Pemilu 2009 Sebaiknya Tidak Lebih Dari 10 Parpol

nurcahyo

New member
Pemilu 2009 Sebaiknya Tidak Lebih Dari 10 Parpol

Kapanlagi.com - Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2009, menurut Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro, sebaiknya diikuti tidak lebih dari sepuluh partai politik untuk pematangan partai politik yang ada.

"Penyerdehanaan partai politik penting agar terjadi seleksi alam terhadap partai politik yang dianggap penting, sehingga parpol yang dipilih mempunyai kompetensi untuk menangkap, menyalurkan aspirasi dan menjalankan komitmen politik rakyat," ujarnya di Jakarta, Senin (27/11).

Ismed menilai, ketetatan persyaratan peserta pemilu atau partai yang terlibat dalam Pemilu 2009 sangat diperlukan dan ia menyetujui jika electoral threshold (ET) dinaikkan menjadi lima persen, dari yang sebelumnya tiga persen, sehingga akan ada penyaringan kritis terhadap partai politik yang ikut Pemilu presiden mendatang.

UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif telah mematok angka ET tiga persen, sehingga hanya partai yang meraih suara 3% dalam Pemilu 2004 lah yang bisa mendapat "tiket" untuk mengikuti Pemilu 2009 tanpa perlu lagi menjalani verifikasi.

Dari 24 kontestan Pemilu 2004, hanya tujuh partai yang lolos ketentuan ET tiga persen, yaitu Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.

Sebanyak 17 partai lainnya harus menjadi partai baru atau bergabung dengan partai lain untuk bisa ikut Pemilu 2009.

Ismed menilai penyederhanaan parpol peserta Pemilu diharapkan juga dapat lebih untuk pematangan parpol atau kedewasaan elit politik, sehingga jika ada beda pendapat mereka pecah dan membentuk partai baru.

"Masyarakat saat ini masih menilai kedewasaan elit politik masih sangat rendah. Jika ada partai politik yang kalah, mereka merasa dikalahkan oleh partai politik, padahal mereka dikalahkan oleh rakyat, seperti yang terjadi pada Pemilu 1999 dan 2004," ujarnya.

Lebih jauh, Ismed mengatakan, dalam pemilihan umum mendatang sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat aturan yang profesional yang dihargai dan dihormati keberadaanya.

"Hal itu diperlukan, agar pemilu lebih berwibawa dan diakui masyarakat internasional serta bangsa, sehingga akan dapat menciptakan demokrasi dengan membuat aturan-aturan untuk menyeleksi elit dan parpol yang baru dalam pemilu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ismed, harus ada pemisahan antara peran adminstrasi dan pelaksana pemilu, sehingga anggota KPU tidak disibukan dengan hal teknis dan lebih konsentrasi pada pelaksanaan pemilu.
 
Back
Top