Rajam bagi pezina, manusiawi kah ?

apa pandangan anda terhadap hukum rajam ?

  • sama sekali tidak manusiawi

    Votes: 5 22.7%
  • itulah hukum, rajam efektif untuk mencegah tindak pezinahan

    Votes: 16 72.7%
  • rajam hanya cocok untuk para koruptor

    Votes: 1 4.5%

  • Total voters
    22
  • Poll closed .
Status
Not open for further replies.

satriani

New member
semoga belum ada yang post,

for more preview about razam, please look forward to the picture below. tapi tanggung sendiri resikonya,

rajam adalah hukuman yang dibebankan kepada seorang pezina yang telah menikah ketika dia melakukan perzinahan dengan lelaki/wanita lain yang bukan pasangan syahnya.

hukuman rajam dilakukan dengan cara menimbun pezina hingga setengah badan atau lehernya ditengah lapangan yang luas untuk kemudian dipukul/timpuki dengan batu sebesar kepalan tangan manusia, hingga pezina itu mati dengan disaksikan oleh penduduk sekitarnya.



WARNING, DISTURBING PICTURE. ONLY MATURE ALLOWED

silahkan klik linknya saja


gambar 1. persiapan hukum rajam terhadap lelaki pezina (48 tahun) di somalia
http://http://iwandahnial.files.wordpress.com/2010/07/rajam-1.jpg?w=385&h=400

gambar 2 pezina sudah ditimbun
http://http://krishnabalagita.files.wordpress.com/2009/12/somalia1.jpg

gambar 3 prosesi rajam
http://http://1.bp.blogspot.com/_is.../s320/article-1235763-0798A090000005DC-48.jpg

gambar 4 selesai rajam
http://http://iwandahnial.files.wordpress.com/2010/07/rajam-3.jpg?w=481&h=400

gambar 5 , wanita pezina pun tak luput dari hukum rajam
http://4.bp.blogspot.com/_ECyJr6kQdA8/SwYhNsf5aAI/AAAAAAAAAEs/wgnchI45W04/s1600/rajam+somalia.jpg
------
menurut anda secara pribadi, manusiawikah rajam ini ? ya atau tidaknya silahkan berikan alasan.. no hot feeling, no flame, dan sebisa mungkin no SARA. bahas dari persfektif pribadi ya..

trims
 
gambarnya
 

Attachments

  • article-1235763-0798a090000005dc-48.jpg
    article-1235763-0798a090000005dc-48.jpg
    95 KB · Views: 1,867
  • du_01_1.jpg
    du_01_1.jpg
    42.6 KB · Views: 13,418
  • rajam-1.jpg
    rajam-1.jpg
    109 KB · Views: 1,364
  • rajam-3.jpg
    rajam-3.jpg
    133.4 KB · Views: 17,856
  • rajam_somalia.jpg
    rajam_somalia.jpg
    19.9 KB · Views: 4,032
  • somalia-stonning1.jpg
    somalia-stonning1.jpg
    18.9 KB · Views: 6,020
kalo saya tidak setuju, meskipun dia salah kan bisa dihukum dengan cara lain. diasingkan lebih baik sepertinya dibandingkan dengan hukum rajam seperti itu
 
kalo saya tidak setuju, meskipun dia salah kan bisa dihukum dengan cara lain. diasingkan lebih baik sepertinya dibandingkan dengan hukum rajam seperti itu

karena menurut saya, berzina sendiri adalah hal yang tidak manusiawi,. melakukan seks dengan pasangannya yang tidak sah,. melukai hati pasangannya yang sah.. dan satu lagi, merusak nasab anak manusia.

hukuman pengasingan diberlakukan bagi pezina yang belum menikah

kalu emang memenuhi syarat, why not? :D

good answer

tapi ga manusiawi. melanggar HAM kan

jika HAM itu sendiri melindungi pelaku kejahatan ? apa lebih manusiawi ?
 
@serigalahitam ga juga, trgantung siapa yg melakukan zina, dah nikah ato lum, kalu lum, ga perlu dirajam ...
 
Kita bicara dalam koridor hukum, dalam arti hukum legal, jelas nggak bisa diklaim sebagai hukuman yang tidak manusiawi. Nggak ada dasarnya sama sekali untuk mengatakan tidak manusiawi jika sudah ditinjau dari aspek legalitas.

Pertama, pastilah hukum ini bersifat untuk memberikan efek kejut atau untuk menghindari perzinahan, yang berarti hukumnya ditetapkan terlebih dahulu sebelum seseorang melanggarnya, dan bukan ketika sudah ada yang melanggar lalu baru dibuat hukumnya. Dan di dalam hukum ada yang namanya teori fiktie yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen). Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum (ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man). Ini berarti apa?? berarti orang yang akan atau sedang melakukan pelanggaran hukum yang dimaksudkan (dalam hal ini zinah) sudah tau akan konsekuensi yang bakal dia tanggung.

Kedua, mau nggak mau kita bicara hukum Islam, dan di dalam hukum Islam yang mengatur hal ini bukanlah sekedar hukuman yang dengan mudah akan dijatuhkan. Pengaturan cara mengadili, baik itu cara pembuktian maupun saksi, diatur sedemikian rupa sehingga ketika vonis ditetapkan tidak ada lagi sebuah keraguan mana yang benar dan mana yang salah. Ini berarti dengan adanya point pertama yang saya tulis ditambah dengan point kedua ini, itu menunjukkan jika semua sesuai dengan hukum, dalam hal ini syariat Islam, nggak ada dasarnya mengatakan bahwa bentuk hukumannya tidak manusiawi.

Ketiga, hukum ini malah bisa jadi sangat manusiawi. Karena jika tujuan dari hukum ini dapat dicapai, hukum ini dapat menjadikan seseorang dikatakan sebagai orang yang manusiawi, karena dia setidaknya tidak melakukan perbuatan seperti yang terjadi pada hewan. :D
tapi ga manusiawi. melanggar HAM kan
Kalo aku terus terang bingung jika dikatakan hukum ini melanggar HAM...:D
Coba kita pelajari dulu gimana itu HAM. Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia itu ada 6, yaitu:
  1. Hak asasi pribadi / personal Right
    • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  2. Hak asasi politik / Political Right
    • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    • hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
    • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
    • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
  4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
    • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
    • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
    • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    • Hak mendapatkan pengajaran
    • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Kalau kita bicara hukum dalam arti luas, dan nggak terbatas dari hukum zina menurut syariah Islam, tidak akan ada HAM yang terlanggar jika sebuah ketetapan hukum itu sudah diputuskan secara legal. Tapi lepas dari itu, karena ini adalah sebuah hal yang masuk dalam syariat Islam, maka otomatis HAM yang "berlaku" juga menurut konsep syariat. Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.

Dan sama dengan hukum reguler, di dalam syariat Islam semua keputusan pengadilan sudah pasti akan "menjauhi" pelanggaran HAM seseorang.


-dipi-
 
ya yang dihukum kan bagi mereka yang melanggar hukum.
HAM juga ditegakkan koq, artinya, smua hrus menyadari, ada hak2 asasi orang pun jgn dilanggar. tpi kl jomblo, nikahin aja
 
kalo gitu, sama aja menghukum kejahatan dengan kejahatan yang lain dong ? pembunuhan kan juga kejahatan ?
 
kalo gitu, sama aja menghukum kejahatan dengan kejahatan yang lain dong ? pembunuhan kan juga kejahatan ?
Coba definisikan kejahatan yang den Hansip maksud? Seperti apa definisi kejahatan itu?
Dan ingat, kita lagi bicara soal hukum.


-dipi-
 
^^

adakah kesalahan yang sebegitu besarnya sampai harus dihukum mati selain kesalahan membunuh juga ? itu pandangan saya..
jika memang orang yang sudah berzina dihukum mati, apakah hakim dan algojonya sudah bersih dari kesalahan ?
maksud saya.. akan lebih baik jika wanita penzina diwajibkan membayar denda atau kembalikan mahar lalu diasingkan dari orang2 yang pernah dikenalnya ? menurut saya akan lebih baik..

terlepas dari hukum sudah ditetapkan tentunya.
 
^^

adakah kesalahan yang sebegitu besarnya sampai harus dihukum mati selain kesalahan membunuh juga ? itu pandangan saya..
Tidak selalu zinah itu hukumnya dirajam sampai mati. Dan ingat, kita bicara hal ini dalam konteks syariat Islam, dimana hukum dan ajaran Islam dipakai sebagai pegangan. Dalam Islam, zinah adalah salah satu dosa besar, jadi sangat jelas kalo hal itu adalah merupakan kesalahan yang sangat besar.
jika memang orang yang sudah berzina dihukum mati, apakah hakim dan algojonya sudah bersih dari kesalahan ?
Nah ini yang selalu jadi pandangan yang keliru di masyarakat. Selalu mempertanyakan soal apakah pengadilnya sudah bersih dan tanpa dosa (dan ini nggak hanya dalam soal hukum rajam saja, tapi banyak yang mempertanyakan pertanyaan yang sedikit lucu ini pada kasus2 lainnya).
Terlepas dari hal teknis dan text book soal hakim dan para pengadil lainnya, yang namanya hakim itu nggak serta merta berkuasa penuh atas keputusan yang dia ambil, dalam arti ada mekanisme dan tata laksana sebelum seorang hakim mengambil keputusan. Dan itu nggak ada hubungannya dengan suci atau tidaknya seorang hakim. Kalo bicara hakim, yang layak kita masalahkan adalah soal adil atau tidak hakim itu, dan bukan berdosa atau suci si hakim itu.
maksud saya.. akan lebih baik jika wanita penzina diwajibkan membayar denda atau kembalikan mahar lalu diasingkan dari orang2 yang pernah dikenalnya ? menurut saya akan lebih baik..
Dan dari situ apakah anda merasa bahwa bentuk hukuman seperti ini dapat cukup memberikan efek jera, baik pada si pelaku maupun orang lain?
Dan apakah dengan pernyataan anda soal "menurut saya akan lebih baik" itu bisa saya simpulkan bahwa pendapat anda lebih baik dari hukum Islam soal ini yang bersumber pada Quran dan Hadist? :D


-dipi-
 
Tidak selalu zinah itu hukumnya dirajam sampai mati. Dan ingat, kita bicara hal ini dalam konteks syariat Islam, dimana hukum dan ajaran Islam dipakai sebagai pegangan. Dalam Islam, zinah adalah salah satu dosa besar, jadi sangat jelas kalo hal itu adalah merupakan kesalahan yang sangat besar.

ya saya tahu hal ini. ada juga hukuman cambuk kan untuk mereka yang belum menikah.
dosa besar tapi saya rasa lebih besar lagi dosa membunuh karena menghilangkan nyawa orang. dan menghukum mati adalah menghilangkan nyawa orang.

Nah ini yang selalu jadi pandangan yang keliru di masyarakat. Selalu mempertanyakan soal apakah pengadilnya sudah bersih dan tanpa dosa (dan ini nggak hanya dalam soal hukum rajam saja, tapi banyak yang mempertanyakan pertanyaan yang sedikit lucu ini pada kasus2 lainnya).
Terlepas dari hal teknis dan text book soal hakim dan para pengadil lainnya, yang namanya hakim itu nggak serta merta berkuasa penuh atas keputusan yang dia ambil, dalam arti ada mekanisme dan tata laksana sebelum seorang hakim mengambil keputusan. Dan itu nggak ada hubungannya dengan suci atau tidaknya seorang hakim. Kalo bicara hakim, yang layak kita masalahkan adalah soal adil atau tidak hakim itu, dan bukan berdosa atau suci si hakim itu.

saya tidak punya sanggahan tuk ini
Dan dari situ apakah anda merasa bahwa bentuk hukuman seperti ini dapat cukup memberikan efek jera, baik pada si pelaku maupun orang lain?
Dan apakah dengan pernyataan anda soal "menurut saya akan lebih baik" itu bisa saya simpulkan bahwa pendapat anda lebih baik dari hukum Islam soal ini yang bersumber pada Quran dan Hadist? :D


-dipi-

efek jera ? bahkan dia ga bisa berzina lagi.. karena semakin dia diasingkan dari orang yang dia kenal, apa yang bisa dilakukan ?

lagipula apa anda bisa jamin, orang ini sama sekali ga bisa tobat kalo ga dirajam ? atau kalo dirajam apa anda bisa jamin orang ini akan dihapus dosanya ? atau adakah ayat2 yang menjamin hal itu ?
 
ya saya tahu hal ini. ada juga hukuman cambuk kan untuk mereka yang belum menikah.
dosa besar tapi saya rasa lebih besar lagi dosa membunuh karena menghilangkan nyawa orang. dan menghukum mati adalah menghilangkan nyawa orang.
Itulah kenapa saya sedari awal sudah meminta definisi kejahatan dari postingan awal anda. Dan saya memintanya sekali lagi soal definisi ini...
efek jera ? bahkan dia ga bisa berzina lagi.. karena semakin dia diasingkan dari orang yang dia kenal, apa yang bisa dilakukan ?
Sekali lagi saya tegaskan, kita bicara hukum dan bukan bicara retorika hukum. Tapi baiklah akan saya tanggapi soal ini.
Apakah yang dimaksud dengan diasingkan dari orang yang dikenal itu dibuang ke daerah yang sama sekali asing buat si terhukum? Anda yakin bentuk hukuman seperti ini bisa fleksibel dan sesuai dengan perkembangan jaman??
lagipula apa anda bisa jamin, orang ini sama sekali ga bisa tobat kalo ga dirajam ?
Tentu nggak ada yang bisa menjamin. Dan karena nggak adanya kepastian seperti itulah perlu adanya sebuah hukum.
atau kalo dirajam apa anda bisa jamin orang ini akan dihapus dosanya ? atau adakah ayat2 yang menjamin hal itu ?
Tentu saya tidak akan bisa menjamin, tapi yang bisa saya lakukan adalah berkeyakinan bahwa perbuatan dosa bisa hilang dengan bertaubat.


-dipi-
 
Itulah kenapa saya sedari awal sudah meminta definisi kejahatan dari postingan awal anda. Dan saya memintanya sekali lagi soal definisi ini...

melanggar hak hidup orang lain.. itulah kejahatannya..
setimpalkah hukuman mati jika dibandingkan dengan perbuatan zinanya ? itu pertanyaannya..
Sekali lagi saya tegaskan, kita bicara hukum dan bukan bicara retorika hukum. Tapi baiklah akan saya tanggapi soal ini.
Apakah yang dimaksud dengan diasingkan dari orang yang dikenal itu dibuang ke daerah yang sama sekali asing buat si terhukum? Anda yakin bentuk hukuman seperti ini bisa fleksibel dan sesuai dengan perkembangan jaman??
Tentu nggak ada yang bisa menjamin. Dan karena nggak adanya kepastian seperti itulah perlu adanya sebuah hukum.
tentu saja, saya yakin dunia cukup luas untuk menampung orang2 buangan.. katakanlah, siapa yang mau dibuang ke negeri antah berantah ? ga ada kan ?
Tentu saya tidak akan bisa menjamin, tapi yang bisa saya lakukan adalah berkeyakinan bahwa perbuatan dosa bisa hilang dengan bertaubat.


-dipi-
baiklah.. yang jadi pertanyaan berikutnya.. apakah untuk tobat harus berhadapan dengan kematian ?
 
Sebenarnya hukum yg udah ditetapkan oleh Al Qur an & Al Hadist TIDAK PERLU diperdebatkan. Mbahnya Buyut ente belom lahir.. hukum ini udah ada & ditegakkan.. :D

Agama diturunkan di dunia ini bukan perkara main" atau sembarangan. Allah sendiri yang menetapkan.. suka atau tidak suka.. senang atau tidak senang.. manusiawi atau tidak manusiawi.. rela atu tidak rela.. semua manusia (khusus yg ngaku muslim) wajib tunduk & mentaatinya.

Al Qur an yg buat Allah SWT. Al Hadist adalah ucapan, perbuatan, pengakuan, akhlak dan sifat-sifat kejadian Rasulullah yg diriwayatkan. Jika muslim mengingkarinya maka sudah termasuk kafir.

Tuh foto" di pejwan cuma propaganda kaum yg membenci Islam, agar semua orang (termasuk muslim sendiri diperdaya) mengutuk syariat Islam. Dan berupaya untuk mengubah pola pikir kaum muslim untuk meninggalkan syariatnya.. kalo perlu pindah agama.. Emang itu tujuan mereka >8@

____________________

Sekedar mengingatkan..

Dan dalam Al-Musnad dan Sunan Ibnu Majah – dan asalnya dalam Shohih Muslim- dari ‘Abdullah bin ‘Amr :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَهُمْ يَخْتَصِمُوْنَ فِي الْقَدْرِ فَكَأَنَّمَا يَفْقَأُ فِي وَجْهِهِ حُبُّ الرُّمَّانِ مِنَ الْغَضَبِ، فَقَالَ : بِهَذَا أُمِرْتُمْ ؟! أَوْ لِهَذَا خُلِقْتُمْ ؟ تَضْرِبُوْنَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ!! بِهَذَا هَلَكَتِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar sedangkan mereka (sebagian shahabat-pent.) sedang berselisih tentang taqdir, maka memerahlah wajah beliau bagaikan merahnya buah rumman karena marah, maka beliau bersabda : “Apakah dengan ini kalian diperintah?! Atau untuk inikah kalian diciptakan?! Kalian membenturkan sebagian Al-Qur’an dengan sebagiannya!! Karena inilah umat-umat sebelum kalian binasa”.

Bahkan telah datang hadits (yang menyatakan) bahwa perdebatan adalah termasuk dari siksaan Allah kepada sebuah ummat.

Baca di sini biar lebih jelas

>8o Jadi... masih ingin berdebat?
Gw sih mending out ajah ngeriii dgn ancaman berdebat :)(
 
sbenarnya pelaksanaan hukum rajam itu amat sangat sulit krena trbentur syarat2 yg tdak mudah ...d zaman Rasulullah sndiri pernah ada kasus, tp pelakunya ngaku sndiri. Dia ngomong ma Rasulullah mengenai hal itu. Pertama ngomong, Rasul mengabaikan. Kedua, ketiga jga masih diabaikan, smbil blang krang lbih, apakah kau tau konsekuensinya?. Akhirnya, ktka yg keempat kalinya ngomong, Rasulullah akhirnya menghukum rajam. Stelah dhukum, ada bbrapa org yg menggunjingkan s pelaku, hal itu trdengar Rasul. Beliau menegur mrka dan mgatakan kalu dosa s pelaku diampuni Allah ...jd jka org yg brzina, kmudian brtobat dan dirajam, insya Allah diampuni dosa2nya ...

Cmiiw
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top