Pemerintah Kaji Dampak Pembatalan UU KKR oleh MK

nurcahyo

New member
Pemerintah Kaji Dampak Pembatalan UU KKR oleh MK

Kapanlagi.com - Pemerintah sedang mengkaji berbagai dampak pencabutan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis(07/12) di Jakarta, termasuk kemungkinan membuat undang-undang yang baru bersama dengan DPR.

"Pemerintah sedang mengkaji berbagai konsekuensi pencabutan UU-KKR tersebut," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarareng kepada pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat petang, ketika dimintai tanggapannya tentang keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Andi menyebutkan sejumlah pejabat termasuk yang bertugas di Istana Kepresidenan telah dan sedang membaca keputusan MK tersebut dan kemudian mengkaji berbagai kemungkinan untuk mengatasi penghapusan UU tersebut.

"Apakah pemerintah akan segera membuat undang-undang yang baru?", tanya wartawan yang secara diplomatis dijawab oleh Andi dengan mengatakan "Kita sedang memnpelajari berbagai konsekuensinya".

Sementara itu, di Istana Negara pada hari Jumat siang, Ketua MK Jimmly Asshidique, mengatakan, sebenarnya dia tidak boleh mengomentari mengapa keputusan pembatalan UU-KKR itu harus dilakukan.

"Saya tidak boleh mengomentari keputusan MK tersebut," kata Jimmly usai menghadiri acara pembukan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslimin Indonesia (ICMI) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dihadiri pula oleh mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie selaku pendiri ICMI.

Namun Jimmly mengatakan untuk mengatasi ketiadaan undang-undang tersebut, maka ia menyarankan pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang yang baru atau melakukan rekonsiliasi.

"Alternatifnya adalah membuat undang-undang yang baru atau melakukan rekonsiliasi, misalnya dengan memberikan kompensasi kepada para mantan tahanan politik," kata Jimmly.

Sebagai perbandingan, ia menyebutkan para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saja mendapat kompensasi atau bantuan dana dari pemerintah agar bisa bergabung kembali ke dalam masyarakat.
 
Back
Top