berita tentang Susno Duadji terkini (di update terus)

Bls: LPSK rebutan Susno dengan Polri

Mabes Polri tidak mengizinkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang akan memindahkan Komjen Pol Susno Duadji dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depók, Jawa Barat, ke safe house.


Divisi Humas Mabes Poiri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, yang berwenang melakukan pemindahan tahanan Polri adalah penyidik Polri Kalau dipindahkan itu kewenangan peny!dik dan penyidik menganggap tidak perlu memindahkan Susno,” ujarnya di Mabes Poiri kemarin.

Menurut dia, keberadaan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu di Rutan Brimob Kelapa Dua aman dalam lindungan penyidik, Meski demikian, jenderal bintang dua tersebut mengaku, Polri mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh LPSK.”Kami sekarang menahan dia (Susno). Kalau nanti status tersangkanya berubah, kita berikan.Tersangka itu tidak diatur dalam UU LPSK.Tolong kewenangan Polri juga dihormati,”tegasnya.

Saat ini, kata Edward, status mantan Kapolda Jawa Barat itu bukan lagi sebagai saksi melainkan tersangka. Polri telah lebih dahulu menetapkan statusnya sebagai tersangka, kemudian disusul oleh LPSK menetapkan statusnya sebagai saksi yang harus dilindungi. “Jadi yang dilakukan penyidik, yakni kapasitas Susno sebagai tersangka,”ucapnya.



Sumber : Sindo


Membingungkan
Semuanya jadi permainan kata2 belaka
Pati Polri tetap di balik jeruji besi
 
Penangkap Susno pada kwalat

Masih ingat dengan peristiwa penangkapan terhadap Komjen Susno Duadji di Bandara Soekarno-Hatta saat akan berangkat berobat ke Singapura beberapa waktu lalu. Saat itu, Susno diadang oleh sejumlah anggota Provost Mabes Polri dari Divisi Provest dan Pengamanan (Propam). Salah satu yang menghadang tepat di depan Susnó adalah Kombes Polisi Pudi Rahardi


Saat ini, Kombes Pudi sedang terlilit masalah. Pudi yang dipromosikan menjadi Kapoltabes Denpasar, mendadak dicopot lagi oleh Kapolri jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, padahal baru tiga hari memegang jabatan strategis itu.

Maklum saja, Puji tertangkap basah sedang berselingkuh dengan kekasih gelapnya di sebuah hotel di Bali. Uniknya lagi, orang yang melaporkan perwira menengah (pamen) Polri ini sedang berselingkuh adalah istrinya sendiri. “Dia ketahuan selingkuh oleh istrinya. Ketangkap basah sedang beradegan mesra dengan selingkuhannya di sebuah wisma di Bali. Istrinya yang menangkap basah,” ujar sebuah sumber di Mabes Polri, Selasa (8/6).

Keterangan yang diperoleh, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1985 itu dicopot setelah sang istri melaporkan tindakan asusila itu kepada Kapolda Bali, Irjen Pol Sutisna. Pudi langsung disidang ditempat dan dimutasi. “Sekarang dia dalam perawatan (pengasingan) di satuan Detasemen Markas (Denma) Mabes Polri,’ tambah sumber tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, saat dikonfirmasi, membenarkan jika Kombes Pudi dimutasi dan jabatannya berdasarkan Telegram Rahasia Kapolri tertanggal 4 Juni. “Ya betul dia dimutasi,” katanya.

Saat ditanya apa betul Pudi dimutasi karena tertangkap tangan berselingkuh yang merupakan pelanggaran profesi, Edward mengaku tak mengetahuinya. “Saya belum tahu itu. Yang jelas, di mutasi ya,” tegasnya.

Pencopotan Kombes Pudi menambah daftar polisi yang terpental dan jabatannya karena terlibat pertikaian dengan Komjen Susno Duadji. Sebut saja, Brigjen Pol Raja Erizman, yang terpental dari jabatan sebagai Direktur II Ekonomi dari Khusus Bareskrim Polri. Raja dimutasikan sebagai staf ahli (Sahli) Kapolri, setelah digempur Susno terlibat dalam komplotan mafia pajak Gayus Tambunan.



Sumber : Berkot
 
Bls: Penangkap Susno pada kwalat

syukurin akhir nya terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah

bila perlu di pecat saja jangan pakai di mutasi lagi

jelas jelas itu sudah melanggar kode etik polri

dan merusak citra polri dengan melakukan zinah atau selingkuh
 
Bls: Penangkap Susno pada kwalat

pak susno banyak yang mendo'a kan baik, minyak pasti terlihat walau diatas riak ombak sekalipun,

Pokok e 1 aja,
"becik bakal ketitik, olo bakal ketoro"
 
Bls: Penangkap Susno pada kwalat

orang yang tulus seperti den Susno banyak yg simpati padanya
tetap semangat ya den
 
Bls: Penangkap Susno pada kwalat

disiplin harus di tegakkan,selingkuh adalah perbuatan yang sangat di larang pecat saja ngak perlu pakai mutasi
 
Amien Rais super hero buat Susno

Ramainya isu tentang vidhot hendaknya jangan membelokkan Opini teraniaya Pak Susno jadi tenggelam, dong. Untungnya ada tokoh kontroversial yang siap terjun menjadi superhero membuka lembaran baru melawan isu panas yang menyelimuti kasus tentang Pak Susno. (pen.)

Mantan Ketua MPR Amien Rais menduga ada kejanggalan dalam kasus yang disangkakan tim penyidik independen terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji. Ia siap pasang badan jika Susno tidak bersalah dan hanya menjadi korban.

“Saya bukan ahli hukum, tapi kalau pake common sense saja ada sesuatu yang diduga memang keliru,’ ucap Amien saat menerima istri Susno, Herawati, silaturahmi di kediamannya.





Sumber : Warkot
 
Bls: Amien Rais super hero buat Susno

Iya, kasus Ariel itu engga seharusnya menjadi beban berat buat Kapolri, kenapa engga Kapolda aja yang turun tangan, bukankah pelaku peredaran dan pemainnya ada di Jabar?

Biarkan persoalan yang merambat karena imbas itu kan bisa ditangani oleh instansi2 lainnya. Persoalan Nasional Century dan internal kepolisian lebih prioritas dibanding soal selebritas, bukan?
 
Salam Susno di hari Ultahnya

Mantan Komjen Polisi Susno Duadji merayakan hari ultahnya di Mako Brimob Ksatrian Amijiattak Kelapa Dua. Beliau merayakannya bersamaan hari ultah Bhayangkara.

Pada kesempatan tersebut, Susno menyampaikan pesan untuk Polri. "Hai Bhayangkara! 64 tahun usiamu, sudah lebih dari dewasa, hendaknya tingkah lakumu dalam perlindungan, pengayoman, pelayanan dan penegakan hukum harusnya sudah matang dibuktikan," ujar Susno melalui anak perempuannya Diliana kepada Tribunnews.com, Rabu (30/6/2010) malam.

Lanjut Susno, "Cukup aku saja yang jadi korban, jangan anak bangsa yang lain. Ingat peralatan itu dibeli dengan uang rakyat, kau juga digaji dengan uang rakyat, serta kekuasaanmu berasal dari rakyat dan pemilikmu adalah rakyat."

Sumber : Tribunnews.com
 
Jakarta - Komjen Susno Duadji mempertanyakan kualitas tuntutan jaksa. Menurutnya, amat sulit membayangkan membuat tuntutan ratusan halaman dalam tempo 1 malam.

"Apa ada tuntutan setebal ratusan halaman 1 hari bisa dibuat? Hari Kamis pemeriksaan terdakwa, hari Jumat dibuat. Sabtu-Minggu libur, hari ini dibacakan, " kata Susno di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/2/2011).

Sebagai perbandingan, tuntutan atas Bahasyim Assifie membutuhkan waktu 16 hari, tuntutan untuk Sisminbakum Zulkarnain Yunus sampai 4 pekan dan tuntutan Gayus Tambunan memakan waktu 14 hari.

"Inilah persidangan di Republik Indonesia. Kita bisa mendengar fakta yang terungkap. Dengan terang-terangan merekayasa fakta. Kalau masih seperti ini, pengadilan akan rusak. Seorang Susno saja bisa direkayasa, bagaimana dengan yang lain," tandas Susno.

Susno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Susno diminta membayar pengganti sebanyak Rp 8,6 miliar. Susno dianggap korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar sebanyak Rp 8,6 miliar dan menerima suap Rp 500 juta.
http://us.detiknews.com/read/2011/0...susno-ragukan-kualitas-tuntutan-jaksa?9911012
 
Last edited by a moderator:
Susno Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 500 Jt

susno-dituntut-7-tahun-penjara-denda-rp-500-jt

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda sebanyak Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, Susno dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.

"Menuntut. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU 31/1999 dan pasal 3, UU 31 /1999. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan. Membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata tim jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/2/2011).

Menurut jaksa, Susno dianggap terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan supaya kasus Arowana tidak mangkrak di Bareskrim. Selain itu, Susno diyakini mengkorup dana pengamanan pilkada Jabar sebanyak Rp 8,1 miliar dari total hibah Rp 27 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa mendapat perlindungan LPSK. Terdakwa pernah berjasa dan berdinas lama. Berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tandas jaksa.


Sumber: Detiknews.com
 
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai majelis hakim yang mengadili Susno Duadji seharusnya bisa menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kabareskrim itu.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Unit Kerja Presiden Untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Jakarta, Rabu, mengatakan, JPU telah menyebutkan posisi Susno sebagai peniup pluit (Whistle Blower) dan kini berada dalam perlindungan LPSK.

"Bisa jadi hakim memberikan hukuman lebih ringan dari itu. Kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah tentunya bisa lebih ringan dari ancaman hukuman yang ada," ujarnya. Pada persidangan 14 Februari 2011 JPU menuntut Susno hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

JPU menilai Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dua perkara. Yang pertama, ketika menjadi Kabareskrim pada 2008 menerima suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari, sedangkan yang kedua ketika menjadi Kapolda Jawa Barat memotong dana hibah pengamanan Pilkada senilai Rp8,46 miliar.

Namun, JPU Erbagtyo dalam hal yang meringankan menyebutkan peran Susno sebagai peniup pluit dalam sejumlah kasus mafia hukum dan mafia pajak. Status Susno yang berada dalam perlindungan LPSK juga menjadi hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan JPU.

Abdul Haris mengatakan, selama ini LPSK selalu mendampingi Susno pada setiap persidangan seperti halnya ketika Susno menjalani pemeriksaan pada tingkat penyidikan untuk memastikan mantan Kabareskrim itu tidak dalam keadaan tertekan setiap kali memberikan keterangan. "Dengan demikian kita berharap keterangan yang diberikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya," demikian Abdul Haris.


http://www.susnoduadji.com/berita/lpsk-hukuman-susno-bisa-lebih-ringan
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Whistleblower atau pelapor pertama yang membongkar suatu kasus hukum nantinya bisa bebas dari tuntutan hukum. Insentif itu digagas untuk menarik orang agar lebih berpartisipasi dalam membongkar kejahatan. Soal pembebasan dari tuntutan itu bakal dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pelapor dimungkinkan untuk dibebaskan dari hukuman apabila yang dilaporkan sangat menentukan kepastian mengenai tindak pidana korupsi," ujar Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, Rabu 16 Februari 2011.

Sebelum jumpa pers, Kuntoro menerima Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan anggota LPSK, Teguh Soedarsono. Keduanya datang untuk berdiskusi dan meminta dukungan Satgas perihal upaya LPSK merevisi Undang-Undang Perlindungan Saksi.

Satgas, menurut Kuntoro, mendukung revisi undang-undang tersebut. Dengan begitu, LPSK bakal lebih kuat dan bisa membantu penegakan hukum di Indonesia. "Kita dukung LPSK agar kuat. Selama ini belum ada sesuatu yang menggigit kalau bicara perlindungan saksi," ujarnya.


Insentif yang lain, Semendawai menambahkan, bila pelapor kasus tersebut tetap harus menjalani pidana, ia akan mendapat pengurangan hukuman (remisi) yang lebih banyak dibanding narapidana lainnya. Apabila remisinya lebih banyak, pembebasan bersyarat bagi yang bersangkutan juga akan lebih cepat.

"Satgas dan LPSK sepakat, perlindungan hukum bagi whistleblower perlu diintegrasikan dalam kebijakan remisi maupun pembebasan bersyarat,” kata Semendawai. »Kami akan segera membicarakan hal ini dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia."

Ada sejumlah syarat yang bisa meringankan hukuman bagi whistleblower jika ia dinyatakan bersalah. Antara lain, dia memberikan informasi yang sangat penting untuk mengungkap kejahatan, serta laporannya berdampak besar bagi kepentingan negara. »Dia pun haruslah bukan aktor intelektual tindak pidana tersebut. Lantas, ia tak ingin mengulangi kejahatannya itu,” kata Semendawai.

Menurut Sekretaris Satgas Denny Indrayana, tanpa adanya program perlindungan saksi pelapor yang baik, upaya pemberantasan mafia hukum tidak akan pernah sukses. "Jadi, ini salah satu elemen kunci dalam pemberantasan mafia hukum," katanya.

Penyempurnaan aturan tentang perlindungan saksi hanya merupakan salah satu poin revisi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi. Poin lainnya, menurut Semendawai, adalah penguatan peran dan kewenangan LPSK dalam menjalankan mandat perlindungan saksi, serta penguatan kapasitas kelembagaan LPSK. »Lembaga ini memerlukan sumber daya manusia, struktur organisasi, plus sarana dan prasarana yang layak untuk mampu melaksanakan tugasnya,” katanya.

http://www.susnoduadji.com/berita/whistleblower-bisa-bebas-dari-tuntutan-hukum

mudah mudah pak susno bisa bebas tanpa syarat... amin
 
sejak awal orang tau jika susno duaji itu dijadikan tersangka oleh kepolisian agar berhenti bernyanyi. Dan dimata kepolisian dia dianggap penghianat
 
sejak awal orang tau jika susno duaji itu dijadikan tersangka oleh kepolisian agar berhenti bernyanyi. Dan dimata kepolisian dia dianggap penghianat

ya benar gan, semoga team susno bisa membuktikan siapa dalang di balik pembunuhan karakter & membuka borok penguasa & pengusaha yang bermuka ular. tetap kita support pak susno karena media2 sepertinya juga di bungkam agar jangan terlalu mengekpose para penegak kebenaran
 
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali menilai, kedatangan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji ke Mabes Polri, Senin (21/2/2011) besok, menjadi ujian bagi Mabes Polri. Usai bebas karena masa penahananannya habis, Susno berencana menghadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Menurut Novel, ujian itu terlihat bagaimana Polri memperlakukan Susno yang dulu pernah mengkritik institusinya, dan kini kembali lagi. "Kalau besok diterima wajar, publik beropini bahwa Polri positif karena memanusiakan anggotanya," ujar Novel, Minggu (20/2/2011).

Namun, kata Novel, jika sambutan terhadap Susno berbeda dan tidak elok, publik akan menilai Polri tidak fair, menerima kembali bawahannya. Bukan tidak mungkin, jika sikap itu yang diambil Polri, masyarakat akan lebih memilih Susno dan citra Polri tetap buruk.

"Makanya ini harus dipertimbangkan Polri, supaya pencitraan mereka menjadi baik," ujar Novel. "Susno jangan dianggap sebagai pahlawan yang baru pulang perang, dan jangan dianggap sebagai musuh. Susno harus diterima dengan wajar."

Dikatakannya, apa yang akan dilakukan Susno besok adalah tindakan setia seorang prajurit yang menghadap pimpinannya. Setelah sekian lama tidak bertugas karena tersangkut masalah hukum, dan kini bebas, maka Susno berkewajiban melapor pada atasannya.

Kendati begitu, apakah nanti Susno akan menduduki jabatan atau tidak, itu hak prerogatif Timur Pradopo. Namun, kata Novel, di tengah menjalani proses hukum, sebaiknya Susno tak diberi kepercayaan terlalu besar dulu. "Dengan kondisi ini, Kapolri harus hati-hati, dan jangan berpihak," imbuhnya.

sumber : http://susnoduadji.com/berita/citra-polri-dipertaruhkan-saat-menerima-susno
 
Back
Top