spirit
Mod
pemerintah RI akan memberlakukan E-KTP yaitu sistem kartu tanda penduduk online. Menjadikan warga negara Indonesia hanya akan memiliki 1 tanda pengenal. E-KTP akan d miliki sejak anak lahir. Didalam E-KTP itu akan terdata sidik jari pemilik, tingkat pendidikan (update tiap tahun). E-KTP iini dalam pembuatannya gratis dan dapat berlaku dalam segala hal, misalnya perbankan, lamaran kerja, buat paspor, jual beli tanah dll. Jika pemilik nomor E-KTP ini meninggal maka nomornya tidak bisa d alihkan dan tetap tersimpan dlm data base kependudukan. Jika seseorang kehilangan E-KTP cukup melapor k kantor kecamatan setempat, setelah itu dibuatkan duplikasinya. Utk mengantisipasi pembobolan hackers maka negara bekerjasama dgn Lembaga Sandi negara yg dapat membackup data secara otomatis. Pembuatan E-KTP ini melibatkan 15 kementrian Negara dan ITB Bandung. Penggunaan E-KTP ini bukan hal baru sebab china dan mexico udah lama menerapkannya.
Wah tak bisa buat KTP palsu lagi ya atau KTP sementara
Wah tak bisa buat KTP palsu lagi ya atau KTP sementara
Last edited: