang ada.
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Tetap gak setuju !, gw lupa referensi tp ntar di cari dlu (musti pake data beneran nih) , mana ada tobat klo udah mati ?? ! Aneh. . .

JADI PENASARAN BETULAN NIH !
krna udah mlm , mo istrhat dulu, besok disambung lagi,

xixixixi . . . . .aneh . . . . .
ente orang islam bukan gan ??
kalau iya masak nggak percaya sama hukum agama ente sendiri ??
nggak setuju juga silahkan . . . .
kalau bukan silahkan dilanjutkan debatnya. . . . . .asal jangan jadi debat kusir antara setuju dan tidaknya.
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

( TAPI TIDAK MEMBUNUH KAN ?? ADAKAH DARI AJARAN NABI YANG MELEGALKAN PEMBUNUHAN ??? I don't Think So !)

(Rajam di seluruh duniapun paling hanya sebatas Cambuk ! )
<3D

Menanggapi statement anda yang pertama, soal "adakah ajaran nabi yang melegalkan pembunuhan". Anda perlu tau, di dalam Al Qur'an malah tidak ada hukum rajam, yang ada malah penjara (di dalam rumah pelaku) sampai menemui ajalnya/seumur hidup. Kemudian dari mana hukum rajam berasal? yup, dari hadits Rasulullah saw. Kalau anda meragukan hadits (na'udzubilah), Al Qur'an juga menetapkan hukum dengan pembunuhan pada kejahatan membunuh dengan sengaja, atau istilahnya QISHOSH.
Selanjutnya, pernyataan anda yang kedua itu koq lucu atau tidak tau atau pura2 tolol. Rajam itu bahasa Arab, yang artinya ' PELEMPARAN ', atau kata verbalnya rajama= melempar. Dalam hal ini, hukuman dalam kasus perzinahan, rajam dalam terma ini berarti, melempari dengan batu sampai mati. Kalau dicambuk itu namanya JILID
berasal dari kata jildun, yang makna asalnya kulit, karena ada kedekatan hubungan antara makna kulit dan cambuk dari sisi objek cambuk adalah kulit. Dan yang seperti ini banyak di dalam bahasa Arab.
PAHAM!!!!!
:finger::finger:
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Menanggapi statement anda yang pertama, soal "adakah ajaran nabi yang melegalkan pembunuhan". Anda perlu tau, di dalam Al Qur'an malah tidak ada hukum rajam, yang ada malah penjara (di dalam rumah pelaku) sampai menemui ajalnya/seumur hidup. Kemudian dari mana hukum rajam berasal? yup, dari hadits Rasulullah saw. Kalau anda meragukan hadits (na'udzubilah), Al Qur'an juga menetapkan hukum dengan pembunuhan pada kejahatan membunuh dengan sengaja, atau istilahnya QISHOSH.
Selanjutnya, pernyataan anda yang kedua itu koq lucu atau tidak tau atau pura2 tolol. Rajam itu bahasa Arab, yang artinya ' PELEMPARAN ', atau kata verbalnya rajama= melempar. Dalam hal ini, hukuman dalam kasus perzinahan, rajam dalam terma ini berarti, melempari dengan batu sampai mati. Kalau dicambuk itu namanya JILID
berasal dari kata jildun, yang makna asalnya kulit, karena ada kedekatan hubungan antara makna kulit dan cambuk dari sisi objek cambuk adalah kulit. Dan yang seperti ini banyak di dalam bahasa Arab.
PAHAM!!!!!
:finger::finger:

what ever lah apa yang dimaksud rajam or jilid ntu, mungkin gw yang kurang pengetahuan>:'(, tapi bos, permasalhan di awal bukan itu. . .kita hanya cari keadilan saja apakah seorang wanita pantas di bunuh oleh orang2 yang notabene "mungkin lebih berdosa" dari ntuh cewek, lantaran karena zina "selingkuhlah bahasa kerennya" . <3D
ditunggu tanggapannya. . .
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

tapi bos, permasalhan di awal bukan itu. . .kita hanya cari keadilan saja apakah seorang wanita pantas di bunuh oleh orang2 yang notabene "mungkin lebih berdosa" dari ntuh cewek, lantaran karena zina "selingkuhlah bahasa kerennya" . <3D
ditunggu tanggapannya. . .

Makasih.
Dari mana anda menyimpulkan, atau setidaknya mempertanyakan bahwa mereka tidak lebih suci dari wanita itu. Itu yang pertama. Selanjutnya, apakah anda pernah mendengar dari dasar hukum manapun bahwa ekskutor harus tidak pernah berdosa. Dan jika mengkaitkannya dengan ucapan nabi, 'manusia adalah tempatnya salah dan lupa', yang berarti juga mereka tidak pernah lepas dari dosa, hukum tidak akan pernah/boleh ditegakkan karena tidak ada dan tidak mungkin menemukan orang yang pantas menjadi ekskutor.
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

what ever lah apa yang dimaksud rajam or jilid ntu, mungkin gw yang kurang pengetahuan>:'(, tapi bos, permasalhan di awal bukan itu. . .kita hanya cari keadilan saja apakah seorang wanita pantas di bunuh oleh orang2 yang notabene "mungkin lebih berdosa" dari ntuh cewek, lantaran karena zina "selingkuhlah bahasa kerennya" . <3D
ditunggu tanggapannya. . .

ya coba deh, cari di hadits-hadits, cara alasan apa yang dapat menggugurkan hukuman. Apakah "tidak adanya orang yang minim dosa" menjadi syarat gugurnya hukuman yang telah ditetapkan. apakah kita yakin para algojo muslim di dunia itu minim dosa? Hanya Allah yg benar-benar tahu perihal dosa.
topic ini menyangkut agama den, dan karenanya kita harus punya dalil yang shahih
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

kalau ngeliat videonya,ini bukan rajam melainkan amuk massa.........
yang kayak divideo sih ngga bener,main hakim sendiri.....
hukum rajamkan badan dikubur setengah,terus dilemparin batu.....itu juga batunya ngga lebih besar dari genggaman.........
kalau divideo itu sadis+brutal........
 
Back
Top