?Tak mungkin satukan seluruh Pemilu?

andree_erlangga

New member
Penyatuan seluruh Pemilu, yakni Pemilu legislatif, pemilihan presiden (Pilpres) serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi satu aktivitas tunggal dan serentak, dinilai tidak mungkin dilakukan.
?Tidak mungkin menjadikan seluruh Pemilu yang berbeda, baik Pemilu DPR, DPD, presiden, gubernur, bupati dan walikota, ke dalam satu aktivitas tunggal secara serentak,? kata pengamat politik dari Universitas Airlangga Daniel Sparingga, dalam diskusi Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
Daniel mengatakan, jika ada anggapan bahwa penyelenggaraan Pemilu di negeri ini terlalu lama, rumit dan mahal secara ekonomi dan sosial, padahal ada cara lain yang lebih singkat, dan sederhana, maka gagasan penyederhanaan penyelenggaraan Pemilu menjadi argumentasi pembenar.
Apabila publik percaya bahwa penyederhanaan penyelenggaraan Pemilu memang dapat dilakukan, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Dengan kata lain, sepanjang tidak terdapat alasan teknis yang menjadi penghalang bagi dilakukannya penyederhanaan, maka tidak ada alasan untuk tidak mendorong terjadinya kehendak itu.
Namun Daniel mengingatkan, penyederhanaan itu tidak mengurangi kualitas sebagaimana terkandung dalam prinsip-prinsip Pemilu yang bebas, setara dan partisipatif.
Formula ?as? & ?bos?
Daniel menawarkan dua formula dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu formula ?as? dan formula ?bos?, yang masing-masing terdiri atas tiga tahap dan empat tahap (lihat grafis).
Pada formula ?as?, kata Daniel, pemilihan anggota DPR dilakukan sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden karena alasan proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai atau gabungan partai berdasarkan hasil Pemilu dalam tahun yang sama.
Sedangkan pada formula ?bos? pemilihan anggota DPR dilakukan sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden karena alasan proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai atau gabungan partai berdasarkan hasil Pemilu dalam tahun yang sama.
Daniel mengingatkan formula ?as? maupun formula ?bos? memerlukan transisi terutama untuk menyesuaikan masa bakti kepada daerah yang pada saatnya dilakukan secara serentak di Indonesia.
Menurut Daniel, pemilihan kepala daerah secara serentak paling cepat baru dapat dilakukan pada 2011. Sebelum mengadopsi sistem baru, diusulkan perlunya simulasi berdasarkan pengembangan skenario yang berbeda.
?Dengan simulasi itu, berbagai halangan dan kendala dapat diantisipasi secara memadai dan dapat dihindari terjadinya keadaan membahayakan,? katanya.

2 Alternatif formula penyelenggaraan Pemilu
A. Formula ?as?
Tahap I Pemilu dimulai dengan menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR (nasional, provinsi, kabupaten/kota).
Tahap II Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket yang tidak terpisah.
Tahap III Pemilu diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota secara serentak di seluruh Indonesia

Catatan: Pemilu tahap I dan II diselenggarakan pada tahun yang sama, sedang pemilu tahap III dilakukan dua tahun setelah seluruh proses tahap I dan II selesai.

B. Formula ?bos?
Tahap I Pemilu dimulai dengan menyelenggarakan pemilu DPR (secara nasional) dan DPD.
Tahap II Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket tak terpisah.
Tahap III Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR provinsi, kabupaten dan kota secara serentak.
Tahap IV Pemilu dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota secara serentak di seluruh Indonesia.

Catatan: Pemilu tahap I dan II diselenggarakan pada tahun yang sama. Pemilu Tahap III dilakukan dua tahun setelah seluruh proses tahap I dan II selesai. Tahap IV dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah seluruh proses tahap II selesai.

solopos.net
 
Back
Top