Jimly Sarankan Pembuatan UU KKR Yang Baru

nurcahyo

New member
Jimly Sarankan Pembuatan UU KKR Yang Baru

Kapanlagi.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang baru setelah MK pada hari Kamis (07/12)membatalkan UU KKR.

"MK menyarankan agar diambil beberapa alternatif misalnya membuat UU tentang KKR yang baru," kata Jimly kepada pers di Istana Negara Jumat, setelah menghadiri acara pembukaan silahturahmi kerja nasional Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jimly mengatakan alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah, DPR serta masyarakat adalah melakukan rekonsiliasi misalnya dengan memberikan kompensasi berupa uang.

"Para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka saja mendapat bantuan uang," kata Jimly.

Karena itu, ia berpendapat kalau memang pemerintah memiliki dana yang cukup untuk melakukan rekonsiliasi maka para mantan tahanan politik bisa diberi kompensasi.

Sementara itu, ketika menjelaskan mengapa UU KKR tersebut dicabut atau dibatalkan, Ketua MK mengemukakan kalau ada beberapa pasal di dalam UU tersebut menimbulkan kerugian, maka lebih baik keseluruhan UU tersebut dicabut saja untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Ia kemudian memberi contoh pencabutan UU kelistrikan.
 
Back
Top