Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

itu sudah jelas dalam islam,,kalau berzina ya di razam lah......itu baru di dunia belum lagi di akhirat kelak..lebih parah dari itu,,,,,,,,,coba baca tentang hukum2 di neraka khususnya bagi wanita yang berzina,,kalau gak merinding hebatttt
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Gw dapet Video ini dari teman, menurut keterangan dia kejadian ini terjadi di Indonesai tepatnya di daerah serambi Mekah (ACEH), Wanita di dalam video itu ketahuan selingkuh dengan pria lain (Video prianya tidak ada) yang sudah berisitri, sehingga wanita tersebut diarak ke tengah jalan kemudian di siksa dan dibunuh secara keji,

Miris juga sih melihatnya,. .
Yang takut Ama Darah, kekerasan jangan di tonton 18+ ONLY !!
ini tindakan yang sangat ga bener

yang bertanggung jawab secara hukum didunia dn diakhirat telah membiarkan tindakan pembunuhan seperti ini adalah masyarakat sekitar+polisi sekitar jika membiarkan terjadi berulang-2

terkutuklah mereka semua yang terlibat didunia dan diakhirat

sekali lagi ini pembunuhan bukan penghukuman,, hukum itu ada tata caranya dn kadar berat ringannya,, ndak bisa seenaknya begini!!


-edited-
 
Last edited by a moderator:
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

ini tindakan yang sangat ga bener

yang bertanggung jawab secara hukum didunia dn diakhirat telah membiarkan tindakan pembunuhan seperti ini adalah masyarakat sekitar+polisi sekitar jika membiarkan terjadi berulang-2

terkutuklah mereka semua yang terlibat didunia dan diakhirat

sekali lagi ini pembunuhan bukan penghukuman,, hukum itu ada tata caranya dn kadar berat ringannya,, ndak bisa seenaknya begini!!


-edited-

Hal yang baik di mata manusia, belum tentu baik di mata Allah. Hal yang buruk di mata manusia, belum tentu buruk di mata Allah.

di post sebelumnya saya uda mencopykan tulisan yg jelas ttg rajam, coba dibaca dulu. dan kalo ga setuju, sertakan dalil den. Untuk menyangkal dalil, tentunya pake dalil pula, bukan pake subyektifitas
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Videonya gak bisa diputer
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

Hal yang baik di mata manusia, belum tentu baik di mata Allah. Hal yang buruk di mata manusia, belum tentu buruk di mata Allah.

di post sebelumnya saya uda mencopykan tulisan yg jelas ttg rajam, coba dibaca dulu. dan kalo ga setuju, sertakan dalil den. Untuk menyangkal dalil, tentunya pake dalil pula, bukan pake subyektifitas

masalah dalil agama itu masalah individu masing-2x dgn Tuhan di akhirat,, tidak ada manusia yang berhak menjadi Tuhan didunia.
lagipula memangnya orang-2x yang sudah membunuh itu akan masuk surga atau dapat pahala dgn membunuh perempuan lemah tidak berdaya beramai-2x?




sertakan dalil den

ini masalah hukum yang nyata didepan mata kita,, sesama manusia,, dalilnya nyata ada sesama manusia : Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan pasal 338,, pelakunya di video ini harus di adili karena ini pembunuhan terutama orang yang menimpa batu batako ke kepala korban ini dengan batu ini orang yang udah ga waras!! orang itu menganggap berhak mengadili orang lain padahal dirinya sendiri yang harus diadili,, apalagi korbannya perempuan,, beramai-2x lagi bisanya,, PENGECUT!! buat orang-2x di video ini jangan mengatas namakan Tuhan perbuatan lo!! lo semua cuma binatang!!




bukan pake subyektifitas

Bujug buneng ga kebalik nih,, itu orang-2x menuduh dn membunuh emangnya pakai apalagi kalau bukan pakai subyektifitas mereka sendiri? emangnya sudah diadili peradilan hukum yang syah? kalau sudah harusnya dihukum oleh yang berwajib bukan seenaknya begini dijalan dikeroyok kaya maling sampai dibunuh
 
Last edited:
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

masalah dalil agama itu masalah individu masing-2x dgn Tuhan di akhirat,, tidak ada manusia yang berhak menjadi Tuhan didunia.
lagipula memangnya orang-2x yang sudah membunuh itu akan masuk surga atau dapat pahala dgn membunuh perempuan lemah tidak berdaya beramai-2x?

ini masalah hukum yang nyata didepan mata kita,, sesama manusia,, dalilnya nyata ada sesama manusia : Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan pasal 338,, pelakunya di video ini harus di adili karena ini pembunuhan terutama orang yang menimpa batu batako ke kepala korban ini dengan batu ini orang yang udah ga waras!! orang itu menganggap berhak mengadili orang lain padahal dirinya sendiri yang harus diadili,, apalagi korbannya perempuan,, beramai-2x lagi bisanya,, PENGECUT!! buat orang-2x di video ini jangan mengatas namakan Tuhan perbuatan lo!! lo semua cuma binatang!!

Bujug buneng ga kebalik nih,, itu orang-2x menuduh dn membunuh emangnya pakai apalagi kalau bukan pakai subyektifitas mereka sendiri? emangnya sudah diadili peradilan hukum yang syah? kalau sudah harusnya dihukum oleh yang berwajib bukan seenaknya begini dijalan dikeroyok kaya maling sampai dibunuh

tentang videonya ya? coba dibahas ama mereka yg uda nonton

tapi tentang rajam, ada lagi nih, tolong dibaca dulu
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/50531

Dalil yg saya pake adalah Firman Allah dan Rasulnya, pendiri agama Islam. klo mo mbantah, saya mohon pake Firman Allah dan Rasulnya juga
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

tentang videonya ya? coba dibahas ama mereka yg uda nonton

tapi tentang rajam, ada lagi nih, tolong dibaca dulu
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/50531

Dalil yg saya pake adalah Firman Allah dan Rasulnya, pendiri agama Islam. klo mo mbantah, saya mohon pake Firman Allah dan Rasulnya juga
Aku udah baca http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/50531

[1]. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah),
mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak
diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan
keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi
Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini
lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin
Al-Khtthab Radhiyallahu ‘anhu.

[2]. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian
diasingkan selama setahun [1].

Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam
berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.


Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2]




. Yang Melaksanakan Rajam
Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi
pezina) ialah penguasa kaum muslimin. Penguasa yang mampu menegakkan
syari’at Allah. Karena hukum tersebut hudud. Hudud jama’ dari had,
yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara
kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya
kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabuk, tuduhan,
pencurian dan lainnya, yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan
hak sembarang orang
.


Oleh karena itu, mengomentari perkataan yang diriwayatkan Al-Qaffal
yang berbunyi : “Tiap-tiap orang boleh melakukan hudud”, maka Imam
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini tidak ada apa-apanya” [9]




perhatiin yg di hitamin diatas

Ya Allah,, benarkah ini,, kita sesama manusia berhak untuk main hakim sendiri selama di dunia,, bukan dengan hukum dan peraturan yg berlaku di negara kami Indonesia?

apakah benar seperti di video ini ajaranmu ya Tuhan,, menginjak-2x dan menimpa kepala seorang perempuan lemah tidak berdaya yg berkali-2x sudah minta ampun dan mungkin sedang / pernah mengandung seorang anak diperutnya dengan batu batako hingga mati? malah yg kutakutkan wanita ini bukannya berzinah,, tapi diperkosa lalu justru disiksa dan dibunuh seperti ini...

ya Tuhan,, jika ini tidak benar mohon kirimkanlah lagi tsunami yg lebih dasyat kepada orang-2x ini agar musnah dari muka bumi seperti jaman nabi Nuh yg menghabisi kaum yg tidak dpt ditolong lagi

Jika dimataMu ini benar mohon ampunilah ibu tsb,, peringan deritanya dan keluarganya,, serta berilah pahala bagi orang-2x yg menyiksa dan membunuhnya. Berilah hukuman yg sama kepada ibu dan saudari orang-2x yg sudah membunuh itu jika ibu dan saudari mereka melakukan kesalahan yg sama juga






Dalil yg saya pake adalah Firman Allah dan Rasulnya, pendiri agama Islam. klo mo mbantah, saya mohon pake Firman Allah dan Rasulnya juga

aku mau dengar pendapat teman-2x yg lain,, maaf tapi dari pandanganku ini tidak beda dengan penjahat atau teroris,, kita tidak berhak membunuh atau mengebom siapapun untuk alasan agama atau kepercayaan yg kita yakini,, termasuk para teroris yang berkata juga punya dalil mereka - ini subjektifitas masing-2x bukan hukum,, apapun kesalahan setiap orang biar hukum ( pengadilan ) yg berlaku yg mengadili,, masyarakat max hanya berhak untuk mengasingkan/ mengusir bukan membunuh









Menegakkan hudud merupakan hak imam. Ini merupakan ijma’ para ulama
kaum muslimin. Akan tetapi terdapat pengecualian,yaitu bagi seorang
tuan yg menegakkan had terhadap budaknya,.Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

Apakah jaman sekarang masih ada perbudakan?











[C]. Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer,
dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang
menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang
yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut,
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji
diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika
keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [An-Nisaa
: 16]

“Artinya : Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu)
sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya
Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”. [Al-Maidah : 39]

Menurutku orang-2x itu sebagian justru mungkin dipengaruhi miras utk dpt tega membunuh seperti itu,, ini spt kesaksian tragedi sampit beberapa th yg lalu yg kupelajari,, mereka harus diberi mantra agar orang madura yg dilihatnya seperti kerbau agar tega membunuhnya,, dalam keadaan sadar normal ( kecuali psicopat ) kita sesama manusia tidak akan tega membunuh manusia lain,, apalagi tidak diberi maaf atau kesempatan bertaubat apalagi kalau bkn binatang?










pertanyaanku diatas juga tolong dijawab dnk,, apakah hal ini dibiarkan pihak yg berwajib, ulamanya dan muinya?
 
Last edited:
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

sangat setuju dgn udeg dan kucing garong...

masa sih tuan2 yg terhormat tdk bisa membedakan tindakan penghakiman yg sah dengan penganiayaan dan kebrutalan?

disayangkan memang itu sdh terjadi, toh masyarakat disana sudah memilih hukum yang berlaku untuk daerahnya..tp no way untuk Indonesiaku..!! kalau gak suka, sana bikin negara sendiri, jangan kacaukan negara Kesatuanku !!
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

@kucinggarong: saya emang ga liat videonya, makanya saya cuma bahas "hukum rajam"nya doang, klo mo bahas videonya sama yg uda nontonlah

btw, saya pribadi juga ga tahu tanggapan pihak berwajibnya, blom liat beritanya, hehe
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

sangat setuju dgn udeg dan kucing garong...

masa sih tuan2 yg terhormat tdk bisa membedakan tindakan penghakiman yg sah dengan penganiayaan dan kebrutalan?

disayangkan memang itu sdh terjadi, toh masyarakat disana sudah memilih hukum yang berlaku untuk daerahnya..tp no way untuk Indonesiaku..!! kalau gak suka, sana bikin negara sendiri, jangan kacaukan negara Kesatuanku !!

Thx buat Romeo n kucing garong yang telah memberi tanggapan yang sama, . . pa lagi kucing garong analisa mu mamng jempol dah. . .tak kasih bintang !!! n best answer. . . :D
 
Bls: Hukuman RAJAM (Massa) Sebenarnya (Sereeeemm) Korbannya Wanita !

@kucinggarong: saya emang ga liat videonya, makanya saya cuma bahas "hukum rajam"nya doang, klo mo bahas videonya sama yg uda nontonlah

btw, saya pribadi juga ga tahu tanggapan pihak berwajibnya, blom liat beritanya, hehe

HAloooo, dari awal kan kita memang udah bahas ntu video bozzz. . .
 
Back
Top