yg punya berita kriminal taruh disini!!!

Kasus dugaan korupsi dana kompensasi BBM
Direktur RSJD Solo dicecar 80 pertanyaan
Solo (Espos)
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dr Siti Nuraini Arief MKes menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Solo, Rabu (7/2), terkait dugaan korupsi dana kompensasi BBM untuk pengobatan keluarga miskin (Gakin) bernilai ratusan juta di RS itu.
Didampingi penasihat hukumnya, Hadi Sasono SH, Siti Nuraini tiba di Kantor Kejari, Kepatihan Wetan, Jebres, pukul 09.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan secara maraton hingga sore hari dengan jaksa penyidik Syafruddin SH.
Orang nomor satu di RSJD Solo yang kini berstatus tersangka itu mendapat sekitar 80 pertanyaan seputar pengalihan status dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM senilai Rp 2,2 miliar menjadi dana pendapatan RS. Sebagian dari pertanyaan-pertanyaan itu merupakan pencocokan dari materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Siti saat masih berstatus sebagai saksi, beberapa bulan lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Solo Momock Bambang Samiarso SH kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lain dalam kasus itu lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Direktur RSJD. Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng guna mengetahui secara pasti berapa kerugian negara akibat kasus tersebut.
”Yang pasti, tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur RSJD. Kami masih menunggu apakah dia menyebut nama lain atau tidak. Kalau memang dia mengatakan mengelola sendiri dana tersebut bisa jadi ia menjadi tersangka tunggal. Tapi masak ada korupsi di lembaga seperti itu dilakukan seorang diri?” ujar Kajari setengah bertanya.
Akan panggil Sekda
Momock yang saat itu didampingi Kasi Pidana Khusus Erry Pudyanto Marwantono SH menambahkan, meski masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Direktur RSJD, pihaknya saat ini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka lainnya yang didapatkan dari hasil penyidikan jajarannya. Saat ditanya apakah calon tersangka berasal dari internal RSJD atau dari Dinas Kesehatan Pemprov Jateng, Kajari menyatakan bisa saja dari dua instansi itu.
”Riskan kalau saya mengatakannya sekarang, tapi bisa saja dari dua-duanya,” ujar dia.
Dikatakan dia, terkait dengan pengusutan kasus itu, pihaknya telah memeriksa 20 saksi yang berasal dari internal RSJD Solo dan Dinas Kesehatan Pemprov Jateng. Dalam waktu dekat, menurutnya, pihaknya juga akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng Mardjijono SH guna dimintai keterangan. Namun Momock belum bisa menyampaikan waktunya karena masih dalam proses pembahasan.
Sementara itu, penasihat hukum Direktur RSJD, Hadi Sasono SH kepada Espos di sela-sela pemeriksaan kliennya mengatakan, pokok persoalan yang kini diusut aparat kejaksaan adalah perbedaan dana PKPS BBM dengan dana defisit RS yang terjadi pada tahun 2002-2004. - Abu Nadhif
 
Polri didesak selidiki isi percakapan Polly-Muchdi
Jakarta (Espos)
Kontras meminta Polri tidak mengalihkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ke persoalan autopsi organ tubuh Munir.
Seharusnya Polri sudah maju untuk menyelidiki siapa pelaku utama atau aktor intelektual pembunuhan dengan menyelidiki isi percakapan mantan pilot Garuda, Pollycarpus, dengan mantan pejabat BIN Muchdi PR.
”Konsentrasi Polri setelah bekerja sama dengan FBI adalah menyelidiki lebih lanjut soal siapa pelaku utama pembunuhan Munir melalui saluran komunikasi yang ada, baik antara Pollycarpus dengan sejumlah pejabat di BIN dan institusi BIN itu sendiri,” ujar Koordinator Kontras Usman Hamid di kantornya, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Menurut Usman, investigasi penyebab kematian Munir sudah tidak relevan lagi, termasuk untuk mengidentifikasi sampel organnya, karena sudah ada hasilnya.
”Walau itu merupakan otoritas Polri, tapi itu sudah tidak relevan lagi. Ada atau tidak ada autopsi, Polri wajib untuk menyelidiki saluran komunikasi antara Pollycarpus dan orang-orang di BIN,” jelasnya.
Usman berharap, Polri berani untuk memeriksa Muhdi PR dan BIN, termasuk komunikasi antara Pollycarpus dan pejabat BIN. Jika polisi tak berani memeriksa, tidak akan ada bukti baru untuk mengusut tuntas pembunuhan Munir.
”Kalau ini tidak dilakukan, kami ragu langkah yang diambil Polri tidak akan menemukan novum (bukti baru-red),” tandasnya. - dtc
 
Aparat Polwil ringkus pengedar dan pengguna SS
Solo (Espos)
Aparat Polwil Surakarta meringkus tiga orang yang disangka sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu-shabu (SS). Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu berurutan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs Yotje Mende didampingi Kasubbag Reskrim Kompol M Ngajib SH kepada wartawan di Mapolwil, Jl Slamet Riyadi, Rabu (7/2), mengatakan ketiga tersangka masing-masing bernama Iwan Santosa, 32, warga Ledoksari, Jebres, Solo; Hartono, 36, warga Dagen, Jebres, Solo dan Gene Saputro, 24, warga Makamhaji, Kartasura. Menurutnya, Iwan dan Hartono berstatus sebagai pengedar sedangkan Gene Saputro berstatus pengguna.
”Penangkapan itu dilakukan anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para tersangka selama ini,” ujar Kapolwil.
Dijelaskan dia, setelah mendapat informasi akurat, Kanit Reserse Narkotika (Restik) AKP Mursyid dan beberapa anggota di antaranya Brigadir Asmuni Riyadi lantas melakukan pengintaian di kediaman Gene Saputro di Makamhaji, Kartasura pada Senin (5/2) malam. Setelah memastikan tersangka berada di dalam rumah, petugas langsung menggerebek. Saat itu sedang terjadi transaksi antara tersangka Hartono dan tersangka Gene. Karena dilakukan secara tiba-tiba, kedua pelaku tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Selain dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah Gene di antaranya shabu-shabu seberat satu gram, satu alat isap (bong) dan sebuah handphone.
”Kepada petugas, tersangka Hartono mengaku mendapat barang haram itu dari Iwan Santosa. Akhirnya anggota melakukan pengejaran ke rumah Iwan di Jebres dan menangkapnya tanpa perlawanan,” lanjut Yotje Mende.
Kapolwil menambahkan, tersangka Hartono dan Iwan dijerat Pasal 60 UU No 5/1997 tentang Psikotropika karena berstatus sebagai pengedar. Sedangkan tersangka Gene dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang yang sama karena berstatus sebagai pengguna. - abn
 
Draf RUU Tipikor atur pidana pelapor palsu
Jakarta (Espos)
Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disusun oleh tim yang dibentuk oleh Departemen Hukum dan HAM, mengatur ancaman pidana maksimal tiga tahun bagi seseorang yang membuat laporan palsu kasus korupsi.
Aturan tersebut dimasukkan dalam Pasal 13 RUU Tipikor yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat laporan palsu tentang seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi, dipidana penjara paling lama tiga tahun.
Koordinator Departemen Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Rabu (7/2), menilai pasal tersebut justru menghambat upaya pemberantasan korupsi. ”Pasal seperti itu tergolong pasal karet yang bisa membahayakan pelapor kasus korupsi. Saat kita sudah punya UU Perlindungan Saksi, mengapa harus ada aturan seperti itu?” ujarnya.
Aturan tersebut, lanjut Adnan, bisa menimbulkan celah untuk berkolusi.
”Dalam kondisi aparat penegak hukum yang belum bisa kita percaya, pasal itu justru menimbulkan kesempatan berkolusi antara pejabat yang dilaporkan dan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Saksi pelapor kasus korupsi, menurut Adnan, umumnya hanya membawa bukti awal dugaan terjadinya suatu perkara korupsi. ”Dan selanjutnya, tentunya bergantung kepada penyidik. Kalau penyidik tidak responsif terhadap suatu laporan, yang terancam pidana justru pelapor, ini berbahaya,” ujarnya.
Ia juga menilai, pasal tersebut tidak cocok dicantumkan dalam RUU Pemberantasan Tipikor, karena seharusnya RUU itu justru mengatur cara-cara efektif guna memberantas korupsi.
Ancaman pidana bagi pelapor palsu, menurut dia, sudah cukup diatur dalam pasal-pasal di KUHP, karena sudah ada pasal soal pencemaran nama baik dan sejenisnya.
Draf RUU Pemberantasan Tipikor dihasilkan oleh tim yang diketuai oleh pakar hukum Andi Hamzah dalam rapat tertanggal 30 Januari lalu.
Hukuman mati dihapus
Draf RUU itu disusun untuk menggantikan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam draf UU itu, juga diatur bahwa kasus korupsi yang terjadi 18 tahun silam tidak akan bisa dikorek oleh penyidik. Sang koruptor pun tidak akan bisa ditahan.
Dalam draf RUU itu, hukuman mati bagi koruptor dihapuskan. Hukuman terlama yang bisa didapat bagi koruptor adalah penjara seumur hidup. Padahal dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, seseorang bisa dihukum mati jika, mengorupsi uang bencana alam.
Selain itu, perkara korupsi yang bernilai di bawah Rp 25 juta dapat dihentikan penuntutannya. Asalkan alat bukti dalam perkara tersebut telah cukup dan terdakwa mengakui kesalahannya serta mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara. Aturan ini kemudian diatur dalam Pasal 37. - Ant/dtc
 
Polisi tangkap penyebar SMS hasutan menjarah
Jakarta (Espos)
Aparat kepolisian menangkap seorang warga yang diduga menyebarkan layanan pesan pendek (SMS) berisi hasutan untuk menjarah rumah warga Jakarta yang terkena banjir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Rabu (7/2), mengatakan warga yang ditangkap ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
”Kami belum bisa menyimpulkan hal ini karena masih didalami oleh anggota,” kata Yoga Ana.
Ia juga belum dapat menyebutkan jumlah dan nama orang yang ditangkap itu. Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta menerima SMS yang berisi hasutan untuk menjarah harta rumah kosong.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, satu orang yang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan, hingga kini aksi penjarahan di lokasi banjir khususnya di DKI Jakarta tak pernah terjadi. ”Dalam kenyataannya tidak terjadi,” katanya sebelum bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu, menjawab pertanyaan mengenai beredarnya SMS yang berisi ajakan untuk menjarah.
Menurut Kapolri, aparat keamanan dari TNI dan Polri, ditambah dengan partisipasi dari masyarakat terus melakukan pengamanan di lokasi-lokasi bencana banjir di Jakarta dan sekitarnya. ”Kami berupaya mengantisipasi apa pun yang terjadi, dan kami bersyukur tidak terjadi apa-apa,” katanya. - Ant
 
Terdakwa kasus terorisme dituntut 15 tahun
Semarang (Espos)
Terdakwa kasus tindak pidana terorisme kelompok Wonosobo, Mustagfirin alias Jek, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/2).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim M Effendi Murad tersebut, JPU Dibya Rahayu menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut dia, terdakwa terbukti memiliki senjata api (Senpi) ilegal yang digunakan untuk melakukan perampokan pada sebuah toko telepon seluler di Pekalongan.
Di samping itu, lanjut dia, Senpi tersebut juga digunakan terdakwa bersama dua rekannya yang tewas, Gempur Budi Angkoro (Jabir) dan Abdul Hadi, untuk melawan petugas saat penggerebekan di Wonosobo.
Penasihat hukum terdakwa, Budi Kuswanto, seusai persidangan menyatakan akan membuktikan melalui pembelaan dalam persidangan yang akan datang bahwa tuntutan JPU tidak benar.
Menurut dia, Pasal 9 yang digunakan JPU untuk menjerat kliennya tersebut sesungguhnya tidak ada dalam UU No 15 Tahun 2003.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Salahudin Sutowijoyo, yang terlibat kasus bom di Plaza Atrium, Senen, Jakarta Pusat.
Putusan tersebut diambil dalam rapat musyawarah hakim yang diketuai oleh hakim agung Iskandar Kamil di Gedung MA, Jakarta, Rabu.
Menurut juru bicara MA, Djoko Sarwoko, MA juga menolak kasasi empat orang yang terlibat pemboman di depan Kantor Kedubes Australia pada 2004, yaitu Raufik Ridho, Iqbal Husaini, Enceng Kurnia dan Purnama Putra. - Ant
 
Polisi tangkap penyelundup minyak
Jakarta (Espos)
Petugas Kesatuan Pengamanan Perairan dan Pelabuhan (KP3) Sunda Kelapa menggagalkan penyelundupan 11 ton minyak tanah ke Kepulauan Seribu melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Selasa (6/2).
Minyak tanah bersubsidi tersebut dikemas dalam sembilan tangki fiber berkapasitas satu ton dan sejumlah drum minyak. Penyelundupan dilakukan oleh tiga pelaku dengan menggunakan KM Indrajaya.
Mereka adalah Sho Tjai Tjui, 48, warga Muara Angke, Suwati, 36, dan Darmin, 46, yang merupakan awak KM Indrajaya. Menurut pengakuan salah satu pelaku, Suwati, aksi penyelundupan sudah dilakukan beberapa kali, namun baru kali ini tertangkap. ”Saya nggak kerja sendirian, ada tujuh orang. Cuma kami saja lagi apes ketahuan,” kata Suwati saat ditemui di Kantor KP3 Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Rabu (7/2). - dtc
 
PUSAT DOKUMENTASI SOLOPOS
Griya SOLOPOS Jln. Adi Sucipto 190 Solo 57145
Telp. 0271-724811 Fax. 0271-724833
E-mail : pusdok@solopos.net
Patroli Edisi : Kamis, 08 Februari 2007 , Hal.XI
Bawa ekstasi, pilot dibekuk
Medan (Espos)
Seorang pilot asal Malaysia, Azhar Husein, 25, ditangkap polisi karena kedapatan membawa ekstasi, Sabtu (3/2). Kini dia ditahan di ruang tahanan Satuan Narkoba Poltabes Medan.
Azhar Husein ditangkap saat berada di salah satu tempat hiburan di Medan. Waktu itu polisi tengah melakukan razia rutin. Pada razia itu polisi menemukan tiga butir pil ekstasi di saku Azhar. Warga Malaysia yang datang sebagai turis di Medan ini kemudian digiring polisi.
”Yang kami temukan tiga butir pil jenis Happy Five. Seterusnya dia diperiksa lebih lanjut untuk penyelidikan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Poltabes Medan Kompol Dani Kustoni kepada wartawan di Mapoltabes Medan, Rabu (7/2). - dtc
 
Terdakwa pencuri tanaman disidang
Solo (Espos)
Salah satu pelaku pencuri tanaman hias di Solo, Madianto, 24, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/2). Ia didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
Jaksa Budi Sulistyono SH dalam surat dakwaannya menyatakan, pemuda warga Sidorejo, Mangkuyudan, Solo itu mencuri tanaman hias jenis gelombang cinta bersama dua orang rekannya, Adimas Chandra (disidang terpisah) dan Budi (masih buron). Aksi itu dilakukan di kediaman Sutiati, Jl Hasanuddin, Punggawan, Banjarsari, pada tanggal 15 September 2006 sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, mereka membawa tiga tanaman hias milik korban senilai Rp 1,5 juta. Sidang dipimpin hakim Istiningsih Rahayu SH. - abn
 
PUSAT DOKUMENTASI SOLOPOS
Griya SOLOPOS Jln. Adi Sucipto 190 Solo 57145
Telp. 0271-724811 Fax. 0271-724833
E-mail : pusdok@solopos.net
Patroli Edisi : Kamis, 08 Februari 2007 , Hal.XI
Eksekusi Suyitno Landung batal
Jakarta (Espos)
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung batal dieksekusi pada Rabu (7/2) karena halangan birokrasi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan kembali mengeksekusi pada Kamis (8/2) pukul 09.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Sila Pulungan, kepada wartawan melalui telepon, Rabu, menyatakan Kejaksaan tidak dapat memindahkan Landung jika belum mendapatkan izin dari Mabes Polri. Suyitno Landung divonis 1,5 tahun serta membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Landung terbukti menerima satu mobil Nissan X-Trail dari Adrian Waworuntu yang terlibat pembobolan BNI. - dtc
 
Kasus dugaan korupsi dana kompensasi BBM
Hari ini, Direktur RSJD Solo diperiksa
Solo (Espos)
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dr Siti Nuraini Arief MKes, Rabu (7/2), akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait kasus dugaan korupsi dana kompensasi untuk keluarga miskin (Gakin) di rumah sakit itu.
Siti yang menjabat sejak tahun 2005 itu diperiksa dalam status sebagai tersangka. Kasi Pidana Khusus Kejari Erry Pudyanto Marwantono SH saat menghubungi Espos, Selasa (6/2), mengatakan surat panggilan terhadap tersangka telah dilayangkan beberapa hari lalu. Pemeriksaan terhadap Siti, kata dia, untuk menajamkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang saat ini telah hampir diselesaikan oleh jaksa penyidik.
“Beliau akan datang untuk kami periksa dan sebagaimana diketahui statusnya sudah sebagai tersangka. Bukan tidak mungkin, hasil pemeriksaan itu akan membuka informasi tentang adanya tersangka lainnya,” ujar Erry mewakili Kajari Solo Momock Bambang Samiarso SH.
Beberapa nama
Mengulangi pernyataannya beberapa hari lalu, Erry menyatakan, selain Siti Nuraini Arief pihaknya sudah mengantongi beberapa nama lagi yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, penetapan baru bisa dilakukan jika hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun.
“Sebenarnya nama-nama tersangka baru ini sudah pasti. Hanya saja, untuk mengetahui berapa kerugian negara secara pasti tentu harus menunggu audit BPKP. Nah secara formal kami akan umumkan tersangka lainnya itu setelah mendapat hasil audit,” lanjutnya.
Lebih lanjut Erry mengungkapkan, selain dugaan korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2002,2003 dan 2004 senilai Rp 2,2 miliar yang diterima tahun 2006, pihaknya juga menyelidiki dana serupa yang diterima tahun 2002,2003 dan 2004. Berdasarkan penyelidikan awal, ada indikasi tindak penyelewengan yang dilakukan Direktur RSJD terdahulu pada tahun-tahun tersebut. “Namun untuk yang itu kami masih dalam tahap penyelidikan, belum bisa menyebutkan secara rinci,” imbuh Erry.
Sementara itu, pengacara Siti Nuraini Arief, Hadi Sasono SH saat dikonfirmasi Espos membenarkan kliennya akan dipanggil Kejari, Rabu hari ini. Hadi menjanjikan kliennya akan menghadiri panggilan tersebut.
“Klien sudah menerima panggilan dan akan datang. Setelah diperiksa, kami akan memberikan statement terkait dengan kasus ini,” ujar Hadi. - Abu Nadhif
 
5 Pemabuk dan 2 PSK terjaring operasi Pekat
Polsek Pasar Kliwon
Solo (Espos)
Lima pemabuk dan dua orang pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia polisi saat dilakukan operasi penyakit masyarakat di wilayah Pasar Kliwon selama dua hari, Sabtu (3/2) dan Senin (5/2).
Dua pemabuk dihukum denda masing-masing Rp 100.000, tiga lainnya dihukum kurungan tujuh hari dengan masa percobaan 14 hari sedangkan kedua PSK dihukum denda Rp 300.000 per orang.
Kapolsektabes Pasar Kliwon AKP A Digdo Kristanto kepada Espos, Selasa (6/2), mengatakan lima pemabuk ditangkap di sekitar Gladak, saat mereka berpesta minuman keras (Miras) jenis ciu. Mereka adalah Didik Riyanto, 26, Hari Fitriyanto, 27, Dayan Catur, 23, Agnes Ariyanto, 21 dan Nico, 21. “Aksi mereka sangat nekat karena dilakukan tidak jauh dari Pos Polisi Gladak,” kata Digdo melalui telepon.
Dikatakan Digdo, tersangka Didik, Hari dan Dayan masing-masing divonis tujuh hari dengan masa percobaan 14 hari oleh hakim J Sugi Widarto SH. Sedangkan Agnes dan Nico dihukum denda masing-masing Rp 100.000.
Selain para pemabuk, Digdo menambahkan, dalam operasi Pekat itu pihaknya juga menjaring dua PSK yang menjual diri di kompleks Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Kasunanan Surakarta. Oleh hakim, dua perempuan penjaja cinta sesaat itu dihukum denda masing-masing Rp 300.000. - abn
 
Polda Jatim ringkus sindikat pemalsu paspor
Surabaya (Espos)
Jajaran Pidana Umum (Pidum) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jawa Timur membongkar sindikat pemalsu ratusan paspor dengan negara tujuan AS, Kanada, Australia dan Jepang.
”Kami menangkap otak dan anggota sindikat yang sudah beroperasi sejak tahun 2001. Tapi saat kami lakukan penggeledahan, hanya ditemukan 200 paspor bekas dan 60 paspor palsu serta kartu identitas lainnya,” ujar Direktur Reskrim Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasutian di Surabaya, Selasa (6/2).
Didampingi Kasat Pidum Polda Jatim AKBP Nasri SIK dan Pjs Kabid Humas Polda Jatim AKBP Pudji Astuti, Rusli menjelaskan, otak sindikat pemalsu paspor adalah TIF alias Ian, 41, asal Sidoyoso, Surabaya yang ditangkap pada 2 Februari.
”Dari penangkapan otak sindikat dan penggeledahan rumahnya itu, kami akhirnya menangkap JH, 52, asal Jalan Rungkut Asri Utara, Surabaya, tapi JH ditangkap di Ponorogo. Kami juga masih melacak dua orang DPO (daftar pencarian orang) yakni M dan E,” tegasnya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti (BB) lain yang dipalsukan, yakni 50 KK (kartu keluarga), 30 KTP (kartu tanda penduduk), lima akta lahir, 10 akta nikah, puluhan lembar ijazah, 46 stempel dan tiga buku nikah. Kemudian satu blangko akte nikah, sebuah komputer, dua buah scanner, tiga sprinter, meja sablon, 12 lak stempel, 70 CD program, plastik laminating, dan tiga gulung kertas. - Ant
 
Terbongkar, penyelundupan Narkoba di Lapas Kerobokan
Denpasar (Espos)
Kasus penyelundupan Narkoba dengan cara melempar barang terlarang itu ke dalam tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, berhasil dibongkar petugas Lapas setempat.
”Ganja seberat satu kilogram yang dilemparkan dari luar tembok Lapas oleh seseorang itu, kini telah kami sita sebagai barang bukti adanya upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas,” kata Kalapas Kerobokan Ilham Djaya, di Denpasar, Selasa (6/2).
Ia mengungkapkan, dari hasil pengusutan pihaknya, terungkap tiga penghuni Lapas yang masing-masing adalah narapidana (Napi) kasus Narkoba, terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Ketiga napi yang selama ini menghuni Blok A Lapas Kerobokan itu, Gunawan, 24, Kadek Arizona, 26, dan Nyoman Putra, 35. Dikatakannya, kasus tersebut terungkap dari adanya permintaan Gunawan untuk diberi izin melakukan bersih-bersih rumput yang tumbuh di bagian halaman samping barat Lapas Kerobokan.
Oleh petugas, permohonan izin tersebut dikabulkan. Namun Gunawan malah memanjat tembok lapis pertama, lalu turun di gang memanjang yang dibentengi tembok terluar yang menjulang cukup tinggi.
Melihat Gunawan berada di areal yang merupakan daerah steril, petugas pengawas terus mengalami gerak-gerik Napi tersebut dari kejauhan.
Ternyata, Gunawan yang terlihat memungut sebuah kantong plastik. Petugas kemudian memeriksa bungkusan yang ada di dalam kantong plastik, ternyata isinya satu kilogram ganja.
Kepala Lapas menyebutkan, dari hasil pengusutan, Gunawan bekerja sama dengan Arizona dan Putra sebagai orang yang ditugasi memungut Narkoba yang dilemparkan dari luar tembok Lapas. Kalapas menambahkan, ketiga Napi itu akan mendapat sanksi khusus yaitu tidak boleh ditengok siapapun, tidak memperoleh remisi dan ditempatkan di sel khusus. - Ant
 
Dugaan korupsi uang negara Rp 6 miliar di Kediri
”Penahanan mantan Ketua DPRD tunggu Kejakti”
Kediri (Espos)
Penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004, Zainal Musthofa, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dewan senilai Rp 6 miliar masih menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur.
”Penyelidikan terhadap perkara ini sebenarnya sudah tuntas, namun masih perlu diekspos oleh pihak Kejakti Jatim. Sehingga untuk memanggil dan menahan tersangka kami masih menunggu perintah dari Kejakti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri Eddy Rakamto SH melalui Kasi Pidsus Sugeng Eko Widodo SH kepada wartawan di Kediri, Selasa (6/2).
Menurut dia, pihaknya telah memeriksa 29 orang saksi, yang berasal dari kalangan mantan anggota Dewan, mantan anggota Dewan yang masih aktif, staf Sekretariat Dewan dan Bagian Keuangan Pemkab Kediri.
”Terakhir kami kemarin memeriksa Kabag Keuangan Pemkab Kediri Joko Susilo untuk memberikan keterangan yang kesekian kalinya,” kata Sugeng.
Dari keterangan para saksi, kata dia, semuanya mengarah kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Zainal Musthofa yang sekarang masih aktif sebagai anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kediri. Namun sayangnya, sejauh ini pihak kejaksaan belum pernah memeriksa Zainal Musthofa. Padahal yang bersangkutan sejak tahun 2005 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Menurut Sugeng, tidak tertutup kemungkinan mantan anggota Dewan periode 1999-2004 dan mantan Sekwan bisa menjadi tersangka dalam kasus “bancakan” uang negara senilai Rp 6 miliar itu.
Sebelumnya uang yang diduga dikorupsi para mantan anggota Dewan itu nilainya hanya Rp 1,4 miliar. Namun saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata nilainya justru mencapai Rp 6 miliar.
”Yang terbanyak adalah tunjangan asuransi dan uang perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sama sekali,” ujarnya mengungkapkan. - Ant
 
Bela teman, Martino justru jadi pesakitan...

Dipicu rasa solidaritas, Martino Atmajaya, 18, mau saja saat diajak rekannya menghajar orang yang dianggap sebagai lawan. Namun, sikap sok jagoan itu justru mengantarkannya duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Bersama dua sahabatnya, Andi Supriyono dan Rico, ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pengeroyokan terhadap korban Wahyu dan Albert, keduanya warga Sriwedari, Laweyan. Tidak hanya itu, Martino pun juga dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian. Pasalnya, saat mengeroyok Wahyu ia diduga juga mengambil handphone milik korban.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pragsono SH, kedua rekan terdakwa, Andi Supriyono dan Rico mengakui, Martino turut melakukan pemukulan terhadap korban Wahyu dan Albert pada pertengahan November 2006 lalu.
Pengeroyokan itu dipicu rasa tidak terima Andi Supriyono yang merasa diejek oleh Wahyu dkk. Ketika itu, Andi dan pacarnya berboncengan sepeda motor dan lewat di depan rumah Albert yang sedang merayakan ulang tahun bersama kawan-kawannya.
Tiba-tiba Andi mendengar Wahyu dan teman-temannya memanggil hai sayang kepada mereka berdua.
Tidak terima pacarnya digoda, Andi lalu mengajak beberapa orang temannya, termasuk Martino dan Rico, untuk mengeroyok Wahyu dan Albert. Namun ternyata, saat pemukulan itu HP milik Wahyu hilang. Setelah kasus tersebut ditangani aparat Poltabes Solo, diketahui alat komunikasi itu berada di tangan terdakwa Martino. - Abu Nadhif
 
Polda Riau telusuri pabrik ekstasi
Pekanbaru (Espos)
Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi mengatakan, pihak menelusuri kemungkinan adanya pabrik ekstasi di Riau menyusul diringkusnya dua pengedar berikut barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi.
”Kami belum berani mengatakan apakah di Riau ada pabrik ekstasi, kami masih menelusurinya. Saya tidak berani mengatakan jika belum ada faktanya,” kata Kapolda di Pekanbaru, Selasa (6/2).
Beberapa hari lalu, Tim Buru Sergap (Buser) Direktorat Narkoba Polda Riau mengamankan dua tersangka pengedar ekstasi masing-masing Ay dan Ak. Kedua tersangka diduga memiliki jaringan yang cukup profesional. Keduanya adalah orang ketiga dalam jaringan tersebut. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (3/2) lalu di Jalan Riau Pekanbaru, namun karena dalam tahap pengembangan Polda belum mengekspos penangkapan tersebut. - Ant
 
Polisi tangkap pengedar SS
Magelang (Espos)
Aparat Polresta Magelang menangkap AGS alias Bawes, 28, tersangka pengedar shabu-shabu (SS) di daerah itu yang selama ini masuk DPO (daftar pencarian orang) jajaran kepolisian setempat.
Kapolresta Magelang AKBP Joko Lukito didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto di Magelang, Selasa (6/2), mengatakan tersangka warga Karang Gading, Kecamatan Magelang Tengah itu ditangkap saat transaksi dengan seorang calon pembeli. ”Minggu (4/2) dinihari kami mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di depan Hotel Trio, dia mengendarai mobil sedan, kami menangkapnya,” katanya. Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu-sabu seberat satu gram dari tangan tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, barang itu dipesan oleh seseorang. Satu paket seharga Rp 900.000. Tersangka mendapatkan satu gram shabu-shabu itu dari seorang pengedar di Yogyakarta dengan harga Rp 1,650 juta. ”Lalu dijadikan dua paket,” katanya. - Ant
 
Dua perampok ditembak mati
Jakarta (Espos)
Petugas Polres Metro Bekasi menembak mati dua perampok yang kerap menggunakan senjata api (Senpi) dalam setiap aksi mereka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan, Selasa (6/2), mengatakan kedua tersangka yang tewas di tangan polisi karena melawan saat hendak ditangkap itu adalah Usman alias Johan dan Deden alias Miraden. ”Jenazahnya telah dibawa ke RSCM untuk mendapatkan visum Polres Metro ,” katanya .
Selain itu, lanjut Untung, polisi memburu tiga tersangka lain yang kabur yakni Rinto, Tohir dan Hartono alias Pak De. Kawanan perampok ini terakhir kali merampok sepeda motor di Jl Kampung Sawah, Pondokgede, Bekasi dan menembak mati korbannya, Sudirman. Kawanan itu juga pernah beraksi di beberapa tempat di Bekasi dan Jakarta. - Ant
 
Back
Top