Suwarna Terima Langsung Kepres Pemberhentian Sementara dari Mendagri

nurcahyo

New member
Suwarna Terima Langsung Kepres Pemberhentian Sementara dari Mendagri

Kapanlagi.com - Gubernur nonaktif Kalimantan Timur (Kaltim), Suwarna Abdul Fatah, Jumat pagi, menerima langsung Keputusan Presiden Nomor 56/P/2006 tertanggal 23 November 2006 tentang Pemberhentian Sementara dirinya dan Penunjukan Yurnalis Ngayoh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kaltim.

Surat Keputusan Presiden tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Ma`ruf, kepada Suwarna yang dihadiri pula oleh Plt Gubernur Kaltim, Yurnalis ngayoh dan Ketua DPRD Kaltim, Herlan Agus Salim.

Seusai acara itu, Suwarna mengaku dirinya senang dengan Keputusan Presiden. Dia dinonaktifkan karena kasus kayu .

"Saya senang, karena apa, karena saya tidak bercabang dalam menghadapi proses hukum dengan pembangunan, itu sudah disampaikan ke Mendagri," katanya.

Sementara itu, Plt Gubernur Kaltim, Yurnalis Ngayoh mengatakan dirinya berkomitmen melaksanakan tugas pemerintahan setelah status Gubernur Suwarna dinonaktifkan.

"Dalam UU, gubernur yang berhalangan maka dijalankan oleh wakil gubernur. Dijelaskan oleh Menteri bahwa status pak Suwarna tetap gubernur tapi dia nonaktif," katanya sembari didampingi Ketua DPRD Kaltim, Herlan Agus Salim.

Mendagri, Muhammad Ma`ruf, mengatakan, pada hakekatnya, Gubernur Kaltim Suwarna belum diberhentikan dari jabatannya, hanya diberhentikan sementara sesuai ketentuan UU untuk memudahkan proses hukum.

"Sesuai dengan ketentun undang-undang (UU) kepala daerah dan wakil yang menjalani proses hukum dan persoalannya sudah dilimpahkan ke pengadilan, berarti sudah menjadi terdakwa maka diberhentikan sementara. Kemudian tugas harian gubernur dilimpahkan kepada wakilnya," katanya.

" Kita tetap menghargai praduga tidak bersalah, kita menunggu keputusan hukum dan tidak mencampurinya, kalau keputusan inkrah (final, red) dia tidak bersalah maka wajib direhabilitasi. Namun jika sudah inkrah maka dia diberhentikan," katanya.
 
Back
Top