?Anggaran yang akan dituangkan di APBN masih berat di pusat?

andree_erlangga

New member
Anggaran yang akan dituangkan dalam APBN dinilai masih terlalu berat di pusat, kendati sistem pemerintahan yang berlaku saat ini tidak sentralistis lagi, melainkan sudah berganti menjadi otonomi daerah.
Hal tersebut dikemukakan anggota Pansus RUU Kementerian Negara yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR, Tosari Wijaya, seusai seminar Penyerapan Aspirasi Perguruan Tinggi terhadap RUU tentang Kementerian Negara, di Ruang Senat, Rektorat Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (8/2).
?Anggaran itu masih berat di pusat sehingga tidak mengherankan jika kementrian-kementerian kita ini kayaknya ikut berdagang. Lihat saja, anggaran yang besar itu, ikut menentukan aktivitas ekonomi,? ujar Tosari.
Sebenarnya, lanjut Tosari, tugas pemerintah adalah hanya sebagai fasilitator atau regulator, sementara masyarakatlah yang seharusnya menjadi aktor ekonomi, bukan sebaliknya, aktivitas ekonomi masyarakat tergantung kepada pemerintah.
Karena itu, menurut Tosari, ke depan, anggaran negara yang tertuang di APBN tidak boleh lagi menumpuk di pemerintah, khususnya pemerintah pusat.
?Jadi anggaran yang akan ada atau dikelola pemerintah pusat itu hanya anggaran yang berkaitan dengan fungsi fasilitator atau regulator itu. Tentang proyek atau programnya harus diserahkan ke daerah, sehingga anggaran maupun programnya tidak berbentuk piramida terbalik seperti yang terjadi selama ini.?

Perampingan
Sementara itu, menyoal efisiensi kinerja kementrian dengan melakukan perampingan, Tosari mengatakan, hal itu sudah dituangkan dalam RUU tentang Kementerian Negara yang kini dalam tahap meminta masukan dari masyarakat dan akademisi.
Sebagai perbandingan, Tosari menggambarkan, di Korea Selatan (Korsel), Menteri Luar Negeri mencakup pula Menteri Perdagangan dan Perindustrian, dengan pertimbangan bahwa orientasi bisnisnya ke luar negeri.
?Nah, Indonesia ini harus jelas, apa orientasi bisnis atau ekonominya itu ke luar negeri atau dalam negeri saja. Kalau memang ke luar, ya perlu mempertimbangkan penggabungan kementrian untuk efisiensi,? ujar Tosari.
Sementara menanggapi masukan dari kalangan akademisi yang mengkritisi preambul (pembukaan) RUU tersebut yang tidak menyinggung kata keadilan, efisiensi, HAM dan kesejahteraan, Tosari menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
Anggota tim RUU Kementerian Negara lainnya yang juga mantan Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, mengatakan, dalam penyusunan RUU itu, ada pedoman tata cara penyusunan RUU yang diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2002.
?Ini yang masih belum jelas, karena di satu sisi disebutkan hak asasi tertinggi yang membuat UU adalah Presiden, sementara di sisi lain dikatakan UU itu dibuat oleh pemerintah dan Dewan,? ujar anggota Komisi II DPR itu.

solopos.net
 
Back
Top