E-KTP
pemerintah RI akan memberlakukan E-KTP yaitu sistem kartu tanda penduduk online. Menjadikan warga negara Indonesia hanya akan memiliki 1 tanda pengenal. E-KTP akan d miliki sejak anak lahir. Didalam E-KTP itu akan terdata sidik jari pemilik, tingkat pendidikan (update tiap tahun). E-KTP iini dalam pembuatannya gratis dan dapat berlaku dalam segala hal, misalnya perbankan, lamaran kerja, buat paspor, jual beli tanah dll. Jika pemilik nomor E-KTP ini meninggal maka nomornya tidak bisa d alihkan dan tetap tersimpan dlm data base kependudukan. Jika seseorang kehilangan E-KTP cukup melapor k kantor kecamatan setempat, setelah itu dibuatkan duplikasinya. Utk mengantisipasi pembobolan hackers maka negara bekerjasama dgn Lembaga Sandi negara yg dapat membackup data secara otomatis. Pembuatan E-KTP ini melibatkan 15 kementrian Negara dan ITB Bandung. Penggunaan E-KTP ini bukan hal baru sebab china dan mexico udah lama menerapkannya.
Wah tak bisa buat KTP palsu lagi ya atau KTP sementara
 |
Mod
Post: 47.296
|
|
Reputasi: 1006
|
|