Delman Dilarang Beroperasi di Kawasan Monas

spirit

Mod
079635500_1529491522-Diserbu-PKL_-Jalanan-Sekitar-Kota-Tua-Semrawut4.jpg

Pemkot Jakpus Bentuk Gugus Tugas Larang Delman Beroperasi di Kawasan Monas

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bakal melarang delman hias beroperasi di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas). Selain itu, bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Pemkot Jakpus juga akan membentuk gugus tugas untuk menerapkan pelarangan itu.

Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal saat memimpin rapat koordinasi keberadaan delman di Ruang Rapat Wakil Wali Kota lantai 1 Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa 3 Januari 2023.

"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Iqbal dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (5/1/2023).

Iqbal menjelaskan bakal dilakukan sosialisasi kepada pemilik delman terlebih dahulu sebelum kebijakan pelarangan beroperasinya delman di dalam kawasan Monas tersebut diterapkan.

"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," kata dia.

Iqbal juga meminta dukungan kepada masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut. Selain kawasan Monas, dia menyampaikan kawasan Thamrin, dan Bundaran HI juga ditargetkan menjadi kawasan yang bebas delman.

Dishub Buka Suara

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta buka suara perihal keberadaan delman hias di sekitar jalur sepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Syafrin menyebut pihaknya akan mendorong kusir delman beroperasi di tempat yang seharusnya.

"Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja, titik tertentu," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Senin 26 Desember 2022.

Dilarang di Kawasan Bundaran HI


Syafrin mengungkapkan delman hias dilarang untuk beroperasi di sekitar kawasan Bundaran HI, terlebih di jalur sepeda. Oleh sebab itu, Syafrin mengatakan akan mengarahkan agar delman beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Menurut Syafrin di Monas, para kusir delman hias dapat berburu rezeki untuk mengangkut wisatawan yang berlibur di Monas, Jakarta Pusat.

"Bundaran HI tentu tidak kita akan dorong mereka untuk kembali ke kawasan Monas untuk melayani wisata di sana," jelas Syafrin.
.
 
003259000_1673175655-Larangan_Operasional_Delman_di_Monas-merdeka-7.jpg

Tak Ada Larangan, Delman di Monas Hanya Diizinkan Beroperasi Sabtu dan Minggu


Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat tidak melarang operasional di kawasan Monumen Nasional (Monas). Namun delman sebagai kendaraan wisata di kawasan Monas ini hanya boleh beroperasi setiap hari Sabtu dan Minggu selama delapan jam.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menegaskan, tidak ada larangan keberadaan delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka. Namun perlu ada pengaturan agar dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan.

"Delman diatur di seputar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar. Dan itu kami berikan kesempatan warga Jakarta memanfaatkan delman pada hari Sabtu dan Minggu," kata Iqbal seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/1/2023).

Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi, namun masih bisa dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.

Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.

Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir.

"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat," kata Iqbal.

Sempat Akan Dilarang

Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintas di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat berencana melarang delman beroperasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 tentang larangan delman di kawasan Monumen Nasional.

Larangan ini muncul kembali karena kotoran kuda yang berceceran di kawasan vital tersebut menimbulkan bau tidak sedap.

.
 
080348300_1673175653-Larangan_Operasional_Delman_di_Monas-merdeka-5.jpg

Larangan Delman di Monas Dipastikan Tak Permanen, Heru Budi: Uji Coba Jelang KTT ASEAN

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan larangan delman beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat tak berlaku permanen. Delman hias masih dapat beroperasi secara terbatas di kawasan Monas pada akhir pekan.

Heru menjelaskan bahwa pembatasan operasional delman di kawasan Monas itu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai uji coba jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

"Iya, kan ini uji coba tu menjelang KTT Keketuan ASEAN yang bisa pertemuannya cukup banyak ratusan meeting," kata Heru kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Selain itu, Heru mengungkapkan banyak warga yang juga mengeluhkan bau tidak sedap dari delman yang beroperasi di kawasan Monas itu.

"Iya warga banyak ngeluh bau yang kurang enak," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), berencana membentuk gugus tugas untuk menerapkan pelarangan delman beroperasi di kawasan Monas.

Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal saat memimpin rapat koordinasi keberadaan delman di Ruang Rapat Wakil Wali Kota lantai 1 Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa 3 Januari 2023.

"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Iqbal dalam keterangan resminya, dikutip Kamis 5 Januari 2023.

Lakukan Sosialisasi

Iqbal menjelaskan bakal dilakukan sosialisasi kepada pemilik delman terlebih dahulu sebelum kebijakan pelarangan beroperasinya delman di dalam kawasan Monas tersebut diterapkan.

"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," kata dia.

Iqbal juga meminta dukungan kepada masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut. Selain kawasan Monas, dia menyampaikan kawasan Thamrin, dan Bundaran HI juga ditargetkan menjadi kawasan yang bebas delman.

.
 
Back
Top