Kisaran Ideal ET Parpol Peserta Pemilu Adalah 3-7%

nurcahyo

New member
Kisaran Ideal ET Parpol Peserta Pemilu Adalah 3-7%

Kapanlagi.com - Pengamat politik LIPI Syamsudin Haris menilai, kisaran ideal angka ambang batas (electoral treshold/ET) parpol yang berhak mengikuti pemilu adalah antara 3 hingga 7%.

"Kisaran itu sudah cukup moderat dan di negara-negara lain juga tidak terlalu tinggi," katanya saat berbicara dalam diskusi interaktif yang diselenggarakan Forum Politisi dan disiarkan langsung RRI, di Jakarta, Selasa (05/12).

Selain Syamsudin Haris, tampil sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo, Ketua Umum Partai Bintang Reformasi Bursah Zarnubi dan politisi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan.

Menurut Haris, pembatasan jumlah parpol melalui ET merupakan sebuah pilihan di balik pola pemilu proporsional sekaligus kekacauan sistem ketatanegaraan di Indonesia, di mana sistem pemerintahan presidensiil dikombinasikan dengan multi partai.

Padahal faktanya di lembaga legislatif, sikap fraksi-fraksi atas suatu kebijakan eksekutif hanya ada dua besar saja, yakni setuju atau menolak. Sementara sebagian besar fraksi sisanya tidak jelas sikapnya.

Jadi, menurut peneliti itu, hasil akhir dari adanya sistem ET tersebut selain bisa menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana, juga orientasi partai-partai yang eksis menjadi lebih terarah dan jelas.

Senada dengan Haris, Ferry mengatakan bahwa maksud awal didesainnya ET adalah sebagai filter alamiah partai-partai yang bisa mengikuti pemilu dan hal tersebut telah digagas sejak penyusunan RUU Pemilu pada tahun 1999.

Saat itu, katanya, telah dicapai kesepakatan bahwa partai yang berhak mengikuti pemilu adalah parpol yang telah lolos ET sebesar tiga persen. Namun untuk masa peralihan di pemilu 2004 lalu, angka itu diturunkan menjadi dua persen dan untuk selanjutnya tiga persen atau dinaikkan lagi hingga mencapai lima persen sesuai kesepakatan nasional.

Kepada partai-partai yang tidak lolos ketentuan ET, ada tiga mekanisme yang bisa dilakukan, yakni bergabung dengan partai-partai yang lolos ET, menggabungkan diri dengan sesama partai yang tidak lolos ET hingga terpenuhi persyaratan minimal ET, atau membentuk partai baru.

"Bergabung di sini bukan berarti partai yang tidak lolos ET itu membubarkan diri," katanya seraya menjelaskan bahwa hingga saat ini banyak parpol yang belum mencoba ketiga alternatif itu sepenuhnya.

Pembicara lainnya, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pada prinsipnya memang perlu dilakukan penyehatan sistem berdemokrasi di Indonesia.

Namun untuk itu, aturan main yang sebelumnya telah disepakati yakni ET tiga persen harus dilaksanakan terlebih dahulu pada Pemilu 2009 dan selanjutnya silahkan dibuat pembatasan baru berdasarkan kesepakatan bersama.

"Apapun alasannya, kebebasan berdemokrasi tidak boleh dimatikan. Tetapi aturan main dan kesepakatan bersama tetap diperlukan," kata politisi PDIP tersebut.

Sementara itu Bursah mengatakan bahwa ketentuan ET sebaiknya baru diterapkan setelah pemilu 2014 dengan argumentasi partai-partai baru perlu diberi kesempatan berpartisipasi agar tercipta keseimbangan politik baru.

"Penyakit partai kuat memang begitu, yakni selalu berusaha melakukan delegitimasi partai-partai kecil melalui sistem," katanya.
 
Back
Top