Rasmina PRT di tuntut 5 thn Penjara

Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
seorang pembantu rumah tangga di ciputat bernama Rasminah ditahan Polisi akibat dilaporkan majikannya telah mencuri piring sebanyak 6 buah.

Awalnya Rasminah minta izin berhenti bekerja namun sang majikan bukannya mengabulkan permohonan Rasminah malah menyuruh polisi menangkapnya. Rasminah terancam penjara 5 thn dgn pasal sangkaan pencurian.

Penahanan Rasminah ini d dengar oleh Menhukam Patrialis Akbar
dan sang menteri berkomentar jika penahanan Rasminah tak wajar hanya krn tuduhan mencuri piring 6 buah

Hmmmm... Lagi2 korbannya rakyat kecil
 
ada yang aneh, soalnya si nenek ini mengaku kepada polisi awalnya karena ingin berhenti dari rumah tersebut, sang majikan malah gak rela dan malah mencari2 kesalahan dengan cara tuduhan pencurian. Rumah si nenek lantas di obrak-abrik dan entah bagaimana caranya piring yang gak pernah di curi si nenek kok tiba2 ada dikamar, mungkin maksudnya si nyonya ini mau kasih pelajaran agar si nenek tau akan kekuasaannya kalaupun benar gak beres tuh si nyonya, gak lucu bercandanya masa sampe ke meja hijau segala. Dan kabar yang aku dapat dari media, gak cuma si nenek anak dari si nenek ini juga ternyata pernah merasakan "kartu nama" dari si nyonya dengan ganjaran hadiah 6 bulan penjara. Astagfirullah... kejadian ini terjadi didaerah dekat kediamanku loh
 
Last edited:
kemarin ada wwc dengan si majikan, menurut majikannya: Mereka sebelumnya tidak pernah tahu kalo barang2 di rumah mereka mulai hilang, seperti TV (yg ada di kamar pembantu), lemari es dan piring. menurut majikannya di kamar pembantu memang disediakan tv, dan dia tidak pernah memeriksa ke dalam kamar, karena kamar merupakn privasi seseorang. mereka kerap bepergian sehingga jarang mencek barang2 di rumah, semua dipercayakan pada pembantu. pda hari dimana barang bukti ditemukan, sng majikan memfoto dengan kamera HP, terlihat di foto kalo barang curiannya berupa piring porselein. Yg berinisiatif memenjarakan si nenek, masih menurut sng majikan adalah polisi yg menemukan barang bukti, karena tindakan si nenek merupakan kriminalitas, pdhal si majikan tidak menginginkan si nenek dipenjara. selain si nenek salah satu pembantu juga ikut diciduk namun kemudian dilepaskan, saat itu si mjikan juga ingin si nenek di lepas tapi karena bukti memberatkan terpaksa si nenek di bawa ke meja hijau.
lepas siapa yg benar dan salah, biar pengadilan yg menyelesaikan, bisa saja si nenek yg memnag bersalah dan memanfaatkan publisitas untuk membebaskan dirinya, mengingat polisi tidak mungkin sembarangan menangkap tanpa ada bukti dan pengakuan langsung dari tertuduh. bisa juga si majikan yg bohong dan memfitnah.
 
saatnya revolusi hukum d negara ini. Jgn hanya rakyat kecil yg d kenakan pasal undang2 pidana atau perdata tp juga yang berduit dan pejabat jika melakukan tindakan melawan hukum.
 
Saya tidak percaya kalau pembantu di indonesia punya fasilitas tv dikamar,,, semua barang itu hanya rekayasa sang majikan, dia punya uang, dia bisa membeli hukum untuk memenjarakan pembantunya,,,!
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top