Mobil Pelat Hitam Dilarang Pakai Premium

Dipi76

New member
Pembatasan BBM Subsidi
Mobil Pelat Hitam Dilarang Pakai Premium
Laporan wartawan KOMPAS Orin Basuki
Kamis, 2 Desember 2010 | 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAScom — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah berangkat dengan satu opsi pembatasan bahan bakar minyak atau BBM yang akan dibawa ke DPR, yakni melarang semua mobil berpelat hitam menggunakan BBM bersubsidi. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi membawa opsi lainnya, yakni hanya mobil pelat hitam keluaran tahun 2005 ke atas yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

"Ya, opsi itu (opsi seluruh kendaraan roda empat atau lebih berpelat hitam dilarang mengonsumsi bensin atau premium). Namun, kami tidak mau mendahului DPR," ungkap Hatta saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (1/12/2010) malam, menjelang keberangkatannya ke Denpasar, Bali, dalam rangka menghadiri Konferensi Internasional Industri Minyak Kelapa Sawit pada 2 Desember 2010.

Opsi pembatasan BBM bersubsidi yang akan diterapkan per 1 Januari 2011 dengan melarang mobil keluaran 2005 ke atas dinilai sebagai kebijakan yang penuh distorsi dan potensi pelanggaran. Karena itu, pemerintah membuka opsi lain, yakni melarang semua pemilik kendaraan pribadi atau pelat hitam untuk mengonsumsi BBM bersubsidi.

Sebelumnya, pemerintah memang memiliki dua opsi. Opsi pertama, semua mobil pelat hitam dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi. Opsi kedua, hanya mobil pelat hitam dengan tahun keluaran 2005 ke atas yang dilarang.

Pada kedua opsi itu, pemerintah menegaskan tetap memberikan subsidi BBM kepada kendaraan umum, sepeda motor, kendaraan umum roda tiga, dan perahu nelayan. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan semua kendaraan dinas milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau pelat merah menggunakan BBM nonsubsidi.

Khusus untuk opsi kedua, atau melarang penggunaan BBM bersubsidi pada mobil pribadi di atas tahun 2005, pemerintah mengakui banyak distorsi yang akan muncul. Untuk menerapkannya, dibutuhkan stiker khusus untuk memudahkan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) mengenali mobil yang boleh mendapatkan BBM bersubsidi.

Namun, meskipun sudah ada stiker, tidak menutup kemungkinan pemilik stiker mengisi BBM-nya di SPBU lain berkali-kali. Selain itu, akan terjadi tambahan pekerjaan di SPBU karena petugas perlu memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk menegaskan kembali kebenaran tahun pembuatan mobil.

Sementara untuk opsi pertama, pelaksanaannya jauh lebih sederhana, distorsi di lapangan jauh lebih kecil. Selain itu, penghematan yang diperoleh negara jauh lebih besar, bisa menghemat belasan juta kiloliter (kl), jauh lebih besar dibandingkan opsi kedua yang diperkirakan akan menghemat 9 juta kl. Namun, memang akan ada keberatan dari pemilik mobil tahun 90-an (mobil tua).

Sumber: Kompas.com

========================

Waduuhh...:))
Kebijakan yang aneh.


-dipi-
 
Back
Top