Mendagri Diminta Tunda Pengesahan Hasil Pilkada Kampar

nurcahyo

New member
Mendagri Diminta Tunda Pengesahan Hasil Pilkada Kampar

Kapanlagi.com - Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kampar Peduli Pilkada Jujur meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma`ruf menunda pengesahan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten itu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami minta Mendagri jangan dulu mengesahkan hasil Pilkada Kampar karena masih ada sejumlah masalah hukum. Meski Pengadilan Tinggi (PT) Riau sudah memutus sengketa hasil Pilkada, seorang anggota KPUD yang menjadi saksi juga mengakui bahwa masih ada sejumlah masalah yang harus diperiksa di kemudian hari," kata Andi M Asrun, kuasa hukum pasangan Jefry Noer-Masnur, yang datang bersama para tokoh masyarakat tersebut di Kantor Depdagri, Jakarta, Selasa (21/11).

Rombongan tokoh masyarakat tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pejabat Kabupaten Depdagri Sukoco. Kedatangan mereka terkait putusan PT Riau pada 16 November 2006 lalu yang menolak gugatan pasangan Jefry-Masnur. Penolakan permohonan Jefry itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Maryati CH Akuan dan beranggotakan Mahjudin Husin, Suainimin Roby, Ponis Tarigan, dan Samosir Sidari.

Menurut majelis hakim, permohonan yang disampaikan Jefry Noer tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) No.2/2005 tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada. Dalam putusannya, gugatan Jefry Noer dinilai bukan mengenai selisih perhitungan suara, melainkan mengenai tahapan Pilkada.

"Tapi dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan adanya 16.897 masyarakat Kampar yang terdaftar namun tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak diberi kartu pemilih. Sayangnya, majelis hakim tidak memberi putusan atas kasus itu," kata Asrun.

Ia menambahkan, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan fakta di persidangan tentang adanya tambahan pencetakan kertas suara sebanyak 17.966 lembar oleh KPUD. Pihaknya menemukan bukti bahwa penambahan pencetakan kartu itu di luar kontrak tender KPUD.

"Ternyata, tambahan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPUD. Fakta pelanggaran ini oleh majelis hakim tidak dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pilkada. Kami sudah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kekeliruan putusan PT Riau itu," kata Asrun.

Karena itu, pihaknya meminta agar Mendagri segera membentuk tim pencari fakta untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilkada oleh KPUD Kampar itu. Mendagri juga diminta segera menunjuk Pelaksana Tugas Bupati Kampar mengingat masa jabatan bupati saat ini, Jefry Noer, akan habis pada 23 November 2006.

Berdasarkan sidang pleno KPUD Kampar, jumlah suara yang masuk sebanyak 260.432 suara atau sudah mencapai 99,9% dari total suara sah hasil Pilkada Kampar yang digelar 9 Oktober 2006 lalu.

Dari jumlah tersebut, pasangan Burhanuddin-Teguh meraih 108.862 suara atau 41,8%, disusul Jefry Noer-Masnur dengan perolehan 95.432 suara atau 36,55%, dan pasangan Aziz Zainal-Rasyad Zein ditempat ketiga dengan perolehan 56.362 atau 21,64%.

Sementara pasangan Jefry-Masnur mengklaim hasil perhitungan suara versi mereka, yaitu untuk pasangan Jefry Noer-Masnur sebanyak 112.869 suara, pasangan Aziz Zainal-Rasyad Zein 56.916 suara, dan Burhanuddin Husin-Teguh Sahono 107.521 suara.
 
Back
Top