Fuad Amin Akui Terima Uang Suap Gas Alam Bangkalan

bukansensasi

New member
Centroone.com - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) tak menampik menerima sejumlah uang yang disinyalir dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Namun, diklaim Fuad uang yang diterima itu hanya tahun 2014 saja.

Fuad tak menampik uang yang diterimanya sekitar Rp 5 miliar. Uang itu ditampung lewat sejumlah orang dekatnya. Misalnya melalui iparnya Abdul Rauf.

"Kalau itu saya akui. Ada beberapa kali. Jumlahnya sekitar Rp 5 miliar," kata Fuad saat bersaksi dalam sidang dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko, di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Sayangnya, Fuad mengklaim tak mengngat soal rincian pemberian uang tersebut. Yang jelas, uang yang diserahkan dan ditampung ke sejumlah pihak itu disetorkan ke sejumlah rekening.

"Uang itu saya berikan ke pak Hakim, pak Hakim tabungkan ke Bank Mega," terang dia.

Fuad juga mengaku menyuruh sejumlah orang dekatnya untuk membuat rekening. Anehnya, rekening yang dibuka atas nama orang lain itu dikuasainya.

"(Buku dan ATM) sebagian ada disaya, sebagian ada dimereka," ujar Fuad.

Dalam kesaksiannya, Fuad tak menampik jika PD Sumber Daya kecipratan uang puluhan miliar dari PT MKS. Uang tersebut terkait jual beli gas alam di Bangkalan.

"Semua masuk ke Sumber Daya," tandas Fuad.

Antonius didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang kepada Fuad Amin karena selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD SD.

Fuad menerima suap sejak tahun 2009 sampai dengan 2011. Pertama dia menerima suap senilai Rp 50 juta perbulan. Dengan jumlah seluruhnya senilai Rp 1.250.000.000.

"Diantara pemberian pada tahun 2011 itu Fuad pernah menerima dalam bentuk uang tunai," terang Jaksa.

Uang itu diberikan kepad Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorium dan perjanjian kerjasma antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Serta memberikan dukungan pada Kodeco Energi terkait jual beli gas alam di Gili Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan Antonius, Sardjono juga ikut memberikan suap kepada Fuad Amin Imron senilai Rp 2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp 18,850 miliar yang diterima Fuad Amin terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Sardjono memberikan uang suap itu dengan cara mentransfer ke rekening Bank Panin milik Ali Imron.

"Tanggal 29 Juli 2011, Sunaryo dan Sardjono memberikan uang dengan cara mentransfer," kata Jaksa.

Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 
Back
Top