Hukum itu untuk siapa ?

Untuk Siapa Hukum di Indonesia


  • Total voters
    12
  • Poll closed .
Status
Not open for further replies.

swarlik

Well-known member
Ada seseorang telah mengambil beberapa besi bekas di pabrik tempatnya bekerja untuk sekedar menambah kebutuhan hidupnya yang berkekurangan,dan akhirnya ia dihukum 5 thn penjara, sementara ada yg jelas merugikan orang banyak bahkan negara justru hanya sekedar terombang-ambing saja dalam permainan hukum tanpa ada kejelasan akan keadilan dan kebenarannya ?
 
Last edited by a moderator:
Pollingnya mana, mas?
Untuk setiap thread di forum debat wajib untuk menyertakan polling...:)(


-dipi-
 
hukum itu (seharusnya) untuk semua yang yang terikat pada hukum tsb ...cuman masalahnya tidak sesuai dengan aplikasi di lapangan ...
 
sebagai bangsa [WIKI]alien[/WIKI] memang heran knapa hukum selalu berpihak pada yang berkuasa dan yang mempunyai uang
 
Last edited:
Hukum itu untuk semua orang....Tapi klo kita bicara keadilan , diatas kertas mungkin semua warga indonesia berhak atas keadilan..tapi kenyataannya sepertinya hanya org tertentu yang mendapat keadilan di negeri ini !!

*tanda seru saya tidak berlebihan kan ?? :))
 
Hukum untuk yang Melanggar.. ;)
Siapapun yang melanggar Wajib dihukum.. !!!
Mau rakyat, pejabat, bahkan president pun wajib dihukum.. :D:D

Kalau kata orang2 " jangan pandang Bulu ". . 8o
 
Hukum untuk yang Melanggar.. ;)
Siapapun yang melanggar Wajib dihukum.. !!!
Mau rakyat, pejabat, bahkan president pun wajib dihukum.. :D:D

Kalau kata orang2 " jangan pandang Bulu ". . 8o

tapi kebalikan nya den hukum di indonesia masih memilih milih

hkum di indonesia ada yang salah
 
Berikut ini saya kutipkan beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan dibuatnya hukum:

1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.

2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.

3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4
. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.

5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.

6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.

7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.

sumber

Menurut saya pribadi, seseorang bisa / boleh dihukum jika seseorang itu pada saat melakukan pelanggaran hukum benar-benar dalam keadaan sadar, sengaja, tanpa paksaan, orang tersebut telah mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk dan tahu akan resiko serta konsekwensi dari perbuatannya.

Jadi misalnya jika ada anak kecil umur 5 tahun mengambil sesuatu yang bukan miliknya maka walaupun secara prinsip hukum ia mengambil barang milik orang lain tapi ia tidak dapat dijatuhi hukuman karena tidak memenuhi kriteria.
 
tergantung.. siapa yang bikin hukumnya :D
kalo yang bikin hukumnya originally by God.. tentu aja untuk semua yang ada di dunia ini.. mau itu manusia, hewan, atau tumbuhan, gak ada toleransi!!
tapi kalo yang bikin hukumnya adalah manusia.. wah ini yang harus dipertanyakan lebih lanjut.. siapa yang bikin hukumnya.. orang mana hukumnya.. apa aja isi hukumnya.. dab seterusnya.. juga.. diragukan keabsahannya :D bakal banyak cacat di sana mari :D
 
Kenyataannya hukum dibuat untuk melindungi semua manusia. Siapa yang bertindak melawan hukum yang melindungi manusia tadi harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat sebelumnya.
 
Last edited by a moderator:
Kenyataannya hukum dibuat untuk melindungi semua manusia. Siapa yang bertindak melawan hukum yang melindungi manusia tadi harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat sebelumnya.
Setuju!! Dan itulah yang saya terapkan ketika menghapus link promo dari postingan den Verbum....:))

eniwei, kalo ingin mempromosikan websitenya, mungkin lebih enak dibuat di signature daripada diposting di komen yang akan dianggap spamming...:)

-dipi-
 
Setuju dengan kalian berdua.

tergantung.. siapa yang bikin hukumnya :D
kalo yang bikin hukumnya originally by God.. tentu aja untuk semua yang ada di dunia ini.. mau itu manusia, hewan, atau tumbuhan, gak ada toleransi!!
tapi kalo yang bikin hukumnya adalah manusia.. wah ini yang harus dipertanyakan lebih lanjut.. siapa yang bikin hukumnya.. orang mana hukumnya.. apa aja isi hukumnya.. dab seterusnya.. juga.. diragukan keabsahannya :D bakal banyak cacat di sana mari :D

Pada hakekatnya, hukum itu untuk semua orang, tanpa terkecuali. Bahkan Nabi Muhammad aja pernah dihukum. Saat dia bermuka masam kepada salah satu tamunya. Saya lupa judul Suratnya dalam Al Quran.

kenyataannya hukum itu hanya utk kalangan miskin aja sedangkan penguasa tak tersentuh hukum

Tidak semua kenyataan itu sesuai dengan harapan.
 
Hasil polling:
76.92% memilih polling untuk semua orang
15.38% menyatakan untuk kalangan tertentu
7.69% memilih pilihan nggak tahu

Lagi2 tidak ada debat yang cukup signifikan untuk dijadikan bahan penilaian.
Dari postingan2 di atas, diputuskan pemenang untuk topik ini adalah Carl Sagan pada postingan #11



-dipi-
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top