Apa perbedaan hukum pidana & perdata? Kalau perdata bisa dipenjara ga?

Sependek pengetahuan saya, Perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam Hukum Perdata. Sedangkan Perkara Pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan Pidana yang telah ditetapkan dalam Hukum Pidana.
Nah, kalau pertanyaannya apakah perkara Perdata bisa dipenjara atau enggak?
Engga, sengketa Perdata tidak dapat penjarakan. karena untuk sengketa Perdata, pelanggaranya wajib membayar ganti rugu kepada pihak yang dirugikan.
 
Sependek pengetahuan saya, Perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam Hukum Perdata. Sedangkan Perkara Pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan Pidana yang telah ditetapkan dalam Hukum Pidana.
Nah, kalau pertanyaannya apakah perkara Perdata bisa dipenjara atau enggak?
Engga, sengketa Perdata tidak dapat penjarakan. karena untuk sengketa Perdata, pelanggaranya wajib membayar ganti rugu kepada pihak yang dirugikan.
Oh hukuman / ganti ruginya uang atau materi aja

Ini berarti arbitasi bukan ya?
 
Back
Top