hallo kak, kalau sependek pengetahuan saya, pidana itu lebih kepada mengatur pelanggaran mengenai kepentingan umum, antara orang dengan negara.
sementara perdata itu lebih ke orang dengan orang
hallo kak, kalau sependek pengetahuan saya, pidana itu lebih kepada mengatur pelanggaran mengenai kepentingan umum, antara orang dengan negara.
sementara perdata itu lebih ke orang dengan orang
nah, untuk perdata sendiri gak hanya berkaitan dengan harta/uang ko.
bisa dengan perbuatan melawan Hukum, wanprestasi, perjanjian, perkawinan, dan lain sebagainya