Pilkada DKI Harus Menunggu UU Pemerintahan Ibukota

nurcahyo

New member
Pilkada DKI Harus Menunggu UU Pemerintahan Ibukota

Kapanlagi.com - Pemilihan Gubernur di DKI Jakarta belum pasti kapan akan diselenggarakan karena masih harus menunggu selesainya UU Pemerintahan Ibukota RI.

"Pilkada di DKI Jakarta harus menunggu selesainya RUU Pemerintahan Ibukota Negara Republik Indonesia. Bisa lebih cepat, tepat waktu atau bahkan molor entah kapan kegiatan itu bisa digelar karena tergantung RUU ini," kata anggota Pansus RUU DKI Riyaas Rasyid di gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (24/11).

Dia menyatakan, jika mau tepat waktu dalam hal penyelenggaraan pilkada, maka bulan Maret 2007 RUU DKI harus selesai sehingga pada Oktober sudah bisa dilaksanakan. Apalagi pasal dari RUU ini hanya 41 pasal sehingga masih ada waktu.

"Kalau satu hari satu pasal saja target waktu sudah tidak terlampaui," katanya.

"Karena itu, tidak perlu khawatir meskipun saat ini RUU itu masih ada masalah yang perlu dibahas," katanya lagi.

Ketua Pansus RUU DKI Effendy Simbolon mengatakan dalam RUU ini memang ada jabatan yang diperuntukkan bagi seorang menteri yang akan menangani masalah Jabodetabek. Hal ini dimaksudkan agar ibukota mempunyai daerah-daerah penyangga yang dikelola secara terpadu baik dalam pengelolaan maupun pemerintahan.

Menjawab pertanyaan apakah jabatan ini memang dipersiapkan untuk Gubernur Sutiyoso yang akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir tahun depan itu, dia menyatakan, DPR hanya mempersiapkan ketentuan UU.

"Kita memang persiapkan, soal siapa yang akan menjadi nanti urusan Presiden bukan urusan DPR," katanya

Anggota Pansus RUU DKI Ferry Mursydan Baldan mengatakan meskipun ada proyeksi untuk satu menteri dalam RUU ini tidak berarti pembahasannya memang untuk mendudukkan seseorang menjadi menteri.

"Sama sekali tidak ada kaitannya, pembahasan RUU ini memang untuk menyesuaikan pilkada di daerah lain yang harus ada UU tersendiri bagi DKI, soal jabatan menteri itu merupakan bagian dari RUU ini," katanya.
 
Back
Top