Dua Komplotan Begal Asal Karawang Dibekuk

akbar54

New member
Selama setahun kelompok ini beraksi sebanyak 36 kali di Kabupaten Bekasi.

BEKASI — Setahun beroperasi, dua komplotan begal asal Karawang dibekuk oleh anggota Polres Metro Bekasi. Kedua kelompok tersebut dalam aksinya terkenal sadis dan tidak segan-segan melukai para korbannya dengan golok atau senjata api.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, tiap satu kelompok terdiri atas lima orang. Dan dua komplotan tersebut, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap delapan pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Tersangka berinisial RH, AN alias J, AS alias W, C alias G, K alias B, IN alias II, EM, RH, dan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Mereka merupakan dua kelompok, yakni kelompok Baron dan Bule, keduanya berasal dari Karawang,” ujar Asep, di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (17/1).
Menurut Asep, pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang sering mendapati terjadinya aksi begal dijalan raya. Satuan Reskrim Polsek Metro Bekasi beserta jajaran polsek kemudian melakukan penelu
suran,





pemetaan data pelaku, dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Dan hasil penyelidikan tersebut, kata Asep, dapat diidentifikasi ciri ciri dua kelompok pelaku begal yang sering beraksi di beberapa wilayah Bekasi. Keduanya merupakan kelomp0k begal asal Karawang, yakni kelompok Baron dan kelompok Bule. Mereka sudah bermain di wilayah Kabupaten Bekasi sekitar satu tahun terakhir.
Asep mengatakan, kelompok Bule dan Baron ini terbilang sadis dalam menjalankan aksi lantaran keduanya menggunakan senjata tajam dan senjata api. Mereka juga tidak segan melukai korban. Para pelaku ini kerap menyasar korban yang dianggap lemah, serta melancarkan aksinya di tempat yang gelap dan sepi.
Ada 18 pelat kendaraan yang diamankan, diduga merupakan hasil kejahatan. “Kalau kelompok Bule, mereka pakai senjata api. Kelompok Baron menggunakan senjata tajam. Modus kelompok Baron, dia mencari korban yang berjalan sendirian, kemudian dipepet, dan langsung lukai korban,” ujar Asep.
Menurut pengakuan para tersangka, selama kurun waktu satu tahun mereka sudah melakukan aksi kejahatan kurang lebih di 36 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.
Lokasi yang sering menjadi sasaran yaitu, antara lain, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunbarja, Cikarang Utara, sepanjang Jalan






Raya Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jalan Layang SGC, dan Jalan Industri Jababeka.
Dan hasil penggeledahan di berbagai tempat persembunyian tersangka, kata Asep, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah senjata api rakitan, enam butir peluru, lima bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, beberapa STNK, helm, dan kunci kontak, dua obeng, satu set kunci T, dan 18 pelat nomor kendaraan yang diduga dan hasil kejahatan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan UU Dam-rat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi.
Plt bupati Bekasi Rohim Mintareja mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi dalam menangkap para pelaku kejahatan jalanan dari kedua kelompok asal Karawang yang sangat meresahkan warga. Ia mengajak peran serta masyarakat untuk melapor kepada aparat setempat, atau pengurus RT/RW jika melihat kejanggalan di wilayahnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas, seperti PLN, dishub, dan instansi terkait lain untuk membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan pada malam hari, seperti dengan memberikan penerangan lampu jalan,” ujar Rohim


Sumber Republika
 
Back
Top