Ketentuan di Laut Tidak Dicampuradukkan Dengan Hukum di Udara

nurcahyo

New member
Ketentuan di Laut Tidak Dicampuradukkan Dengan Hukum di Udara

Kapanlagi.com - Pangkoopsau II Marsda TNI IB Sanubari mengharapkan berbagai ketentuan yang mengatur masalah transportasi di perairan laut, hendaknya tidak dicampuradukkan dengan hukum yang berlaku di udara.

"Dua jenis ketentuan yang mengatur masalah di laut dan udara, seharusnya tidak dicampuradukkan. Namun kenyataannya, belakangan ini dijadikan `satu paket`," kata Panglima Sanubari, di Tuban, Kabupaten Badung, Senin.

Usai melantik Letkol PNB A Gustaf Brugman menjadi Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI-AU Ngurah Rai, Bali, menggantikan Letkol PNB Wisnu Herlambang, Pangkoopsau menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2002 tentang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) jelas-jelas mencampuradukkan hukum kedua matra itu.

Dikatakan, dalam PP No.37/2002 disebutkan ada tiga kawasan ALKI yang boleh dilayari kapal dari negara manapun asalnya, tanpa terlebih dahulu harus meminta izin dari pemerintah Indonesia.

Tiga kawasan ALKI tersebut meliputi Selat Sunda-Karimata, Selat Lombok dan perairan laut Halmahera.

"Jadi tiga kawasan itu dapat dipakai jalur pelayaran secara internasional. Namun celakanya, PP itupun menyebutkan bahwa ketiga kawasan ALKI tersebut juga diperbolehkan untuk diterbangi aneka jenis pesawat udara dari negara manapun asalnya," kata Sanubari.

Itu artinya, ketentuan yang dibuat untuk di laut, telah mencampuri hukum yang berlaku di udara. Padahal, kata Sanubari, Konvensi Chicago telah secara jelas melarang adanya bentuk penerbangan dari suatu negara melintas di wilayah negara lain.

"Boleh melintas di wilayah negara lain, asalkan terlebih dahulu memohon izin dari pemerintah negara yang bersangkutan," ucapnya.

Sekarang, lanjut panglima, dengan adanya PP No.37/2002, pesawat dari manapun tidak harus minta izin kepada pemerintah RI untuk bisa terbang di atas wilayah Indonesia, khususnya di kawasan ALKI.

"Ditinjau dari sudut pertahanan, ini sangat membahayakan," kata panglima dengan menambahkan, "Karenanya, kita akan ajukan permohonan kepada pemerintah agar PP tersebut dapat ditinjau kembali."

Menurut dia, PP No.37/2002 harus direvisi, sehingga semua ketentuan di laut nantinya tidak lagi bersinggungan atau tumpang tindih dengan ketentuan hukum yang berlaku di udara.

"Jangan dong bikin aturan di laut yang kemudian membuat hukum di udara harus juga tunduk padanya," kata Marsda Sanubari, menambahkan.

Letkol Wisnu selanjutnya memangku tugas sebagai Pabandia Progarren Srena Koopsau II di Makassar, sedang Letkol Gustaf sebelumnya menjabat Kasubdis Renopsdik Makodikau di Jakarta.

Hadir pada upacara serah terima jabatan tersebut, sejumlah pejabat teras di jajaran Koopau II, Kodam IX/Udayana, Polda Bali dan Pemprop Bali, serta undangan lainnya.
 
Back
Top