8 Korban Penipuan Binomo Capai Rp 3,8 Miliar

d-net

Mod
w1200

Para korban, kata Whisnu, melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) melalui Youtube, Instagram, Telegram.​

Korban Binomo Jadi Nasabah Sejak April 2020, Tergiur Promosi Di Media Sosial

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan perekrutan para korban penipuan berkedok binary option aplikasi Binomo sebagai nasabah terjadi pada April 2020.

Para korban, kata Whisnu, melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) melalui Youtube, Instagram, Telegram.

Promosi itu menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor.

"Dan juga terlapor mengajarkan strategi Trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu, dikutip Jumat (11/2/2022).

Whisnu mengatakan korban penipuan berkedok trading aplikasi binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen.

"Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.

Whisnu menyebut kerugian total korban penipuan berkedok binary option aplikasi Binomo mencapai Rp3,8 miliar.

Secara perinci Whisnu memaparkan delapan korban yang diperiksa yakni MN dengan rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih 3,8 miliar rupiah," kata Whisnu.
 
Back
Top