Rajam bagi pezina, manusiawi kah ?

apa pandangan anda terhadap hukum rajam ?

  • sama sekali tidak manusiawi

    Votes: 5 22.7%
  • itulah hukum, rajam efektif untuk mencegah tindak pezinahan

    Votes: 16 72.7%
  • rajam hanya cocok untuk para koruptor

    Votes: 1 4.5%

  • Total voters
    22
  • Poll closed .
Status
Not open for further replies.
Kalo gue pikir bukan masalah manusiawi ato nggak nya, tapi dasarnya disini bergantung pada siapa sebenarnya dirimu:

Kalo dirimu seorang religius (khususnya islam), gue yakin lo bakal setuju ama rajam buat pezina, bahkan jika kamus eorang aktivis HAM sekalipun

Kalo dirimu seorang sekuler, lo gak bakal setuju sama rajam buat pezina. Dengan berbagai alasan: nggak manusiawi lah, nggak beradab lah, koruptor lebih pantes lah, de el el...

Kalo dirimu seorang oportunis dan munafik, kamu nggak akan pilih keduanya.


peace ah...

makanya saya batasi dalam persfektif individu saja dalam thread ini :)

and then ? anda memilih yang mana ? :)
 
Yang aku tau hukum rajam di zaman Rasulullah Saw. tidak populer. Dan seingat aku ketika suatu peristiwa ada seorang Yahudi yang meminta dihukum karena telah berbuat zina, tapi Rasulullah Saw. berpaling. Lalu si Yahudi terus memaksa Rasulullah agar menghukumnya, lalu Rasulullah meminta kitabnya Yahudi dan agar dibacakan hukuman yang berlaku dalam kitab tersebut. Tapi si Yahudi menutupi tulisan dengan tangannya tentang hukuman zina yaitu rajam. Tapi Rasulullah Saw. memerintahkan agar tangannya diturunkan agar tulisan yang disembunyikan tersebut dibaca, akhirnya sahabat Nabi diperintah menarik tangan Yahudi hingga terbacalah hukum tentang rajam bagi penzina dari kitab tersebut.

Lalu Rasulullah Saw. memerintahkan sahabat untuk melaksanakan hukuman rajam terhadap si Yahudi tersebut namun Yahudi itu lari, dan dikejar sambil dilempari batu hingga tewas.

Untuk jelasnya,... mohon bantuan ahli hadits mendapatkan sumbernya. Aku yakin pernah baca hadits ini di Perpustakaan yang memiliki selemari besar kumpulan kitaab ahaadits.
 
Yang aku tau hukum rajam di zaman Rasulullah Saw. tidak populer. Dan seingat aku ketika suatu peristiwa ada seorang Yahudi yang meminta dihukum karena telah berbuat zina, tapi Rasulullah Saw. berpaling. Lalu si Yahudi terus memaksa Rasulullah agar menghukumnya, lalu Rasulullah meminta kitabnya Yahudi dan agar dibacakan hukuman yang berlaku dalam kitab tersebut. Tapi si Yahudi menutupi tulisan dengan tangannya tentang hukuman zina yaitu rajam. Tapi Rasulullah Saw. memerintahkan agar tangannya diturunkan agar tulisan yang disembunyikan tersebut dibaca, akhirnya sahabat Nabi diperintah menarik tangan Yahudi hingga terbacalah hukum tentang rajam bagi penzina dari kitab tersebut.

Lalu Rasulullah Saw. memerintahkan sahabat untuk melaksanakan hukuman rajam terhadap si Yahudi tersebut namun Yahudi itu lari, dan dikejar sambil dilempari batu hingga tewas.

Untuk jelasnya,... mohon bantuan ahli hadits mendapatkan sumbernya. Aku yakin pernah baca hadits ini di Perpustakaan yang memiliki selemari besar kumpulan kitaab ahaadits.

saya terus terang belum pernah baca haditsnya yang anda sebutkan diatas :) tapi mengenai hukum rajam ada di kitab bani Israel, memang ada di kitab ulangan 17:5 dan ulangan 13:10 (bukan hanya untuk pezina) dan beberapa pasal berikutnya mengenai persyaratannya hukuman rajam itu (saksi, tempat pelaksanaan dsb).

hanya saja dalam Al Qur'an, tidak disinggung hukum rajam bagi pezina, tapi kita bisa dapatkan di Al Hadits, seperti saya pernah kutip diatas. hukuman mati yang tertera dalam Al Quran hanya untuk Qishas

--
kembali ke persfektif individu anda, manusiawikah hukum rajam ? :)
 
[langtitle=en]Re: Rajam bagi pezina, manusiawi kah ?[/langtitle]

[lang=en]now it's too late to do rajam. To truly enforced, how life can be lost because of that punishment, because a lot of adultery made by all people and even teenagers. inhumane...[/lang]
 
Re: [langtitle=en]Re: Rajam bagi pezina, manusiawi kah ?[/langtitle]

[lang=en]now it's too late to do rajam. To truly enforced, how life can be lost because of that punishment, because a lot of adultery made by all people and even teenagers. inhumane...[/lang]
[lang=en]

that what i said about the effect of "you can take what you like and you can leave all the things you scared for".

then finally, when you read some article like this https://indonesiaindonesia.com/f/96567-bocah-usia-13-15-tahun-memiliki/
it just like reading some usual news on the newspaper in the morning tea :)

inhumane at the present, if i can conclude yours ?
[/lang]

thank's for the participation :)
 
hukum rajam itu manusiawi jika memang hukum tersebut dianut dan di undangkan. Tapi tidak manusiawi jika di negara yg tak menggunakan hukum rajam lantas ada sekelompok manusia yg mempraktekannya, merajam sendiri penzinah dgn alasan perintah agama. Padahal dia juga masyarakat biasa yg tak punya otoritas utk pelaksanakan hukum itu.
 
sudah ane bilang bang-Sat, eh bang satriani.. wkwkwkwk. sudut pandang kita beda.. ane meyakini klo Quran Hadits itu pedoman hidup tiap Muslim, namun hal itu bukan Undang Undang Negara.. apa ente mau, (klo gak mau disebut akan mendirikan Negara Islam Indonesia) di negara demokrasi ini, Indonesia mengesahkan UU tentang hukum rajam, yang ente yakini sebagai hukum Tuhan, tapi dikemudian hari diamandemen?? hukum mutlak Tuhan gtu loh bisa diamandemen.. dan itu sangat2 mungkin. Quran Hadits tidak 'serendah' itu.. penegakan hukum yang ada juga nilai2 Islam, disiplin tinggi masyarakat Jepang juga termasuk nilai2 Islam, kemajuan ilmu pengetahuan jugalah nilai2 Islam seperti di jaman al-Gebra, Avicenna atau Zakariyya Rhazes itu.. Muslim harus bisa mengambil esensi yang ada. Jangan sampe rasa kebencian menyingkirkan keadilan itu sendiri.
alasan ane tidak 'memanusiawikan' hukum rajam tetep sama, bahwa keadaan politik budaya sosiologis di negara tersebut beda dengan saat sekarang, pada jaman tsb tidak ada yang namanya penjara, salah ya langsung dihukum. klo pun kini ada kelompok2 Muslim mainstream yang 'nyaman' dengan hal begitu dan merasa paling benar ya monggo saja.. mungkin dengan men-sekuler-kan sesama Muslim imannya bisa bertambah.. amin.. wkwkwkwkwk..
 
sudah ane bilang bang-Sat, eh bang satriani.. wkwkwkwk. sudut pandang kita beda.. ane meyakini klo Quran Hadits itu pedoman hidup tiap Muslim, namun hal itu bukan Undang Undang Negara.. apa ente mau, (klo gak mau disebut akan mendirikan Negara Islam Indonesia) di negara demokrasi ini, Indonesia mengesahkan UU tentang hukum rajam, yang ente yakini sebagai hukum Tuhan, tapi dikemudian hari diamandemen?? hukum mutlak Tuhan gtu loh bisa diamandemen.. dan itu sangat2 mungkin. Quran Hadits tidak 'serendah' itu.. penegakan hukum yang ada juga nilai2 Islam, disiplin tinggi masyarakat Jepang juga termasuk nilai2 Islam, kemajuan ilmu pengetahuan jugalah nilai2 Islam seperti di jaman al-Gebra, Avicenna atau Zakariyya Rhazes itu.. Muslim harus bisa mengambil esensi yang ada. Jangan sampe rasa kebencian menyingkirkan keadilan itu sendiri.
alasan ane tidak 'memanusiawikan' hukum rajam tetep sama, bahwa keadaan politik budaya sosiologis di negara tersebut beda dengan saat sekarang, pada jaman tsb tidak ada yang namanya penjara, salah ya langsung dihukum. klo pun kini ada kelompok2 Muslim mainstream yang 'nyaman' dengan hal begitu dan merasa paling benar ya monggo saja.. mungkin dengan men-sekuler-kan sesama Muslim imannya bisa bertambah.. amin.. wkwkwkwkwk..

koq jadi bawa2 sekuler si >%|

setidaknya sy sudah dapat kesimpulan dasar pemikiran anda, mengapa rajam tidak manusiawi.. (bolded) bukan lagi hukum rajam yang bukan merupakan hukum agama berdasarkan pernyataan pertama yang saya sanggah karena menurut saya dasar hukum islam sendiri adalah Al Quran, Al Hadits dan itjihad. anda telah memberikan sudut pandang berbeda dari postingan yang saya quote ini pada alinea kedua sampai ketiga, bahwa dasar hukum tersebut adalah pedoman hidup namun bukan undang undang negara (ini saya sangat agreed) karena pandangan saya pun seperti ini andai saja judul debat ini adalah, "setujukah jika rajam diterapkan di negara Indonesia) tapi karena judulnya adalah "manusiawikah hukum rajam bagi pezina", konteksnya lebih luas, bukan dalam lingkup indonesia saja. atau negara demokrasi saja. tetapi secara sisi humanis pribadi anda, apakah pezina layak dihukum rajam sampai mati ? senada dengan perntanyaan, "apakah pencuri layak potong tangan ?"

oke, jika kesimpulan saya tidak salah, atau anda tidak ada sanggahan. kita lanjut ke pernyataan berikutnya dari IIer's lain, adakah ?
 
menjawab pertanyaan TS: kayaknya nggak manusiawi, TAPI

biar lebih mudengin, ane pake cerita nih. katakanlah ada seorang kafir katakanlah bernama B. Allah yang kekuasaannya begitu luar biasa dikafirkan dan didustakan oleh si B ini. Ibarat ente adalah presiden yang hendak mengunjungi seorang miskin dengan niat baik. Bukannya menyambut, si miskin malah mengusir, mencaci dan meludahi anda. bagaimana prasaan anda? Di akhirat kelak, Allah menghukum si B yg kafir ini dengan memasukkannya ke neraka dimana dia tidak hanya berada di api yang sangat panas, tapi juga mendapat siksaan lainnya, SELAMANYA. Manusiawikah itu? Sama sekali tidak. Tapi tepatkah? Pantaskah? Adilkah? Sumonggo dijawab sendiri.

begitu menurut ane
 
kalu menurut saia sie, pantas/tepat = manusiawi : peace: <<<<kata ini djadikan smiley dunk, mod :D
 
Last edited:
menjawab pertanyaan TS: kayaknya nggak manusiawi, TAPI

biar lebih mudengin, ane pake cerita nih. katakanlah ada seorang kafir katakanlah bernama B. Allah yang kekuasaannya begitu luar biasa dikafirkan dan didustakan oleh si B ini. Ibarat ente adalah presiden yang hendak mengunjungi seorang miskin dengan niat baik. Bukannya menyambut, si miskin malah mengusir, mencaci dan meludahi anda. bagaimana prasaan anda? Di akhirat kelak, Allah menghukum si B yg kafir ini dengan memasukkannya ke neraka dimana dia tidak hanya berada di api yang sangat panas, tapi juga mendapat siksaan lainnya, SELAMANYA. Manusiawikah itu? Sama sekali tidak. Tapi tepatkah? Pantaskah? Adilkah? Sumonggo dijawab sendiri.

begitu menurut ane

:D makanya saya bilang, manusiawi itu sungguh pandangan yang sangat subyektif, dan saya ingin bawa pandangan subyektif dari masing2 iiers disini. dan pandangan anda sungguh sangat subyektif, kalo bisa saya simpulkan, anda memilih bahwa hukum rajam adalah tidak manusiawi :D
tapi saya perlu sedikit koreksi disini, seorang muslim yang berzina, tidak serta merta menjadikannya seorang kafir :D zina bukanlah dosa musyrik. seperti halnya muslim yang mencuri wajib dihukum potong tangan. dan muslim yang membunuh wajib hukum Qishas. setelah mereka dihukum, itulah bentuk pembersihan dosa atas perbuatannya. yaitu masing2 zina, atau mencuri atau membunuh. tidak serta merta mengalihkan akidahnya :D CMIMW jadi analogi dengan kata2 kafir, sebenarnya tidak relevan :D


kalu menurut saia sie, pantas/tepat = manusiawi : peace: <<<<kata ini djadikan smiley dunk, mod :D

nice :D terima kasih :shakehand
 
tapi saya perlu sedikit koreksi disini, seorang muslim yang berzina, tidak serta merta menjadikannya seorang kafir :D zina bukanlah dosa musyrik. seperti halnya muslim yang mencuri wajib dihukum potong tangan. dan muslim yang membunuh wajib hukum Qishas. setelah mereka dihukum, itulah bentuk pembersihan dosa atas perbuatannya. yaitu masing2 zina, atau mencuri atau membunuh. tidak serta merta mengalihkan akidahnya :D CMIMW jadi analogi dengan kata2 kafir, sebenarnya tidak relevan :D

ane buat analogi orang kafir bukan berarti mengkafirkan si penzina, ane cuman mo bilang "manusiawi belum tentu tepat dan adil, begitu juga sebaliknya, tepat dan adil belum tentu manusiawi"
v^^
 
Terimakasih untuk partisipasinya, thread ini ditutup setelah 4 hari tidak ada post terakhir yaitu setelah post no. #72 oleh musthaf9


Post terakhir yang dianggap valid adalah post musthaf9 di post #72, setelahnya dianggap tidak ada post yang dapat menyanggah/membalas postnya lagi, wasit forum debat menyatakan musthaf9 pemenang dalam debat thread ini. Untuk pemenang dikirimkan 1 sms bintang + 1 reputasi dari staff ii, jika member lain ingin memberikan hadiah juga dipersilahkan

Post setelahnya dianggap tidak valid/tidak relevant atau tidak cukup untuk berdebat


Hasil polling terbanyak thread ini : itulah hukum, rajam efektif untuk mencegah tindak pezinahan 72.73%


Mohon diperhatikan keputusan Moderator dan Staff sebagai wasit forum debat adalah mutlak, tidak bisa diganggu gugat. Jika ingin melanjutkan debat ini dapat membuat thread baru yang serupa/mirip
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top