All About Kasus Gayus & Mafia Pajak

Re: Fakta Baru Terungkap dari Gayus

1 aja bikin repot.. apalagi 10 orang gayus tambunan

dan kenyataannya.. ada ratusan gayus yang masih berkeliaran di luar sono..
 
Re: Fakta Baru Terungkap dari Gayus

para koruptor tak akan tinggal diam. Mereka akan berupaya melemahkan KPK dan lembaga yg konsen perangi korupsi
 
Re: Fakta Baru Terungkap dari Gayus

hari ini Gayus d vonis 7 tahun penjara dan denda rp. 300.000.000

Wah bisa2 Gayus hanya d hukum 2 tahun lebih potong masa tahanan sebab tak menutup kemungkinan dapat remisi berulang2
 
Re: Fakta Baru Terungkap dari Gayus

MEndingan indonesia jadi Negara kerajaan aja deh....kaya jaman majapahit....

Salah dikit aja,,,HUkuman Berat....apalagi kaya gayus...tau dehh dihukum

apaan....???
 
Re: All About Kasus Gayus

Kasus Gayus
Gayus: Denny Suruh Saya ke Singapura
Penulis : Sandro Gatra | Editor : A. Wisnubrata
Rabu, 19 Januari 2011 | 15:05 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengeluarkan pernyataan yang diperkirakan akan menimbulkan polemik baru. Gayus menyerang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, terutama sekretarisnya, Denny Indrayana.

Gayus mengatakan, ia pergi ke Singapura pada 24 Maret 2010 atas suruhan Denny setelah pertemuan ketiga di Kantor Satgas. "Saya disuruh Denny Indrayana agar saya dan Andi Kosasih tidak dijadikan korban," ujar Gayus seusai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).

Dikatakan Gayus, saat itu Denny mengatakan akan menjemputnya ke Singapura dan membawa kembali ke Indonesia setelah Haposan Hutagalung ditangkap terkait dengan rekayasa kasus.

Menurut Gayus, sebenarnya ia tidak ingin mengungkap hal itu. Namun, kata dia, perbuatan Denny, Mas Achmad Santosa, serta Yunus Husein telah menyudutkannya. "Mereka justru perkeruh suasana dan menyudutkan saya seolah-seolah saya penjahat nomor satu," kata Gayus.

====================

Mafia Hukum
Gayus "Tembak" Denny
Penulis : Inggried Dwi Wedhaswary | Editor : Heru Margianto
Rabu, 19 Januari 2011 | 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, membeberkan berbagai hal yang dilakukan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana, terutama yang berkaitan dengan kasusnya. Gayus menyatakan kekecewaannya. Ia menceritakan, ketika awal kasus ini terungkap pada Maret 2010 lalu, ia bertemu dengan Denny pada tanggal 18, 22, dan 24 Maret.

"Berulangkali Denny mengatakan agar kasus mafia hukum ditangani KPK karena ia tidak percaya pada Polri," ungkap Gayus, seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2011).

Bahkan, ujar Gayus, Denny-lah yang menyuruhnya untuk terbang ke Singapura agar tak dijadikan korban bersama Andi Kosasih dan Haposan Hutagalung. Kemudian, menurutnya, Denny pula yang berinisiatif menjemput dan membawanya pulang ke Indonesia pada akhir Maret 2010.

"Saat di Singapura, saya memberitahu ada uang lebih dari Rp 50 miliar di safe deposit box dan saya tidak pernah menyatakan itu berasal dari Bakrie Group," katanya.

Ia juga membeberkan, letupan-letupan yang dipublikasikan Satgas, salah satunya diunggahnya paspor atas nama Sonny Laksono di Twitter Denny Indrayana merupakan bagian untuk mengalihkan perhatian publik "Agar perhatian orang tidak ke direktur, dirjen, maupun jaksa Cirus," ujar Gayus.

Gayus juga mengomentari pesan BlackBerry Messanger (BBM) yang dikirimkan Denny ke istrinya, Milana. "Denny tidak hanya berkomunikasi ke istri saya, tetapi juga ingin mengintimidasi istri saya. Denny tidak berempati kepada perempuan yang sedang sedih dan tertekan karena suaminya dipenjara dan mengurus anak-anak sendiri," kata dia.

Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memvonis Gayus dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta. Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.


sumber: Kompas


-dipi-
 
Re: All About Kasus Gayus

Sekarang udah masuk season baru lagi nih, Gayus mulai nyeret2 nama petugas satgas. mana yang bener ya
 
Re: All About Kasus Gayus

kayaknya kasus mafia pajak ini aka terus berkepanjangan selama semua orang masih saling menuduh dan menyalahkan....
 
Re: All About Kasus Gayus

indonesia ku sudah seperti kota gotham city di mana kota nya di penuhi mafia dan para koruptor kakap
 
Re: All About Kasus Gayus

kalo gitu untuk menyelesaikan kasus GAyus ini, bagaimana kalo gayus di hipnotis dulu.. terus di tanya deh semuanya siapa2 yang jadi ikan paus dan kakapnya.. biar semua semakin jelas..
 
Re: All About Kasus Gayus

Pernyataan Gayus soal Agen CIA
Kepala BIN: Gayus Mengada-ada
Penulis : Hindra Liu | Editor : Inggried
Kamis, 20 Januari 2011 | 19:52 WIB

1259473p.JPG


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Sutanto mengatakan, pernyataan terpidana kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan bahwa orang yang turut membantu membuat dokumen paspor palsunya, John Jerome Grice, adalah seorang agen intel CIA merupakan pernyataan yang mengada-ada. Gayus menyampaikan hal tersebut pada Rabu kemarin seusai menjalani sidang vonis atas kasus korupsi pajak yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus bahkan mengatakan bahwa salah seorang anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengetahui dan merestui apa yang dilakukan John Grice.

"Jangan percaya hal yang mengada-ada," kata Sutanto singkat kepada wartawan seusai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Apakah BIN sudah melakukan cross check ke CIA? "Itu (tugas) Satgas sama kepolisian. Tanya saja ke mereka," ujar Sutanto singkat.

John Grice adalah warga negara asing yang diduga sebagai auktor intelektualis di balik pembuatan paspor palsu Gayus. Keberadaan paspor atas nama Sony Laksono itu diketahui setelah Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengunggah paspor tersebut di akun Twitter-nya.

Berbekal paspor itulah Gayus mengakui bisa bepergian ke sejumlah negara, di antaranya Makau dan Singapura. Menurut keterangan keimigrasian, John Grice telah meninggalkan Indonesia sejak Juli 2010. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya belum berhasil melacak keberadaan John hingga hari ini.


sumber: Kompas


-dipi-
 
Re: All About Kasus Gayus

Mafia Peradilan
Mengapa Cirus Tak Juga Jadi Tersangka?
Penulis : Sandro Gatra | Editor : Marcus Suprihadi
Kamis, 20 Januari 2011 | 22:05 WIB

1928006620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa peneliti Cirus Sinaga hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus mafia peradilan dengan salah satu terdakwa Gayus H Tambunan maupun dalam kasus dugaan pemalsuan rencana tuntutan Gayus H Tambunan untuk perkara yang sama.

Padahal, nama Cirus Sinaga disebut-sebut Gayus sebagai salah satu penerima suap dalam perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus juga disebut Gayus sebagai penyedia dua berkas rencana tuntutan (rentut) yang dibeli Gayus senilai 50.000 dollar AS melalui mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung.

Atas perkara dugaan pemalsuan rentut, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap Cirus Sinaga sebagai terlapor November tahun lalu. Namun, hingga kini sikap Polri terhadap status Cirus tampak berubah-ubah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi pernah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, ketika diperiksa Polri minggu lalu, status Cirus dikatakan masih sebagai saksi. Pihak kepolisian selama ini selalu berkelit bahwa belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Cirus. Namun, hari ini, Kamis (20/1/2011), Komjen Ito Sumardi mengatakan bahwa bukti yang dikumpulkan terkait keterlibatan Cirus Sinaga sudah cukup.

"Tentu kami harus kumpulkan bukti dulu. Karena bukti sekarang sudah ada dan cukup. Yah, tunggulah. Dalam waktu dekat, tentunya bisa melihat sejauh mana yang sudah dilakukan Polri," katanya seusai rapat pimpinan Polri di Jakarta.

Namun, ketika ditanya mengapa Cirus tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, Ito tidak memberikan jawaban yang pasti. Dia hanya menjawab bahwa hal tersebut mungkin terjadi. "Yah, bisa saja," katanya.

Kendati demikian, secara tersirat Ito mengakui adanya kendala teknis dalam penyelidikan terkait Cirus. Atas kendala teknis tersebut, kata Ito, Presiden mengeluarkan 12 instruksinya untuk memotong birokrasi yang membelit di antara institusi kejaksaan dan Polri.

"Jadi terbentuklah yang namanya joint investigation team, tim investigasi gabungan, sehingga tidak ada lagi birokrasi harus minta izin ke instansi ini, itu, karena semua terlibat," tutur Ito.

Pihak kepolisian pun membantah tudingan Gayus yang mengatakan bahwa Polri tidak berani mengungkap kasus Cirus. "Kita buktikan saja. Jangan katanya dia. Kita buktikan bawa Polri bekerja secara profesional dan proporsional, tidak menutup-nutupi," kata Ito.

Bukti faks

Secara terpisah, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agung Sabar Santosa mengatakan, kesulitan menetapkan Cirus sebagai tersangka adalah dalam mencari alat bukti. Pihak kepolisian masih berupaya mencari runtutan faksimile yang menjadi media bocornya rentut Gayus tersebut. "Belum, belum, kami belum menemukan," katanya.

Diduga, rencana tuntutan Gayus tersebut dibocorkan melalui faksimile.


sumber: Kompas


-dipi-
 
Re: All About Kasus Gayus

Kasus Gayus Tambunan
Benarkah 7 Tahun Terlalu Ringan?
Penulis : Sandro Gatra | Editor : Heru Margianto
Jumat, 21 Januari 2011 | 08:22 WIB

1153397620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim yang menghukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, selama tujuh tahun penjara menuai reaksi dari masyarakat. Putusan itu dinilai terlalu rendah untuk seorang Gayus yang telah mengusik rasa keadilan.

Penilaian itu wajar, lantaran publik mengkaitkan Gayus dengan sosok yang terus berulah. Ia keluar dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sebanyak 68 kali, menyuap sembilan petugas rutan, membuat paspor palsu, hingga pelesiran ke Bali, Malaysia, Makau, dan Singapura saat menyandang status tahanan korupsi.

Belum lagi jika dikaitkan dengan pemilikan harta fantastis untuk pegawai negeri sipil golongan IIIa di Direktorat Jenderal Pajak yakni seratusan miliar rupiah. Gayus juga disebut memiliki tiga pom bensin. Tak pelak, publik mempertanyakan putusan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, hakim yang dikenal tegas.

Apakah semua persepsi publik itu ada dalam dakwaan yang divonis hakim? Tidak! Gayus hanya divonis terkait empat perkara yang dinilai berbagai pihak adalah perkara kecil, perkara yang dikerdilkan, atau istilah Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, perkara yang "dibonsai".

Mari kita simak. Pertama, Gayus hanya didakwa korupsi Rp 570 juta saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Angka itu jauh dari harta Gayus sebesar Rp 100 miliar. Tidak ada bukti adanya suap dalam perkara itu. Tak ada pula pejabat di Ditjen Pajak yang ikut bertanggungjawab. Hanya seorang pelaksana, penelaah, dan kepala seksi yang dijerat.

Kedua, Gayus hanya didakwa memberi suap kepada penyidik Bareskrim Polri melalui Haposan Hutagalung uang sebesar 760.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar. Padahal, Gayus berkali-kali mengaku menyerahkan uang setidaknya Rp 25 miliar kepada Haposan untuk berbagai keperluan selama penyidikan hingga vonis di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Dipersidangan, jaksa penuntut umum (JPU) tak dapat menunjukkan bukti adanya penyerahan uang 760.000 dollar AS itu untuk menyakinkan hakim. Angka itu hanya berdasarkan keterangan Haposan, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Di persidangan ketiganya mencabut keterangan itu dengan berbagai alasan.

Dakwaan suap itu juga jauh dari apa yang diungkap Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri. Seperti diketahui, mafia kasus Gayus mencuat dan melebar setelah Susno menyebut adanya jenderal-jenderal yang menerima aliran dana Gayus. Nyatanya, hanya dua penyidik berpangkat rendah yang diajukan ke persidangan. Mereka ditumbalkan? Entahlah. Tak ada pula jaksa yang duduk dikursi dipesakitan.

Ketiga, Gayus didakwa memberikan uang 40.000 dollar AS atau sekitar Rp 360 juta ke Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim di PN Tanggerang. Sebanyak 20.000 dollar AS atau sekitar Rp 180 juta diantaranya akan diserahkan ke dua hakim anggota, namun tidak terbukti. Tidak ada pula bukti penyerahan uang itu. Akhirnya, hakim dalam putusannya hanya meyakini Gayus memberi janji uang ke Asnun berdasarkan beberapa pesan singkat permintaan uang yang dikirimkan Asnun ke Gayus.

Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu terkait asal usul uang Rp 28 miliar yang diblokir penyidik. Lantaran tak ada dari mana sebenarnya uang itu dalam dakwaan, Hakim menilai perlu ada pembuktian di perkara lain terkait pengakuan Gayus bahwa uang itu dari tiga perusahaan Bakrie Grup.

Lolos dari skenario Jhonson Panjaitan, praktisi hukum sekaligus penasihat di Indonesian Police Watch (IPW) mengatakan, dengan putusan itu, majelis hakim berhasil keluar dari skenario Polri dan Kejaksaan yang mencoba menutup perkara besar Gayus lainnya yakni kepemilikan harta Rp 100 miliar. Skenario itu, kata dia, dengan memainkan psikologi dan pengetahuan masyarakat sebelum vonis.

"Hakim tidak mau terjebak. Dalam pertimbangan hakim, dia katakan putusan hanya berdasarkan dakwaan dan apa yang terbukti di sidang. Dia enggak mau dikaitkan dengan yang lain. Kenapa? karena di dakwaan tidak ada soal Rp 24 miliar dan Rp 74 miliar, apalagi soal pajak yang dikemplang. Hakim tak bisa memvonis di luar dakwaan," ucap Jhonson.

Ia menilai, hakim sepertinya berpendapat bahwa Gayus tidak pantas divonis tinggi dengan dakwaan yang kecil. Melihat dakwaan itu pula, dia menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Gayus selama 20 tahun penjara terlalu "bombastis". Tuntutan tinggi itu termasuk dalam skenario pengalihan isu.

"Dengan putusan itu terbukti para penegak hukum membelokkan masalah. Jadi, jangan putusan dipakai sebagai dasar untuk menutupi persoalan lain yang sangat besar. Selanjutnya harus diungkap lebih besar lagi," tambah dia.

Vonis maksimal Setelah empat kasus ini rampung, Gayus masih harus berhadapan dengan sederet kasus yang jauh lebih besar. Gayus telah ditetapkan tersangka penyuapan kepala rutan beserta delapan anak buahnya, tersangka pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono, dan paling berat tersangka terkait kepemilikan harta Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar yang diberkas terpisah.

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, Polri dan Kejaksaan harus serius menangani seluruh kasus itu. Jangan ada lagi pengkerdilan perkara. Nantinya, kata dia, jaksa harus menuntut serta hakim memvonis maksimal, khususnya terkait kasus pajak.

"Kasus PT SAT kecil, nominalnya hanya Rp 500-an juta. Secara nominal jauh dibanding kasus yang akan disidang nanti. Ada 151 wajib pajak yang datanya baru diterima Polri. Ada tiga wajib pajak bermasalah yang beri uang Rp 28 miliar. Maka, secara rasional kasus itu harus diberi sanksi yang maksimal," ucap dia.

Dikatakan Donal, terkait kasus pajak, Gayus seharusnya bisa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya sekedar pasal gratifikasi. Dua pasal itu terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Hukuman maksimal dua pasal itu yakni penjara seumur hidup.

Hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum maksimal nanti, tambah Donal, adalah tindakan Gayus yang mengulangi berbagai tindak pidana selama proses sidang di PN Jaksel. Semoga rentetan kasus itu dapat memberi rasa keadilan masyarakat.


sumber: kompas


-dipi-
 
Re: All About Kasus Gayus

nitip share hasil karya kawan Oi jakarta ( maaf tdk bisa menyebut bpk na )
ya jgn dilihat dr lirik atau klip na...ambil ja inti yg tersirat dari lagu tersebut.
smoga bangsa ini cepat bangkit dari keterpurukan mental yg bobrok

[ame="http://www.youtube.com/watch?v=V0VVIjqjxNQ"]YouTube - Ikhwan Ramadhan - Kutak mau menjadi gayus.[/ame]

vocal : ikhwan ramadan
gitar : dede dermaga
 
Re: All About Kasus Gayus

gayus mengajukan banding atas putusan hukuman 7 tahun penjara. Pengajuan banding itu tak d temani Bang buyung tapi gayus menunjuk pengacara lain.

Hmmm memang gayus top markotop
 
Back
Top