Peraturan Forum Politik, Ekonomi & Hukum

Status
Not open for further replies.

Dipi76

New member
  • Peraturan :
    1. Gunakan fungsi Search sebelum posting. Karena ada kemungkinan thread yang akan anda buat sudah diposting.
    2. Ketika akan memposting thread, jangan hanya memposting berupa link.
    3. Dilarang melakukan spamming dan iklan.
    4. Sebelum posting, pilihlah prefix yang sesuai dengan postingan anda.
    5. Posting/thread yang dibuat dengan maksud mendiskriminasikan atau menyinggung ras/suku/agama, tidak diperbolehkan dan akan dihapus.
    6. Thread dengan muatan satir tidak diperbolehkan. Jika anda mempunyai berita satir, silahkan diposting di blog anda atau di forum lain.
    7. Hormatilah user lain dan moderator.
    8. Penggunaan kata-kata kotor dan penghinaan tidak akan ditolerir.
    9. Forum ini masih terikat dengan peraturan secara keseluruhan di Forum II seperti yang terdapat di sini.
    10. Jika anda menemui masalah dan pertanyaan, jangan ragu-ragu untuk mengirimkan PM kepada para moderator.
  • Rules [For Outsider] :
    1. Use the search function before posting. Chances are your thread has already been answered.
    2. When posting a thread, post the article not just a link.
    3. No spam threads or posts. No blatant advertising.
    4. When posting, choose a prefix that is suitable for the subject before posting your message.
    5. Posts/threads made intending to discriminate against or offend any race/ethnic/religion are not allowed and will be deleted.
    6. Satirical threads are not allowed, if you have a satirical news story please post it in your blog or in Everything Else forum.
    7. Be nice to each other and respect the moderator.
    8. Profanity and insults will not be tolerated.
    9. This forum is still subject to the overall rules of Forum II which are available here.
    10. If you have problem or a question feel free to PM moderators.
  • Pelanggaran :
    1. Satu kali pelanggaran, akan 'dihadiahkan' 1 infraction.
    2. Lima kali infraction, silahkan berlibur sementara waktu alias di-ban sementara dalam waktu 30 hari.
    3. Pelanggaran dalam kategori berat, akan dipertimbangkan untuk dipensiunkan alias di-ban permanen.

  • Peraturan khusus:
    1. Dilarang keras untuk Out of Topic!!!
    2. Silahkan, jika hawa nafsu untuk OOT-nya tidak terbendung, posting di thread Out of Topic yang sudah disediakan di forum ini.
    3. Segala sesuatu masalah yang berhubungan dengan forum ini, seperti usul, saran ataupun ingin membicarakan sebuah pelanggaran, bisa diposting juga di forum OOT.
    4. The most important rule of all is only post threads I'd like or I'll ban you (that's a joke). The most important rule is of course, no smoking (that's a joke too). :p

Let's share...and have fun....:)(


-dipi-
 
Last edited:
Re: Peraturan Forum News & World Issues

Jika ada moderator forum ini yang ingin menambahkan peraturan, silahkan diposting ya...


-dipi-
 
PERATURAN TAMBAHAN

Hanya diperbolehkan membuat 2 [dua] thread perhari. Jika lebih dari itu moderator akan memindahkannya di Arsip
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top