PKB Anam Gandeng Trimulja Gugat PKB Imam Nahrawi

nurcahyo

New member
PKB Anam Gandeng Trimulja Gugat PKB Imam Nahrawi

Kapanlagi.com - Setelah mendapat tekanan dari PKB Imam Nahrawi saat sidang paripurna di DPRD Jatim, Kamis (23/11), PKB Jatim pimpinan Choirul Anam merapatkan barisan dengan mengandeng pengacara kondang, Trimulja D Soerjadi, untuk menghadapi gugatan PKB Anam terhadap Nahrawi di PN Surabaya.

"Saya ingin sampaikan pesan kepada publik, pemerintah, DPRD, aparat Muspida dan wartawan, bahwa DPW PKB Jatim saat ini ada dualisme dan secara hukum kita masih menggugat di pengadilan dan terdaftar disana, kita punya registernya," ujar Sekretaris DPW PKB Jatim, Arif Junaidi SH di Surabaya, Kamis (23/11).

Saat memberikan keterangan Arif didampingi Trimulja D Soerjadi SH, sejumlah anggota FKB DPRD Jatim pro Choirul Anam yang beberapa diantaranya juga pengurus DPW PKB Jatim, seperti Ahmad Firdaus SH MHum, Drs Firjaun Barlama, Drs MH Rofiq, Drs Hidayat MSi dan KH Lutfi Abdul Hadi.

DPW PKB Jatim yang dipimpin Choirul Anam, (10/11) lalu, telah menggugat PKB Jatim yang dipimpin oleh Imam Nahrawi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami minta Pak Trimulja untuk mendampingi gugatan tersebut, dasar gugatannya yaitu DPW PKB Jatim yang dipimpin Nahrawi itu adalah hasil Muswilub 15 Desember 2005, padahal pada tahun 2005 tersebut ditingkat DPP yang mengeluarkan SK masih menjalani konflik pada ranah hukum," katanya.

Artinya, ujar Arif, DPW PKB Anam maupun Nahrawi tidak boleh mengeluarkan policy atau membentuk DPC yang baru. Selain itu kalau berfikir agak ke belakang sedikit, sebelum 15 Desember, dari MA keluar keputusan yang pertama yang memenangkan Alwi Shihab. Artinya Alwi masih ketua umum pada saat itu dan berlaku sampai sekarrang.

"Kami protes kepada DPP, kami jangan diperlakukan aniaya seperti ini. Kalau mengganti SK ya sekarang, ketika mereka sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di MA, itupun masih debatable karena DPP-nya Cak Anam masih mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang kedua, dengan mengajukan gugatan PTUN terhadap SK Menkumham," katanya.

Arif minta kepada DPP PKB dan DPW PKB pimpinan Nahrrawi, kalau ada perlakuan aniaya kepada kelompok Anam. "Kita di by pass kepengurusannya tanpa ada mekanisme yang jelas dan menurut kami, mereka mengeluarkan itu ketika DPP masih konflik dalam wilayah hukum. Kami berharap semua stake holder Jatim memahami soal ini," katanya.

Dengan gugatan tersebut, ujar Arif, semestinya teman-teman di DPRD Jatim memahami kalau konflik menurut UU Politik posisinya status quo, sampai menunggu hasil pengadilan nanti. "Saya nggak ikut-ikut PKNU, saya konsentrasi ke gugatan PKB, karena saya masih PKB," tegasnya.

Sementara itu Trimulja mengatakan, saat ini sidang belum digelar, sedangkan peluang memenangkan perkara tersebut cukup besar. "Kami kalau mengajukan gugatan harus optimis, mudah-mudahan menang, saya sebagai lawyer berharap menang karena dasar hukumnya kuat. Memang konflik bukan hanya di pusat tetapi merembet ke bawah sampai DPW dan DPC," katanya.

Ketika ditanya apakah PKB pimpinan Muhaimin belum menang, Trimulja mengatakan, belum ada yang kalah dan menang. "PKB Muhaimin sedang digugat PKB faksi Anam, kecuali kalau Anam sudah menyerah dan menerima. Anam sedang menempuh upaya hukum, sehingga masih panjang," katanya.
 
Back
Top