Analisis 5 Tahun Pemberantasan Korupsi Pendidikan (2004-2009)

Redbastard

New member
[Press Release ICW]​

b-1242437307korupsi.jpg

Korupsi telah menggerogoti pendidikan. Kenaikan anggaran menjadi tidak bermakna. Indikator pendidikan masih tetap belum memuaskan. Angka putus sekolah (SD dan SMP) masih tetap tinggi yakni sebesar 4,313,001 murid (2004-2008). Hal ini berarti turun 5,1 persen dibandingkan periode sebelumnya sebesar 4,545,921 murid (2000-2004). Meskipun angka putus sekolah turun, hal ini tetap belum sebanding dengan kenaikan anggaran Depdiknas yang mencapai 1,5 kali lipat dibandingkan dengan Depdiknas periode sebelumnya.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya adalah maraknya korupsi pendidikan diseluruh tingkatan birokrasi pendidikan mulai dari Depdiknas sampai tingkatan sekolah.

Penindakan Korupsi Pendidikan

Berdasarkan pemantauan ICW diperoleh bahwa penegak telah mengusut 142 kasus korupsi pendidikan dengan total kerugian negara kurang lebih Rp 243,3 miliar. Dari kasus korupsi tersebut, 287 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebagian besar berasal dari dinas pendidikan daerah seperti kepala dinas pendidikan (42 orang) dan jajarannya (67 orang).

Dari kasus ini terlihat bahwa, dinas pendidikan telah menjadi institusi paling korup dan menjadi isntitusi penyumbang koruptor pendidikan terbesar dibanding dengan institusi lainnya. Hal ini dapat dipahami mengingat adanya desentralisasi pendidikan yang disertai rendahnya kontrol atas dinas pendidikan dan jajarannya.

Selain itu, sebagian besar korupsi pendidikan berkaitan dengan pengelolaan dana DAK Pendidikan seperti dana untuk rehabilitasi dan pengadaan sarpras sekolah (meubeulair, buku, alat peraga dan lain sebagainya) yakni sebanyak 47 kasus. Total kerugian negara akibat korupsi dana DAK mencapai Rp 115,9 miliar. Selain itu dana operasional sekolah (BOS) juga telah menjadi obyek korupsi yani sebesar 33 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp 12,8 miliar.


Gap Besar Antara Penindakan dan Potensi Korupsi Pendidikan


Namun demikian, korupsi pendidikan yang telah ditindak masih jauh lebih kecil dari penyelewengan dana pendidikan yang ada. Sebagai contoh, berdasarkan audit BPK diketahui bahwa terdapat “6 dari sepuluh sekolah menyimpangkan dana BOS dengan rata-rata penyimpangan Rp 13,7 juta persekolah”. Selain itu, berdasarkan audit BPK juga diketahui “3 dari dinas kabupaten/kota mengarahkan pengelolaan dana DAK pada pihak ketiga”. Terakhir, berdasarkan perhitungan ICW terhadap audit BPK terhadap anggaran Depdiknas sampai semester I tahun 2007, diketahui terdapat dana sekitar Rp 852,7 miliar yang berpotensi diselewengkan.


sumber : antikorupsi.org
 
Bls: Analisis 5 Tahun Pemberantasan Korupsi Pendidikan (2004-2009)

bohong semua

pendidikan gratis, itu bullshit!!!

dibilang ga kena spp, iuran kena juga, uang komite-lah namanya

apalagi sekolah favorit, kursinya bisa dibeli <Alasan sekolah untuk menutup biaya operasinal>
 
Bls: Analisis 5 Tahun Pemberantasan Korupsi Pendidikan (2004-2009)

kebohongan publik yang menjadi jadi.
korupsi yang meraja lela bahkan sampai korupsi berjamaah!!
yang gila lagi biaya hajipun dikorupsi!!!
Astaghfirullahalaziim!!!
dimana moral bangsa ini??!!
 
Back
Top