Dianggap Kasus Pribadi, Novel Harus Kembalikan Biaya Pengobatan 3,5 M Ke Negara

spirit

Mod
9ff679f1-6c47-40c7-bf8f-6c77baee6b5c_169-304.jpeg

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)​

IDTODAY.CO – Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Fuadul Aufa mendesak novel Baswedan untuk mengembalikan biaya pengobatannya senilai 3,5 miliar yang diambilkan dari dana kepresidenan.

Permintaan tersebut disampaikan Fuadul Aufa setelah melihat fakta persidangan dan menyimpulkan bahwa kasus penyirama air keras sebagai kasus pribadi

“Penyiraman itu adalah kasus pribadi, telah terbukti dalam persidangan. Jadi biaya pengobatan yang dipakai 3.5 M itu harus dikembalikan. Sejatinya Pak Novel akan dibiayai oleh negara jikalau kasus yang menimpanya terkait erat dengan jabatan dirinya di KPK,” ujar Fuadul Aufa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Selasa (28/7).

“Tim Advokasi beliau (Novel) juga sudah menyatakan itu kasus pribadi, jadi harus konsekuen,” tegasnya

Pria yang akrab disapa Upay menjelaskan bahwa penyiraman terhadap novel dikarenakan kekesalan pelaku kepada novel Baswedan saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada tahun 2004 sebagaimana informasi yang diperoleh Aufa.

“Setahu saya penyiraman adalah bagian dari luapan kekesalan pelaku justru terhadap apa yang pernah Novel lakukan di Bengkulu 2004, penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet dengan satu korban jiwa dan empat orang luka tembak yang hingga saat ini sidangnya belum dilanjutkan,” tandasnya.



.
 
Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal Dunia

028551800_1584615377-20200319-Sidang-Perdana-Kasus-Penyerangan-Novel-Baswedan-IQBAL-2.jpg

Liputan6.com, Jakarta Jaksa atas nama Fedrik Adhar, yang menangani kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono.

"Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).

Menurut Hari, Fedrik meninggal hari ini, Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Belum ada informasi lebih terkait wafatnya Fedrik.

"Semoga almarhum husnul khotimah, amin ya robbal alamin," kata Hari.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan dilakukan hari ini sejak pukul 09.00 WIB.

"Benar," tutur Barita saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Menurut Barita, proses pemeriksaan masih berlangung. Dia belum membeberkan banyak terkait materi pemeriksaan tersebut.

"Sekarang sedang berjalan," katanya.

Majelis hakim telah memutus bersalah dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya dijatuhi vonis berbeda. Rahmat Kadir divonis pidana 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak terkejut dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Keduanya adalah orang yang menyebabkan kedua matanya rusak parah. Bahkan, mata sebelah kiri dipastikan buta permanen.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Menurut Novel Baswedan, sejak awal persidangan banyak kejanggalan dan masalah. Bahkan, Novel Baswedan mengaku sudah lebih dahulu mendapat informasi perihal ganjaran untuk para terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Menurut dia, diprediksi hukuman tak lebih dari dua tahun penjara.

"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar dia.

Novel kembali mempertegas dirinya juga tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Dia menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.

"Karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti di delegitimasi sendiri oleh para pihak dipersidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," ucap dia.

.
 
mendesak novel Baswedan untuk mengembalikan biaya pengobatannya senilai 3,5 miliar yang diambilkan dari dana kepresidenan.
ini ga apa2 juga

sumbangan2 dari masyarakat pasti akan mengalir untuk menggantikan.
dan Jokowi mungkin akan membantu juga




Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal Dunia
waduh, kebetulan banget ya


"Semoga almarhum husnul khotimah, amin ya robbal alamin," kata Hari.
Aminn, tapi penyebab kematiannya sudah di otopsi & wajar ga?
 
Aminn, tapi penyebab kematiannya sudah di otopsi & wajar ga?

awalnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan jika almarhum meninggal karena komplikasi gula. lalu membuat pernyataan terkini jika almarhum Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin terinfeksi Covid-19.
 
Back
Top