madAs
New member
Bai' mu'athoh adalah bentuk jual beli yang dilakukan tanpa ada sighot (persetujuan secara tertulis atau lisan atas transaksi yang dilakukan). Menurut perspektif fikih, jual beli model ini temasuk model yang batil/tidak sah/ilegal, karena tidak memenuhi salah satu rukunnya.Maka tentu saja hukumnya haram. Ini adalah contoh kecil.
Kemudian, karena kita tau itu dalam fikih, kita dengan mudah menerima keharaman jual beli jenis ini. Padahal, kalau dikaji secara mendalam, tidak ada satupun nash yang mengharuskan adanya sighot. Alasan yang digunakan fikihpun bukan menggunakan dasar nash, tetapi akal, yaitu, keridloan seseorang (yang disinggung oleh ayat tentang jual beli) tidak tampak. Maka mau tidak mau harus ada sesuatu yang bisa merepresentasi keridloan ini, dan ketemulah sighot.
Permasalahannya, sejauh mana kita sebagai muslim terikat dengan aturan2 yang ada diluar nash? Contoh gampang, misal kita bawa motor gak pake helm, kita berdosa ato nggak? Sebab bagaimanapun hal tersebut adalah aturan dari negara, yang telah diberi wewenang oleh syariat untuk membuat aturan tambahan, selama tidak menyalahi aturan syariat itu sendiri
Kemudian, karena kita tau itu dalam fikih, kita dengan mudah menerima keharaman jual beli jenis ini. Padahal, kalau dikaji secara mendalam, tidak ada satupun nash yang mengharuskan adanya sighot. Alasan yang digunakan fikihpun bukan menggunakan dasar nash, tetapi akal, yaitu, keridloan seseorang (yang disinggung oleh ayat tentang jual beli) tidak tampak. Maka mau tidak mau harus ada sesuatu yang bisa merepresentasi keridloan ini, dan ketemulah sighot.
Permasalahannya, sejauh mana kita sebagai muslim terikat dengan aturan2 yang ada diluar nash? Contoh gampang, misal kita bawa motor gak pake helm, kita berdosa ato nggak? Sebab bagaimanapun hal tersebut adalah aturan dari negara, yang telah diberi wewenang oleh syariat untuk membuat aturan tambahan, selama tidak menyalahi aturan syariat itu sendiri