Sekretaris Kabinet Kritik Beberapa Stasiun TV

Dipi76

New member
Media
Dipo Kritik "TV One", "Metro TV", "MI"
Penulis: Hindra Liu | Editor: Heru Margianto
Selasa, 22 Februari 2011 | 11:32 WIB

1131217620X310.JPG



JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengkritik dua media televisi dan satu media cetak yang dikatakan tak melakukan pemberitaan secara terukur, yaitu TV One, Metro TV, dan Media Indonesia.

Kedua televisi swasta yang dimiliki politisi tersebut dikatakan terus-menerus menjelekkan pemerintah. TV One adalah kepunyaan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Sementara harian Media Indonesia dan Metro TV adalah milik politisi Partai Golkar yang saat ini gencar membangun organisasi Nasional Demokrat, Surya Paloh.

Menurut Dipo, selain kerap menayangkan adegan kekerasan berulang-ulang, kedua stasiun televisi ini kerap menayangkan pemberitaan tak berimbang. Contohnya ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan kerja di Kupang, Nusa Tenggara Timur, awal Februari 2011.

Saat itu, klaim Dipo, ada segelintir orang yang menggelar demonstrasi. Namun, kedua stasiun televisi tersebut memberitakan bahwa rakyat NTT menolak kehadiran Presiden. "Ini beritanya sudah mendekati kebohongan," katanya kepada para wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/2/2011).

"Saya mengikuti perjalanan SBY ke NTT. Pendemo cuma segelintir. Bandingkan dengan yang menyambut Presiden dari Kupang sampai Atambua," katanya.

Dipo juga meminta masyarakat tak menonton televisi yang hanya menyebarkan kebohongan.

Sebelumnya, Dipo mengancam media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah. Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan.

Selain itu, media yang rajin mengkritik tersebut juga diancam tak akan diberi informasi. "Pokoknya, saya katakan, kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu pemerintah. Enggak usah pasang iklan di situ dan sekarang orang yang diwawancara saat prime time tidak usah datang," tutur Dipo.


sumber: Kompas



-dipi-
 
aktivis angkatan 1978 yang menyerukan keterbukaan pada pemerintah orde baru saat itu ternyata sedelah menjadi bagian dari pemerintah berubah sikap.... hmmmm.... hmmmm.. memang benar lingkungan bisa merubah sifat seseorang... hmmmmm
 
Buntut Ucapan Boikot
Dipo Alam Digugat Rp 101 Triliun
Penulis: Adi Dwijayadi | Editor: Erlangga Djumena
Minggu, 27 Februari 2011 | 09:28 WIB

1117597620X310.JPG



JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan boikot media yang diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam tidak hanya dilaporkan pidana oleh Media Group, tetapi juga digugat secara perdata. Grup yang menaungi MetroTV dan Harian Media Indonesia itu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat ( 25/2/2011 ) lalu dengan nilai gugatan sebesar Rp 101 triliun.

"Bahwa penggugat (Media Group) berhak atas ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tergugat (Dipo Alam) yang telah mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum dan telah melanggar hak penggugat, baik secara kerugian materil dan immateril," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, Sabtu ( 26/2/2011 ) di Jakarta.

Kaligis menjelaskan, pernyataan Dipo Alam yang menghimbau institusi pemerintah untuk tidak memasang iklan pada dua media di dalam Media Group telah menimbulkan kerugian materil. Ia menyebut, turunnya pendapatan iklan MetroTV dan Media Indonesia dan ditaksir nilai kerugian mencapai Rp 1 triliun.

Secara immateril, lanjut pengacara kondang itu, Media Group mengalami kerugian waktu, tenaga, pikiran dan pencemaran nama baik. Di samping kepercayaan masyarakat menurun, usaha dua media tersebut juga terganggu yang nilainya tak terhitung. "Nilai kerugian immateril klien kami mencapai Rp 100 triliun," ucap Kaligis.

Disebutkan dalam surat pendaftaran gugatan bernomor 81/PDT.G/ 2011 /PN.JKT.PST itu, alasan Media Group menggugat Dipo Alam adalah karena pada tanggal 21 Februari 2011 tergugat (Dipo Alam) mengeluarkan pernyataan sebagaimana dikutip di berbagai media cetak maupun media elektronik yang menjatuhkan kredibilitas para penggugat (Media Group). Ada tiga bukti pernyataan Dipo Alam yang digugat di PN Jakarta Pusat.

Pertama, "Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu Pemerintah. Enggak usah pasang iklan di situ dan juga sekarang orang yang diinterview dalam prime time tidak usah datang."

Kedua, "Ini kan membuat investor lari. Seolah-olah Indonesia ini kacau. Indonesia ini gelap."

Ketiga, "Saya memberikan instruksi boikot itu kepada seluruh sekjen dan humas Kementerian. Kita bukan alergi kritik. Boleh kritik, kita senangi dikritik. Tapi, isinya negatif dan akumulatif sehingga orang-orang menjadi mislead, that is wrong. Itu bukan mengkritik. Itu bukan kebebasan pers. Saya mengatakan boikot saja. Yang tidak boikot, saya perhatikan."

OC Kaligis menyayangkan Dipo Alam tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur pasal 1 butir 11 dan 12 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kalau tidak berkenan dengan pemberitaan sebuah media, hendaknya gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum yang menjatuhkan kredibilitas media di muka umum sehingga merugikan media itu sendiri," pungkas dia.


sumber: kompas



-dipi-
 
Back
Top