berita tentang Susno Duadji terkini (di update terus)

Bls: Susno dicover Teroris

Kalu saia lhat sie emang sbelum ada penangkapan teroris, selalu muncul skandal d dlam pemerintahan, sperti kasus bibit chandra, skandal century ...

Ktka muncul kasus mafia pajak yg dbngkar susno duadji, saia smpat brpkir kalu 1-2 blan k dpan akan ada pnangkapan teroris, dan trnyata memang bnar2 trjadi. Prtanyaannya, kbetulankah ato memang dsengaja? mari kta coba tanya pd rumput yg brgoyang ...v^^
 
Kasus usang Susno diangkat kepermukaan

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji membeberkan dugaan korupsi penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan Susno saat ditemui anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Rutan Brimob Kepala Dua Depok kemarin.

Kuasa hukum Susno yakni Ari Yusuf Amir menyatakan, saat pertemuan dengan LPSK, kliennya membicarakan tiga hal yakni kasus Gayus Tambunan, kasus Arowana, serta dugaan penyimpangan penggnnaan dana APBN, dana hibah, dan kredit ekspor. Namun, Ari tidak bersedia menjelaskan lebih detail. “Pokoknya nilainya triliunan, Terjadi saat Susno menjadi Kabareskrim Mabes Polri,” jelasnya di Jakarta kemarin.

Ari juga enggan menyebutkan nama-nama yang disebut Susno diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBN itu. Namun, Ari mengakui jika kasus itu melibatkan petinggi Polri. “Iya, iya masih menjabat. Ada inisialnya, tapi jangan sekarang,” katanya.

Menurut Ari, LPSK akan memberikan perlindungan fisik dan hukum terhadap kliennya sesuai permintaan Susno. “Mudah-mudahan klien kami akan dipindah ke safe house,”ujarnya.

Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar yang dimintai komentar mengakui telah bertemu Susno di Mako Brimob.Dalam pembicaraan itu, Susno sempat menyinggung ada dugaan penyalahgunaan dana APBN.”Kalau begitu dari pengacara (yang disampaikan pengacara), memang begitu yang disampaikan Susno,” ucapnya.

Sementara itu, Mabes Polri telah menetapkan Susno Duadji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 27 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penetapan Susno sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan berupa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ya. Dia (Susno) dalam pidana korupsi itu (dana pengamanan Pilkada Jabar),” jelasnya di Mabes Polri kemarin.

Menurut Edward, pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Susno dalam kasus tersebut. Edward meminta Susno menunjukkan bukti jika dirinya tidak bersalah seperti yang disebutkan kuasa hukumya. “Mungkin saja itu hasil audit BPK yang diterimanya fiktif. Yang jelas penyidik kami punya bukti kuat termasuk hasil audit BPK soal penyimpangan itu,” ujarnya

sindo
 
Susno Pindah tempat

Susno akan ditempatkan di suatu Pasarminggu. Penasihat hukum mantan Kabareskrim Polisi Komjen Susno Duadji, M Assegaf, mengakui bahwa kliennya akan segera dipindahkan ke safe house yang ditunjuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di sebuh tempat yang dirahasiakan.

Kepastian tentang hal itu didapat setelah tim LPSK bertemu dengan Susno di sel B-4 Mako Brimob, Kelapadua, Cimanggls, Depok, Rabu (26/5).


tempat rahasia yang tidak sembarang orang tahu,” ucap Assegaf kepada wartawan seusai bertemu Susno bersama pimpinan LPSK di Mako Brimob.

Perihal waktu pemindahan, Assegaf belum bisa memastikan. ‘Tapi, yang jelas akan segera dilakukan, dan hai ini sebagai bentuk perlindungan LPSK. Batas waktunya bisa berkala dan bisa terus dibicarakan,’ ujarnya.
Menurut Assegaf.


Sumber : warkot
 
Bls: Susno Pindah tempat

Sidang praperadilan Susno


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Susno Duadji. Hakim tersebut terkesan kaku dan memutuskan penangkapan dan penahanan Susno oleh penyidik tim independen sah dan sudah sesuai hukum.

Hakim berpendapat, penangkapan Susno dengan surat perintah penangkapan Susno sudah sah secara hukum. Penangkapan itu tidak hanya berdasarkan laporan polisi dan berdasarkan keterangan para saksi.

Penangkapan juga didukung alat bukti diantaranya surat tanda nomor kendaraan milik Sjahril Djohan dan rekening koran milik Haposan Hutagalung.

Syarat penahanan obyektif yang dikenakan pada Susno yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sedangkan alasan subyektif penahanan oleh Polri yakni Susno tidak kooperatif. Sebagai contoh ketidakhadiran Susno saat diperiksaan pada 6 Mei 2010.
 
Kuasa Hukum Susno naik kelas jadi tersangka

Mantan kuasa hukum Susno Duadji, Johny Situwanda, akhirnya resmi menjadi tersangka. Johny ‘naik kelas’ menjadi tersangka setelah menjadi saksi atas dugaan gratifikasi dalam kasus PT Baru Ajak dengan PT Bintang Mentari Perkasa pada 2008 lalu.


sumber : Republika
 
Bls: Kuasa Hukum Susno naik kelas jadi tersangka

Polri telah menetapkan mantan pengacara Susno, Johny Situwanda, sebagai tersangka terkait makelar kasus (markus). Hal ini tertera dalam surat panggilan Polri.

“Surat panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan 31 Maret nanti,” ujar pengacara Johny, Sutedja Sugiyono, di Jakarta, Sabtu.

Sutedja membenarkan, kliennya sudah mengetahui soal penetapan tersangka ini. Selain itu, kata Sutedja, penyidik Polri pun sudah menggeledah kantor Johny. Apakah Senin nanti, Johnny akan memenuhi panggilan? “Kami akan membahas dulu soal ini’ katanya. Dia mengakui, kliennya beberapa kali tidak memenuhi panggilan Polri.

Johny diduga telah memberikan sejumlah dana kepada Susno saat menjabat Kabareskrim Polri. Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Raja Erizman pernah menyebut ada aliran dana dari seorang pengacara kepada Susno.
Johny diduga mengalirkan dana Rp 6 miliar dan Rp 150 juta ke rekening Susno di Haga Bank (Rabo Bank saat ini). Uang tersebut merupakan gratifikasi untuk mengurus kasus Kepala Pekerjaan Umum Bengkulu. Zulkarnain Muin, yang terlibat kasus dugaan korupsi. Johny menyatakan dirinya dijebak Polri untuk menjadi tersangka seperti yang dilakukan terhadap Susno. “Kalau mau dipanggil sebagai tersangka, ya langsung saja disebutkan tersangka. Jangan saksi dulu. Ini kan seakan-akan kita dijebak seperti Pak Susno,” kata Sutedja.

Ia mempersoalkan kenapa dalam surat panggilan Polisi terhadap kliennya dari awal tidak disebutkan status tersangka. “Dipanggil sebagai saksi dua kali, enggak datang, tiba-tiba jadi tersangka? Kenapa enggak dari awal dipanggil sebagal tensangka?” ungkapnya.

Johny ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi kepada Susno senilai Rp 6 miliar.

Penetapan tersangka ini saat Johny tengah berada di Hongkong. “Ada urusan bisnis,” kata Sutedja.

Sutedja menegaskan, keberadaan kliennya di luar negeri bukan melarikan diri. Johny telah memastikan diri untuk hadir dalam pemeriksaan penyidik pekan depan. “Kemarin saya ke Mabes Polrit untuk menyampaikan surat dan bertemu ketua tim penyidik independen. Surat itu langsung dari Johny yang isinya agar dapat memberi waktu kepada dia untuk hadir di pemanggilan ketiga,” ungkapnya.

Di sisi lain, Polri menyatakan tidak akan menyerahkan kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat oleh Susno ke KPK. Point siap melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada 2008 tersebut.

“Kita menyidik kasus dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat. Polri sudah memberitahukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung,” kata Edward.

Susno diduga melakukan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2008 dengan memotong 50 persen dari total anggaran pengamanan sebesar Rp 27 miliar.

Sementara itu, pengacara Susno Ari Yusuf Amir beberapa waktu lalu menyatakan, penggunaan dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 itu telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, kata dia, sudah dinyatakan tidak ada masalah. Dia mengatakan, penetapan Susno sebagai tersangka hanyalah upaya Polri untuk mencari-cari kesalahan dan membungkam Susno yang telah membongkar sejumlah markus di Polri.


Sumber : warkot
 
Bls: Susno Pindah tempat

Kubu mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menilai Mabes Polri telah meremehkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK] yang akan memberikan perlmndungan kepada jenderal polisi bintang tiga ini. Pasalnya, jangankan menerima niat LPSK, tapi sebaliknya Polri justru akan memperpanjang masa penahanan Susno.

“Ini aneh, LPSK telah memberikan perlindungan tiba-tiba Polri memperpanjang penahanan Susno. Ini sebagai bukti Polri tidak menggubris perlindungan yang diberikan LPSK,’ ucap kuasa hukum Susno, Muhammad Assegaf, di Jakarta, Sabtu (29/5).

Menurut Assegaf, pihaknya telah mengetahui niat Polri untuk memperpanjang penahanan kliennya dan tim penyidik independen. “Saya tahu dari penyidik,” ujarnya.

Mengenai niat LPSK memindahkan Susno ke rumah aman pada 31 Mei besok, Assegaf mengaku belum tahu. “Ya, kita masih membahas masalah itu,” katanya.

Seperti diberitakan, Susno yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 500 juta dalam penanganan perkara PT Salma Arwana Lestari (SAL) telah ditahan sejak tanggal 11 Mei 2010 di sel B-4 Mako Brimob, Kelapadua, Depok. Masa penahaan Susno akan berakhir 31 Mei.

LPSK telah menyetujui permintaan Susno untuk dipindahkan dari Mako Brimob Kepaladua ke rumah aman yang disediakan LPSK. Namun, niat itu belum diabaikan Polri. Kan Pohi lebih dahulu menahan, jadi biarkan dulu proses penahanan berjalan, sementara peraturan LPSK itu kan untuk saksi dan korban.

Sedangkan Pak Susno sudah tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang.

Dia mengatakan, sesuai undang-undang, LPSK hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. “Tapi Pak Susno ini tersangka, katanya.



Sumber : warkot
 
from zero to hero, Susno

sesungguhnya adalah sebuah sistem energi yang sangat besar, Energi yang mendinamisasi negeri menuju tujuan bersama dalam satu tubuh bernama Indonesia. Sebagaimana tubuh makhluk hidup, gangguan pada salah satu
organ tubuh sesungguhnya adalah gangguan bagi seluruh tubuh. Sistem energi seluruh tubuh menjadi kacau dan terganggu (energy disruption).

Permasalahan ekonomi, politik, hukum, keadilan, kesejahteraan adalah bagian dan kemestian sebagai sebuah bangsa. Apa bila bisa dikelola dengan baik, problem tersebut sesungguhnya adalah tantangan yang mendinamisasikan dan mendewasakan kita sebagai sebuah. Namun, sebaliknya, apabila kita gagal mengelola, rangkaian problem tersebut justru akan mengganggu sistem energi kebangsaan kita. Pada fase awal, rasa tidak nyaman (discomfort) dan demam akan menyerang.

Apabila terus berlanjut, sakit (illness) yang akan kita derita. Kita membutuhkan terapi dan pengobatan untuk menyembuhkan sakit yang menjangkiti kita tersebut agar sistem energi yang terganggu itu kembali setimbang.

Terjebak Pusaran.
Membaca Indonesia sungguh sangat menarik. Kadang bikin gemas, lalu menggelikan, dan sering kali menjengkelkan. Problema bangsa seakan terjalin-kelin dan tak berkesudahan. Seakan ada sebuah grand design yang menjebak bangsa ini dalam sebuah pusaran besar yang membuat kita nyaris putus

Bermulanya dari episode kriminalisasi KPK yang berujung pada penahanan Bibit-Chandra. Atas desakan publik, kedua pimpinan KPK itu pun “dibebaskan” dengan terbitnya surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) tertanggal 1 Desember 2009.

Pusaran kasus ini membuka kotak pandora Bank Century sekaligus melambungkan nama Komjen Susno Duadji yang dituduh menerima dana Rp 10 miliar dan deposan kakap Bank Century. Dalam perkembangannya, tak satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan sosok Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim.

Kasus bailout Bank Century sendiri mulai terjadi sekitar tahun 2008. Masa inkubasinya cukup panjang hingga kemudian “dipansuskan” di DPR pada 2010. Sayangnya, kesimpulan politis bahwa memang terjadi pelanggaran dalam bailout Century sehingga harus diselesaikan melalui jalur hukum justru terasa “mengambang”.

Prognosisnya mungkin belum beranjak membaik. Secara filosofis, aparat penegak hukum memang idealnya dibebaskan dari segala intervensi, Namun relasi atasan-bawahan di negeri ini jelas memiliki pola psikologis tersendiri yang sulit dilepaskan dan rasa ewuh pakewuh dan politik balas budi.

KPK tampak gamang menggarap kasus kelas kakap ini. Sementara Sri Mulyani, yang disebut-sebut Pansus bertanggung jawab atas kasus Century, kini bahkan terbang ke Amerika Serikat, dipinang sebagai Managing Director World Bank. Partai-partai yang dulu getol menelanjangi bailout Century; entah dengan kalkulasi bagaimana, tampaknya mulai “berdamai” dengan pemerintah.

Belum lagi Century usai, muncul kasus makelar kasus (markus) di “segitiga emas”: kepolisian, perpajakan, dan pengadilan. Adalah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji yang menjadi whistle blower karena meradang dan terusik dengan muramnya wajah hukum.

Seakan from zero to hero, Susno yang sempat menjadi public enemy bertransformasi menjadi hero (pahlawan) karena keberaniannya menyuarakan kebenaran. Salah persepsi publik atas “Truno 3” sebagaimana pernyataan Anggodo dalam rekaman yang diputar MK, yang konon adalah sandi Kabareskrim, juga terkoreksi seiring ketiadaan bukti keterlibatan jenderal kelahiran Pagaralam itu.

Efek snowballing kesaksian bahwa ada markus yang berkantor di Mabes Polri sungguh luar biasa. Bak di negeri dongeng, cerita berlatar pajak, Gayus Manusia 28 Miliar, membakar dan merembet jauh hingga ke korps Bhayangkara, korps Adhyaksa hingga para pengacara yang terbiasa menyelesaikan kasus semacam ini secara “adat”.

Kasus ini semakin besar ketika sang whistle blower dibidik balik. Selain justru ditahan dan dijadikan sebagai tersangka untuk kasus PT SAL yang ditiupkannya, mantan Kabareskrim ini kembali dibidik dengan kasus pengamanan pilkada semasa menjadi Kapolda. Tak salah pula ketika publik menilai Polri tengah mengambil risiko dengan mendesain “front” baru menghadapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Susno. Status tersangka Susno jelas membuat LPSK “sedikit terintangi” untuk memberikan safe house karena belum adanya perundangan yang secara spesifik mengaturnya.

Kita belum tahu hendak kemana rangkaian kasus yang berjalin-kelin dan ini bermuara. Kasus Century, Susno Duadji, dan mafioso di negeri kita, entah kapan, bagaimana, dan untuk siapa akan paripurna. Harap publik sederhana saja, segera tuntas dengan solusi yang berpihak pada kepentingan rakyat.



Sumber : sindo
 
LPSK rebutan Susno dengan Polri

Mabes Polri tidak mengizinkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang akan memindahkan Komjen Pol Susno Duadji dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depók, Jawa Barat, ke safe house.


Divisi Humas Mabes Poiri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, yang berwenang melakukan pemindahan tahanan Polri adalah penyidik Polri Kalau dipindahkan itu kewenangan peny!dik dan penyidik menganggap tidak perlu memindahkan Susno,” ujarnya di Mabes Poiri kemarin.

Menurut dia, keberadaan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu di Rutan Brimob Kelapa Dua aman dalam lindungan penyidik, Meski demikian, jenderal bintang dua tersebut mengaku, Polri mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh LPSK.”Kami sekarang menahan dia (Susno). Kalau nanti status tersangkanya berubah, kita berikan.Tersangka itu tidak diatur dalam UU LPSK.Tolong kewenangan Polri juga dihormati,”tegasnya.

Saat ini, kata Edward, status mantan Kapolda Jawa Barat itu bukan lagi sebagai saksi melainkan tersangka. Polri telah lebih dahulu menetapkan statusnya sebagai tersangka, kemudian disusul oleh LPSK menetapkan statusnya sebagai saksi yang harus dilindungi. “Jadi yang dilakukan penyidik, yakni kapasitas Susno sebagai tersangka,”ucapnya.



Sumber : Sindo
 
Pak Susno Undur Diri

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji berencana mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Susno beralasan, institusi Polri tidak ingin melakukan reformasi.

Rencana pengunduran diri Susno dikatakan istrinya, Herawati, saat dihubungi semalam. “Institusi Polri sudah terkontaminasi oleh mafia. Para penguasa Polri, termasuk Kapolri, tidak punya keinginan mereformasi diri atau melakukan pembenahan internal. Karena itu, beliau (Susno) tidak ingin menjadi bagian dari itu,” ujar Herawati.

Alasan lain, Susno menganggap kasus yang dihadapinya terus direkayasa. Sebab itu, dia merasa tidak pantas menjadi bagian institusi kepolisian. “Secara resmi belum mengajukan pengunduran diri, Tergantung dari

perkembangan kasusnya. Tapi, dalam waktu dekat akan dilakukan,” katanya.

Menurut dia, apabila Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri tidak menunjukkan pembenahan Polri dan

tidak ada inisiatif mereformasi Polri, pengunduran diri akan segera dilakukan. Susno, lanjut dia, tidak lagi bersedia menerima apapun jabatan yang diberikan.

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengaku belum mengetahui rencana Susno yang akan mengundurkan diri. “Belum tahu, itu kan baru dari wartawan, belum tahu,” ujarnya singkat di Gedung DPR kemarin.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, pengunduran diri Susno sudah menjadi pertimbangan pribadi jenderal bintang tiga itu. “Jangan tanya saya dong, itu semua merupakan hak
pribadi Pak Susno,” katanya.



Sumber : Sindo
 
Back
Top