Rajam bagi pezina, manusiawi kah ?

apa pandangan anda terhadap hukum rajam ?

  • sama sekali tidak manusiawi

    Votes: 5 22.7%
  • itulah hukum, rajam efektif untuk mencegah tindak pezinahan

    Votes: 16 72.7%
  • rajam hanya cocok untuk para koruptor

    Votes: 1 4.5%

  • Total voters
    22
  • Poll closed .
Status
Not open for further replies.
melanggar hak hidup orang lain.. itulah kejahatannya..
Jadi ini definisinya? :))
Entah untuk yang keberapa kali saya posting, kita ini bicara hukum legal, dan bukan retorika hukum. Pada sebuah bentuk hukum legal aja bisa terjadi multitafsir apalagi soal retorika hukum begini.

Kalo definisinya seperti itu, Ike Eishenhower bisa berada pada posisi yang sama dengan Rodovan Karadzic...:))

Semoga anda paham dengan maksud saya...
tentu saja, saya yakin dunia cukup luas untuk menampung orang2 buangan.. katakanlah, siapa yang mau dibuang ke negeri antah berantah ? ga ada kan ?
Lalu saya akan mengikuti seperti yang anda lakukan, answer question with question, apakah hal itu menjamin si terhukum tidak akan bertemu orang baru dan mengulangi perbuatannya?
baiklah.. yang jadi pertanyaan berikutnya.. apakah untuk tobat harus berhadapan dengan kematian ?
Ya tentu tidak. Konteksnya terlalu luas untuk itu.
Coba saya quote-kan postingan saya sebelumnya...
Pertama, pastilah hukum ini bersifat untuk memberikan efek kejut atau untuk menghindari perzinahan, yang berarti hukumnya ditetapkan terlebih dahulu sebelum seseorang melanggarnya, dan bukan ketika sudah ada yang melanggar lalu baru dibuat hukumnya. Dan di dalam hukum ada yang namanya teori fiktie yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen). Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum (ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man). Ini berarti apa?? berarti orang yang akan atau sedang melakukan pelanggaran hukum yang dimaksudkan (dalam hal ini zinah) sudah tau akan konsekuensi yang bakal dia tanggung.
That means...letakkan permasalahannya saat sebelum melakukan dosa, dan bukan mempermasalahkan ketika sudah terjadi dosa, karena hukumnya sudah ditetapkan dan orang tahu apa konsekuensinya saat melakukannya.


-dipi-
 
ane vote nomer 1 bro..
SAMA SEKALI TIDAK MANUSIAWI dijaman sekarang ini, klo dijaman dulu sih 'mungkin' wajar. Ber-ISLAM bukan berarti menggunakan al-Qur'an sebagai UU secara saklek gtu.. ada konteks2 lain yang harus dipertimbangkan. Thanks.
 
sbenarnya sie sama aja antara dulu ma skarang :D

tp kayaknya, pelaksanaan yg skarang cenderung 'mempermudah' trjadinya hukuman

dulu, tahun 2000an awal, waktu kerusuhan d maluku, ada slah satu relawan jihad yg berzina. Kemudian dya minta dirajam. Masalah muncul, karena yg brhak memutuskan rajam adalah hakim yg dtunjuk/dberi wewenang oleh khalifah. Walaupun akhirnya, sang pelaku td dirajam jga stelah mendapat restu dri komandan jihad. Hal inilah kmudian yg menjadi kontroversi. Wallaahu a'lam

cmiiw
 
Last edited:
Berani berbuat harus berani tanggung jawab :D
Mengingkari Al Quran & Hadist=kafir.. :))

Salut buat relawan jihad yg bersedia dirajam =b= Semoga Allah mengampuni dosanya..
 
Perbuatannya aja nggak manusiawi, kenapa hukumannya harus dengan cara manusia alias manusiawi?

Anyway, bukannya hukum Islam itu sumbernya dari Quran dan Hadist? Dan seorang muslim itu pegangan hidupnya adalah Quran dan Hadist? Kalau ada yang mengingkari sumber hukum dan pegangan tersebut apakah dia masih bisa dikatakan muslim?

4 kalimat berakhiran tanda tanya diatas adalah pertanyaan retoris :))
 
kata siapa berzina tidak manusiawi?? negara mana yang terbebas dari zina ataupun prostitusi?? gak ada, Arab Saudi sekalipun.. justru manusia yang berbuat dosa itu sangat manusiawi.. hukum di Ind sudah mengaturnya hanya saja perlu penegakan hukum yang tegas, kan itu masalah utamanya.. bukannya dikit2 berpatokan pada faham Wahhabi yang selalu mengatasnamakan Qur'an Hadits demi politik.. dalam Islam sendiri pembuktian zina juga tidak semudah itu, harus ada 4 saksi mata, nah lo..
 
emang sie bang niz, manusia itu tempat salah dan lupa, tp zina itu salah satu dosa besar sperti pernah disebut d hadits ...untuk rajam, dalam islam sndiri saia liat tatacara pelaksanaannya sbenarnya sdah dpersulit dg berbagai syarat2. Itu menandakan bhwa kita harus hati2 dlm pelaksanaan rajam. Tapi, kalu syarat2 smuanya terpenuhi, saia setuju pelaksanaan rajam :)(




Yang sulit jangan dipermudah, yg mudah jangan dipersulit (dlam konteks hukum lho):D
 
Last edited:
konteksnya rajam itu kan budaya Arab Jahiliyyah, ane tetep gak setuju klo dilakukan di jaman sekarang ini. setiap manusia berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, hukuman kurungan penjara sudah cukup. budaya kita pun tak kalah 'sadis', klo ada orang berzina langsung ditelanjangi dan diarak rame2 keliling kampung sampai ada pula yang disuruh melakukan hub seks di depan banyak orang.. Islam adalah agama yang Rahmat-an lil-Al-Amiin.. Rahmat seluruh alam, seharusnya jangan diintepretasikan sebagai aturan kaku yang berdarah-darah begitu.. yang 'mungkin' ini karena ketidakmampuan para tokoh agama menyampaikan kaidah2 Islam dalam menghadapi perkembangan jaman yang semakin kompleks.
 
konteksnya rajam itu kan budaya Arab Jahiliyyah, ane tetep gak setuju klo dilakukan di jaman sekarang ini.
kalu yang ini, saia kurang paham bang ....kalu pun itu benar, hukum rajam sudah mendapat "lisensi" dan menjadi salah satu hukum Islam ...

setiap manusia berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, hukuman kurungan penjara sudah cukup.
betul, manusia memang berhak berhak memperoleh kesempatan memperbaiki diri, tapi manusia juga wajib dihukum ...:)

budaya kita pun tak kalah 'sadis', klo ada orang berzina langsung ditelanjangi dan diarak rame2 keliling kampung sampai ada pula yang disuruh melakukan hub seks di depan banyak orang.. Islam adalah agama yang Rahmat-an lil-Al-Amiin.. Rahmat seluruh alam, seharusnya jangan diintepretasikan sebagai aturan kaku yang berdarah-darah begitu.. yang 'mungkin' ini karena ketidakmampuan para tokoh agama menyampaikan kaidah2 Islam dalam menghadapi perkembangan jaman yang semakin kompleks.
memang dalam pelaksanaan hukum rajam harus benar2 sesuai dengan kaidah yang ada.


“hukum rajam” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ustadz, apakah yang di maksud dengan hukum rajam? Apakah benar hukuman ini hanya berlaku bagi wanita? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Wassalam,

Herlina Melani

Jawaban

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهبسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وبعد

Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Cara menghukum seperti ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus yang sangat tercela dan hanya bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan melakukan sebuah larangan yang berat.

Hukuman rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul di masa lalu sebelum era umat nabi Muhammad SAW. Hukuman seperti itu berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani . Dan tidak dikutuk umat terdahulu kecuali karena mereka meninggalkan hukum dan syariat yang telah Allah tetapkan.

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya petunjuk dan cahaya , yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

Allah SWT kemudian menghapus berbagai macam syariat yang pernah diturunkan-Nya kepada sekian banyak kelompok umat kemudian diganti dengan satu syariat saja, yaitu yang diturunkan kepada umat Muhammad SAW. Namun ternyata Allah SWT masih memberlakukan hukuman rajam. Walaupun dengan pendekatan yang jauh lebih moderat dan manusiawi.

Secara nalar aqidah, dengan tetap diberlakukannya hukuman rajam oleh Allah pada syariat umat Muhammad SAW, kita bisa meyakini bahwa bentuk hukuman seperti ini memang dalam kasus-kasus tertentu masih diperlukan. Meski umat manusia di abad 20 ini seringkali menginginkan dihapuskannya hukuman mati, namun ternyata hukuman mati itu masih diperlukan, bahkan di beberapa negara yang maju, masih berlaku dan tetap terjadi sampai sekarang.

Singapura yang sering dijadikan kiblat kemoderenan di Asia Tenggara, hari ini masih saja menghukum mati orang-orang yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Demikian juga Amerika yang sekarang mengangkat dirinya sebagai polisi dunia dan simbol HAM, masih tetap memberlakukan hukuman mati. Maka kalau Allah SWT memberlakukan hukuman rajam kepada umat Islam, tentu sangat bisa diterima logika. Jangankan untuk abad ke-7 saat diberlakukan di dalam Al-Quran, bahkan negara-negara modern pada abad 21 sekarang ini masih memberlakukan hukuman mati.

Dan tentu sangat logis bila umat Islam dengan latar belakang kepatuhan dan ketundukan kepada originalitas agamanya, pada hari ini masih memberlakukan hukuman rajam buat pemeluk agamanya. Tidak ada cela dan cacat dalam pelaksanaan hukuman seperti itu, apalagi kalau dibandingkan dengan tragedi pembantaian massal yang dilakukan oleh negara maju terhadap dunia ketiga, maka pelaksanaan hukuman rajam buat pelanggar kesalahan berat menjadi tidak ada artinya.

Bandingkan dengan angka-angka pembantaian rakyat Vietnam, Afghanistan, Kamboja, Bosnia, Shabra Shatila dan belahan muka bumi lainnya. Sungguh apa yang dilakukan oleh super power dunia itu jauh lebih kejam dan sadis ketimbang hukuman rajam, yang hanya menyangkut satu orang saja. Itupun pelanggar sulisa berat, yaitu orang yang berzina dimana dia pernah menikah sebelumnya.

Dalil Tentang Kewajiban Merajam Pezina

Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu :

Dari Masruq dari Abdillah ra. berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.

Selain itu, sesungguhnya hukuman rajam ini pun pernah diperintahkan di dalam Al-Quran, namun lafadznya dihapus tapi perintahnya tetap berlaku. Adalah khalifah Umar bin Al-Khattab yang menyatakan bahwa dahulu ada ayat Al-Quran yang pernah diturunkandan isinya adalah :

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة

Orang yang sudah menikah laki-laki dan perempuan bila mereka berzina, maka rajamlah…

Namun lafadznya kemudian dinasakh , tetapi hukumnya tetap berlaku hingga hari kamat. Sehingga bisa kita katakan bahwa syariat rajam itu dilandasi bukan hanya dengan dalil sunnah, melainkan dengan dalil Al-Quran juga.

Zina Adalah Kejahatan Berat dan Sangat Berbahaya

Berbeda dengan pandangan para penganut hedonisme dan pelaku pola hidup permisif sekarang ini, di mana mereka beranggapan bahwa zina merupakan kebutuhan biologis biasa, sehingga boleh-boleh saja dilakukan asal tidak ketahuan, Allah Tuhan Yang Menciptakan manusia justru menegaskan bahwa zina adalah kejahatan tingkat tinggi dan sangat berat ancamannya. Sehingga hukumannya pun harus dibunuh, yaitu bagi mereka yang pernah menikah sebelumnya, atau dicambuk 100 kali bagi mereka yang belum pernah menikah sebelumnya.

Dan hak untuk mengatakan suatu tindakan itu adalah kejahatan adalah hak preogratif Sang Maha Pencipta. Bukan hak para seniman, atau ahli hukum, atau pun manusia lainnya. Hak itu adalah hak Tuhan sepenuhnya. Persis sebagaimana ketika Tuhan melarang Adam dan istrinya mendekati pohon. Pelangaran atas larangan itu berakibat fatal sehingga Adam as. dikeluarkan ke bumi.

Maka meski 6 milyar manusia mengatakan bahwa zina itu bukan pelanggaran berat, tetapi Tuhan Sang Maha Pencipta justru mengatakan sebaliknya. Bahwa zina adalah sebuah kekejian yang nyata, terkutuk dan terlaknat. Pelakunya berhak untuk dihukum seberat-beratnya, yaitu dengan cara dirajam. Berartidiakhiri ajalnya dan harus segera bertemu kembali kepada Pencipta-Nya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Semua itu adalah isi kitab suci buat semua umat manusia, baik Zabur, Taurat, Injil maupun Al-Quran. Semua kitab suci yang turun dari langit sepakat bulat mengatakan bahwa zina adalah kejahatan tingkat tinggi dan pelakunya wajib dihukum mati .

Rajam dalam Syariat Islam

Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar dengan batu. Karena beratnya hukuman ini, maka dalam syariat yang Allah turunkan untuk umat Muhammad SAW, sebelum dilakukan dibutuhkan syarat dan proses yang cukup pelik. Syarat itu adalah terpenuhinya kriteria ihshah yang terdiri dari rincian sebagai berikut :
  • Islam
  • Baligh
  • Akil
  • Merdeka
  • Iffah
  • Tazwij

Maksudnya adalah orang yang pernah bersetubuh dengan wanita yang halal dari nikah yang sahih. Meski ketika bersetubuh itu tidak sampai mengeluarkan mani. Ini adalah yang maksud dengan ihshan oleh Asy-Syafi`iyah. Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pelaku zina itu bukan muhshan sehingga hukumannya bukan rajam.

Penetapan Vonis Zina

Dalam syariat Islam, pelaksanaan rajam bisa dilakukan namun harus ada ketetapan hukum yang sah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat. Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan ketentuan dari langit yaitu syariat Islam. Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya melalui salah satu dari dua cara :

a. Ikrar atau pengakuan dari pelaku

Pengakuan sering disebut dengan `sayyidul adillah`, yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.

Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah.

Teknis pengakuan atau ikrar di depan hakim adalah dengan mengucapkannya sekali saja. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau memerintahkan kepada Unais untuk mendatangi wanita itu dan menanyakannya,`Bila wanita itu mengakui perbuatannya, maka rajamlah`. Hadits menjelaskan kepada kita bahwa bila seorang sudah mengaku, maka rajamlah dan tanpa memintanya mengulang-ulang pengakuannya.

Namun Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa tidak cukup hanya dengan sekali pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda. Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq seperti pendapat Imam Abu Hanifah ra., kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di empat tempat yang berbeda.

Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Dasarnya adalah peristiwa yang terjadi saat eksekusi Maiz yang saat itu dia lari karena tidak tahan atas lemparan batu hukuman rajam. Lalu orang-orang mengejarnya beramai-ramai dan akhirnya mati. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau menyesali perbuatan orang-orang itu dan berkata,

`Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari?`.

Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak bisa dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku.

Dasarnya adalah sebuah hadits berikut :

Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah berzina dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya dan menanyakannya, tapi wanita itu tidak mengakuinya. Maka Rasulullah SAW menghukum laki-laki yang mengaku dan melepaskan wanita yang tidak mengaku.

b. Adanya Saksi yang Bersumpah di Depan Mahkamah

Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasarkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat.

Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :

  1. Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,`Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan`..
  2. Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Mughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.
  3. Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
  4. Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
  5. Para saksi ini adalah orang-orang yang beragama Islam.
  6. Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
  7. Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
  8. Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
  9. Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.
Di luar kedua hal diatas, maka tidak bisa dijadikan dasar hukuman rajam, tetapi bisa dilakukan hukuman ta`zir karena tidak menuntut proses yang telah ditetapkan dalam syariat secara baku.

Dan syarat yang paling penting adalah bahwa perbuatan zina itu dilakukan di dalam wilayah hukum yang secara formal menerapkan hukum Islam. Syarat lainnya adalah bahwa hukuman zina itu hanya boleh dilakukan oleh pemerintah yang berdaulat secara resmi. Bukan dilakuakn oleh orang per orang atau lembaga swasta. Ormas, yayasan, pesantren, pengajian, jamaah majelis taklim, perkumpulan atau pun majelis ulama tidak berhak melakukannya, kecuali ada mandat resmi dari pemerintahan yang berkuasa.

Sehingga semua kasus zina di Indonesia ini, tidak ada satu pun yang bisa diterapkan hukum rajam, sebab secara formal pemerintah negara ini tidak memberlakukan hukum Islam. Tentu saja perbuatan itu tetap harus dipertanggung-jawabkan di mahkamah tertinggi di alam akhirat nanti. Baik bagi si pelaku zina maupun di penguasa yang tidak menjalankan hukum Allah.

والله أعلم بالصواب والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber hukum rajam : http://assunnah.or.id

semoga kutipan di atas mencerahkan ...v^^
 
Nyawa dibayar nyawa itu lain cerita bro, hukuman mati diberbagai negara ya pastilah wajar. Rajam termasuk Hukum Islam??? baru tahu ane.. Setahu ane, dalam al-Quran yang ada itu hukum dera/cambuk, tidak ada itu hukum rajam, rajam itu ada pada hadits. Konteks pada jaman tsb adalah Nabi sebagai Khalifah/Presiden jadi dia berhak menentukan hukum bagi negaranya, disaat yang sama di Eropa pada saat itu mungkin berlaku hukum gantung ataupun penggal kepala di sudut2 kota Eropa. Ini memang mutlak tergantung dari pemimpin/Ulil Amri pada saat itu yang masyarakatnya bisa terbilang 'jahil'. Klo diberlakukan sekarang di Indonesia.. halahhh.. bisa2 orang gak bersalah dirajam karena fitnah lawan politik atau hanya karena dendam pribadi, hukum Indonesia yang 'mudah' aja gak bisa ditegakkan malah diperjualbelikan begitu..
 
Nyawa dibayar nyawa itu lain cerita bro, hukuman mati diberbagai negara ya pastilah wajar. Rajam termasuk Hukum Islam??? baru tahu ane.. Setahu ane, dalam al-Quran yang ada itu hukum dera/cambuk, tidak ada itu hukum rajam, rajam itu ada pada hadits.
memang sie di al Qur'an ga disebutkan ada rajam, kalu ngutip perkataan umar, perintahnya telah dinasakh ...yang perlu dtekankan sie, menurut saia, prosedur pelaksanaan rajam ...kalu ga ngaku, ga bisa dirajam

Konteks pada jaman tsb adalah Nabi sebagai Khalifah/Presiden jadi dia berhak menentukan hukum bagi negaranya, disaat yang sama di Eropa pada saat itu mungkin berlaku hukum gantung ataupun penggal kepala di sudut2 kota Eropa. Ini memang mutlak tergantung dari pemimpin/Ulil Amri pada saat itu yang masyarakatnya bisa terbilang 'jahil'. Klo diberlakukan sekarang di Indonesia.. halahhh.. bisa2 orang gak bersalah dirajam karena fitnah lawan politik atau hanya karena dendam pribadi, hukum Indonesia yang 'mudah' aja gak bisa ditegakkan malah diperjualbelikan begitu..
kalu dalam konteks khalifah, kalu ga salah pernah saia singgung di posting sebelumnya ...mungkin itu salah satu alasan kenapa rajam tidak bisa dilakukan, terutama di negeri ini :D
 
di indonesia tidak tepat hukum rajam sebab bukan hukum islam yang dgunakan. tapi kl hukum rajam mau d terapkan alangkah baiknya juga d kenakan pada koruptor
 
Rajam udah pas :)
bahkan mungkin lebih dari cukup :)

barang siapa yang berbuat.. harus siap menerima konsekuensinya.
siapa yang menanam, dia yang menuai.

bicara tentang kejam, lebih kejam mana...

- zina.. trus kebablasan dan hamil.. anak yang gak berdosa, dibuang.. bahkan dibunuh sebelum ia sempat bernafas..

atau

- merajam pelaku zina

karena, wanita kalau udah disentuh berlebihan.. jejaknya gak bisa ilang :D dan bakal dibawa seumur hidup dengan rasa malu yang gak mungkin bisa habis. kecuali dia wanita dengan mental kucing / anjing. begitu juga dengan pria, kan? kecuali yang mentalnya kucing garong :D
 
wew.. kalo dinikahkan berarti melanggar hukum syariat nya juga dong ? kan harus dicambuk dan diasingkan ?

btw sudah OOT, back to topicnya

RAJAM


ehehe..
yang dicambuk itu adalah, bagi mereka yang udah punya pasangan, (ikatan nikah)
jika si perempuan sudah pnya suami, hukumnya gt.
tapi kl laki2 walaupun udah punya istri, seneng ma ce singel, baik itu perawan ataw janda, kan masi bisa dinikahkan.
gt loh..
artinya, rajam itu dikarenakan zina itu memang diharamkan.
tapi tentu didudukkan masalahnya doeloe.gt lohhh
 
di indonesia tidak tepat hukum rajam sebab bukan hukum islam yang dgunakan. tapi kl hukum rajam mau d terapkan alangkah baiknya juga d kenakan pada koruptor


ehehehe..
jgn ga konsisten, tapi hukumnya zina itu rajam koq.
kl hukumnya koruptor, itu wacananya kan lain, dan hukum yang dikenakan jg lain.
gt lohhh
 
Berikut saya kuot masing-masing akar pendapat dalam debat di thread ini. agar tidak lari kemana2 arah debatnya. bagi yang ingin menanggapi topik terakhir yang diberikan lawan debat sebelumnya, dipersilahkan selama masih dalam konteks hukum rajam. please jangan memperluas bahasan ke hukum pengasingan dan cambuk disini, karena konteks hukum rajam sendiri sudah sangat luas saya rasa bahasannya.

----

kalo saya tidak setuju, meskipun dia salah kan bisa dihukum dengan cara lain. diasingkan lebih baik sepertinya dibandingkan dengan hukum rajam seperti itu

karena menurut saya, berzina sendiri adalah hal yang tidak manusiawi,. melakukan seks dengan pasangannya yang tidak sah,. melukai hati pasangannya yang sah.. dan satu lagi, merusak nasab anak manusia.

hukuman pengasingan diberlakukan bagi pezina yang belum menikah



good answer



jika HAM itu sendiri melindungi pelaku kejahatan ? apa lebih manusiawi ?

Kita bicara dalam koridor hukum, dalam arti hukum legal, jelas nggak bisa diklaim sebagai hukuman yang tidak manusiawi. Nggak ada dasarnya sama sekali untuk mengatakan tidak manusiawi jika sudah ditinjau dari aspek legalitas.

Pertama, pastilah hukum ini bersifat untuk memberikan efek kejut atau untuk menghindari perzinahan, yang berarti hukumnya ditetapkan terlebih dahulu sebelum seseorang melanggarnya, dan bukan ketika sudah ada yang melanggar lalu baru dibuat hukumnya. Dan di dalam hukum ada yang namanya teori fiktie yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen). Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum (ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man). Ini berarti apa?? berarti orang yang akan atau sedang melakukan pelanggaran hukum yang dimaksudkan (dalam hal ini zinah) sudah tau akan konsekuensi yang bakal dia tanggung.

Kedua, mau nggak mau kita bicara hukum Islam, dan di dalam hukum Islam yang mengatur hal ini bukanlah sekedar hukuman yang dengan mudah akan dijatuhkan. Pengaturan cara mengadili, baik itu cara pembuktian maupun saksi, diatur sedemikian rupa sehingga ketika vonis ditetapkan tidak ada lagi sebuah keraguan mana yang benar dan mana yang salah. Ini berarti dengan adanya point pertama yang saya tulis ditambah dengan point kedua ini, itu menunjukkan jika semua sesuai dengan hukum, dalam hal ini syariat Islam, nggak ada dasarnya mengatakan bahwa bentuk hukumannya tidak manusiawi.

Ketiga, hukum ini malah bisa jadi sangat manusiawi. Karena jika tujuan dari hukum ini dapat dicapai, hukum ini dapat menjadikan seseorang dikatakan sebagai orang yang manusiawi, karena dia setidaknya tidak melakukan perbuatan seperti yang terjadi pada hewan. :D

Kalo aku terus terang bingung jika dikatakan hukum ini melanggar HAM...:D
Coba kita pelajari dulu gimana itu HAM. Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia itu ada 6, yaitu:
  1. Hak asasi pribadi / personal Right
    • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  2. Hak asasi politik / Political Right
    • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    • hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
    • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
    • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
  4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
    • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
    • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
    • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    • Hak mendapatkan pengajaran
    • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Kalau kita bicara hukum dalam arti luas, dan nggak terbatas dari hukum zina menurut syariah Islam, tidak akan ada HAM yang terlanggar jika sebuah ketetapan hukum itu sudah diputuskan secara legal. Tapi lepas dari itu, karena ini adalah sebuah hal yang masuk dalam syariat Islam, maka otomatis HAM yang "berlaku" juga menurut konsep syariat. Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.

Dan sama dengan hukum reguler, di dalam syariat Islam semua keputusan pengadilan sudah pasti akan "menjauhi" pelanggaran HAM seseorang.


-dipi-

ya yang dihukum kan bagi mereka yang melanggar hukum.
HAM juga ditegakkan koq, artinya, smua hrus menyadari, ada hak2 asasi orang pun jgn dilanggar. tpi kl jomblo, nikahin aja

melanggar hak hidup orang lain.. itulah kejahatannya..
setimpalkah hukuman mati jika dibandingkan dengan perbuatan zinanya ? itu pertanyaannya..

tentu saja, saya yakin dunia cukup luas untuk menampung orang2 buangan.. katakanlah, siapa yang mau dibuang ke negeri antah berantah ? ga ada kan ?

baiklah.. yang jadi pertanyaan berikutnya.. apakah untuk tobat harus berhadapan dengan kematian ?

Berani berbuat harus berani tanggung jawab :D
Mengingkari Al Quran & Hadist=kafir.. :))

Salut buat relawan jihad yg bersedia dirajam =b= Semoga Allah mengampuni dosanya..

Perbuatannya aja nggak manusiawi, kenapa hukumannya harus dengan cara manusia alias manusiawi?

Anyway, bukannya hukum Islam itu sumbernya dari Quran dan Hadist? Dan seorang muslim itu pegangan hidupnya adalah Quran dan Hadist? Kalau ada yang mengingkari sumber hukum dan pegangan tersebut apakah dia masih bisa dikatakan muslim?

4 kalimat berakhiran tanda tanya diatas adalah pertanyaan retoris :))

konteksnya rajam itu kan budaya Arab Jahiliyyah, ane tetep gak setuju klo dilakukan di jaman sekarang ini. setiap manusia berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, hukuman kurungan penjara sudah cukup. budaya kita pun tak kalah 'sadis', klo ada orang berzina langsung ditelanjangi dan diarak rame2 keliling kampung sampai ada pula yang disuruh melakukan hub seks di depan banyak orang.. Islam adalah agama yang Rahmat-an lil-Al-Amiin.. Rahmat seluruh alam, seharusnya jangan diintepretasikan sebagai aturan kaku yang berdarah-darah begitu.. yang 'mungkin' ini karena ketidakmampuan para tokoh agama menyampaikan kaidah2 Islam dalam menghadapi perkembangan jaman yang semakin kompleks.

----------------------

saya ingin menanggapi reply dari den nizhami :

masalahnya adalah hukum itu sendiri kan dibuat untuk membatasi perilaku sehingga akhirnya nanti akan menghasilkan persepsi mana perbuatan yang melanggar hak orang lain dan melanggar hak nya, jadi dasar hukum itu sendiri dibuat adalah untuk tindakan preventive. CMIMW
jika orang sudah tau konsekuensi dari berzina adalah hukum rajam, dan dia masih melakukan zina, maka adalah kewajibannya untuk mendapatkan hukum rajam karena melanggar hak hak orang lain. hak untuk memperbaiki diri sudah diberikan dengan publikasi mengenai hukum rajam sebagai preventive actionnya


ini bukan hukum, ini adalah justru prilaku yang menyimpang dari hukum. di Indonesia sendiri sudah ada UU yang mengatur perzinahan seperti ini. justru "budaya" menghukum seperti ini akan muncul dari ketidak puasan masyarakat akan hukum yang dibuat tapi tidak ditegakkan.

justru karena islam adalah rahmatan lil alamin, semua sendi kehidupan sosial harus diatur sebaik baiknya, salah satunya adalah hukum rajam itu sendiri. manusia cenderung memperlunak hukuman karena alasan melanggar hak anu lah, hak itu lah.. padahal perbuatan merubah2 hukum saja sudah merupakan pelanggaran hak dan kewajiban menurut saya pribadi. CMIMW
 
bukannya ane mau menentang hukum 'Tuhan' bos, yang seakan menjadi harga mati. tapi hukum rajam itu kan hukum negara, dimana hanya negara yang berhak melakukannya, dan hukum negara pun bisa di-amandemen, diubah2 sesuai kondisi jaman, sesuai keinginan rakyatnya. Syariah sendiri kan mengatur tata cara ibadah kepada Tuhan (ini yang tak bisa diubah2) dan tata cara 'ibadah' kepada sesama manusia dlm hal ini termasuk hukum negara pada saat itu, yang tentu kondisi secara sosiologis - psikologis - kultur jelas sangat2 berbeda dengan jaman sekarang.
 
Hukum Rajam tidak tepat karena tak sesuai hukum d indonesia. Kl d Arab sana baru tepat hukum rajam d laksanakan
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top